skripsi gue

Thursday, May 29, 2008

BAB V

PENUTUP

A.KESIMPULAN

Peristiwa penghancuran Buddha Bamiyan yang terjadi pada tahun 2001 di Afghanistan telah mengundang perhatian besar bagi masyarakat Internasional. Masyarakat internasional menyadari kurangnya perlindungan yang dapat diberikan dalam hukum internasional, karena pelaku tindak perusakan benda budaya dunia yang sudah jelas diketahui orangnya ternyata masih tak bisa direngkuh oleh hukum.

Lalu pengkajian terhadap berbagai kemungkinan dengan penggodokan segala instrumen hukum internasional dalam bidang perlindungan hukum internasional terhadap benda budaya dunia dilakukan terutama oleh UNESCO sebagai badan dunia yang salah satu tugasnya adalah memelihara kebudayaan dunia.

Tulisan ini membahas dan memaparkan mengenai bagaimana benda budaya dunia dilindungi oleh hukum internasional dan menunjukkan bagaimana kemungkinan adanya memberi penghukuman pada pelaku tindak kejahatan perusakan benda budaya dunia. Dalam instrumen hukum internasional yang ada selama ini belum mampu menjerat pelaku kejahatan perusakan benda budaya dunia. Namun penulis menemukan berbagai analisa dari para ahli terutama melalui konferensi-konferensi yang diadakan oleh UNESCO. Konferensi terpenting yang baru saja dihasilkan UNESCO adalah Konferensi Umum ke-32 di Paris tanggal 17 Juli 2003. Konferensi ini menghasilkan suatu susunan deklarasi mengenai “Tindakan Perusakan Warisan Budaya yang Disengaja” (Draft UNESCO Declaration concerning the Intentional Destruction of Cultural Heritage).

Dalam konferensi tersebut yang dijadikan acuan dasar hukum adalah Konvensi UNESCO 1972, Konvensi Hague 1954 dan Protokol II 1999, Protokol Tambahan I 1977 terhadap Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Statuta ICTY, dan Statuta ICC.

Penulis dalam tulisan ini mencoba memaparkan dan menganalisa bagaimana instrumen-instrumen hukum tersebut diimplementasikan dalam perlindungan benda budaya, dan lebih jauh lagi, bagaimana dapat menghasilkan kemungkinan memberi hukuman bagi pelaku tindak kejahatan terhadap perusakan benda budaya dunia.

Dalam tulisan ini, penulis menelusuri dari awal mengenai pengertian dan kategori kekayaan budaya dunia yang dilindungi hukum internasional yang ada dewasa ini.

1. Kekayaan budaya dunia, atau bisa disebut sebagai benda cagar budaya dalam perundang-undangan Indonesia[1], dibagi menjadi dua macam, yaitu tangible dan intangible.

2. Intangible cultural heritage merupakan benda budaya yang tak dapat disentuh karena bukan merupakan benda berwujud. Yang masuk dalam kekayaan budaya intangible adalah Language, Oral History, Traditional Religion and Ritual, Sacred Images and Themes, Non Sacred Designs Artistic Themes and Handicrafts, Traditional Textile Skills, Traditional Skills Related to Tangible Cultural Heritage, Traditional Music, Traditional Dance, Cuisine, Tracking and Hunting Skills, Traditional Practices of Husbanding Nature, Traditional Medical Knowledge, Traditional Methods of Conflict, dan Traditional Relationships between Different Ages in the Community.

3. Tangible Cultural Heritage, merupakan kekayaan budaya dunia yang berupa benda berwujud, kongkrit dan dapat disentuh. Kekayaan budaya inilah yang dibahas di dalam tulisan ini.

Penulis menemukan bahwa pengaturan hukum internasional yang ada dalam bidang “cultural property law” dapat digolongkan sebagai instrumen hukum yang bersifat memberi perlindungan, dan yang memberi penghukuman.

Pengaturan instrumen hukum internasional yang bersifat melindungi Tangible Cultural Heritage adalah:

a. Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage 1972

Konvensi ini mencakup perlindungan alam dan budaya. Sehingga bisa menjadi insrumen perlindungan hukum lingkungan internasional, juga perlindungan hukum warisan budaya dunia. Konvensi ini secara unik mengakui bahwa suatu situs yang ada dalam suatu batas wilayah suatu negara, namun perlindungan warisan budaya tersebut menjadi kewajiban dan kerjasama masyarakat internasional dalam memberi perlindungannya. Dari Piramid di Mesir sampai Pulau Galapagos di Ekuador. Cara kerja Konvensi “World Heritage” ini adalah dengan menyelenggarakan adanya “World Heritage List” dan “World Heritage List in Danger( Daftar Warisan Budaya dalam keadaan Terancam”. Daftar-daftar ini mencatatkan properti-properti budaya yang mendapat hak perlindungan benda budaya. Pada tanggal 3 Juli 2003, oleh World Heritage Committee telah tercatat 754 properti budaya dalam daftar Warisan Budaya (582 budaya, 149 alam dan 23 properti campuran oleh 128 negara peserta).

Konvensi ini adalah yang paling besar peranannya dalam perlindungan benda budaya dunia. Yang menarik dari Konvensi ini adalah bagaimana suatu situs budaya di batas wilayah negara manapun dapat diajukan oleh negara lain kedalam daftar tersebut. Contohnya adalah Kota tua Jerusalem yang diajukan oleh Jordania. Dalam konvensi ini diterimanya permintaan perlindungan suatu situs budaya oleh negara tertentu tidak terpengaruh status politik negara tersebut.

Namun, perlindungan dari Konvensi ini ternyata masih mempunyai ganjalan besar. Dikatakan dalam Konvensi ini, bahwa situs dapat diajukan oleh negara, namun harus melewati pertimbangan Komite Warisan Dunia terlebih dahulu sebelum bisa dimasukkan ke dalam daftar. Komite harus merasa yakin dahulu akan kesanggupan negara tersebut diserahi tanggungjawab melindungi situs budaya tersebut.

Dalam penentuan ini tiga badan penasehat ICCROM, IUCN, dan ICOM memegang peranan penting. Peraturan ini bisa menjadi suatu kelebihan namun juga bisa menjadi suatu kegagalan. Suatu kelebihan, karena tiga badan penasehat yang menyelidiki properti budaya yang ada di dunia menemukan adanya situs yang terbengkalai atau situs bernilai luar biasa yang terlewati, tiga badan penasehat tersebut dapat mengusulkan betapa pentingnya suatu situs tersebut.

Namun menjadi suatu kelemahan apabila keputusan Komite yang bergantung pada tiga badan penasehat tersebut ternyata terlalu lama pertimbangannya. Kasus Bamiyan adalah salah satunya. Bamiyan sebenarnya telah diajukan ke daftar sejak tahun 1982 bersama sembilan warisan budaya Afghanistan lain. Namun sampai peristiwa penghancuran tersebut belum dimasukkan juga ke dalam daftar. Kelemahan lain yang bersangkutan dengan pengajuan kedalam daftar adalah peraturan bahwa yang bisa mengajukan hanyalah negara. Organisasi-organisasi baik internasional maupun lokal hanya mempunyai peran untuk memberi pendapat, atau menajukan pendapatnya pada negara yang berwenang. Negara diberikan hak tersebut karena prosedur perlindungan benda budaya tersebut memang diperlukan suatu kewenangan dan kekuasaan suatu negara untuk menjamin perlindungan benda budaya tersebut kemudian.

Lemahnya peraturan ini, adalah apabila negara tidak mengajukan suatu warisan budaya yang ada di negaranya, sedangkan warisan budaya tersebut mempunyai nilai yang sangat luar biasa. Sehingga banyak warisan budaya yang luput dari perlindungan hukum internasional. Contohnya adalah Prasasti Batu Tulis di Bogor yang dirusak oleh pihak yang diketahui mendapat instruksi dari pengurus negara secara diam-diam. Dunia internasional tidak mengetahui adanya properti budaya ini, dan memang tak bisa mendapat perlindungan dari masyarakat internasional karena tidak didaftarkan kedalam daftar Warisan Budaya.

b. Convention for the Protection of Cultural Property in the event of Armed Conflict (Hague, 1954)

Konvensi Hague 1954 ini mempunyai suatu prinsip dasar yang menjadi dasar ideologi perlindungan benda budaya dunia. Prinsip tersebut terdapat dalam pembukaan konvensinya: “Being Convinced that damage to cultural property belonging to any people whatsoever means damage to cultural heritage of all mankind, since each people makes its contribution to the culture of the world”.

Perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini terbagi menjadi General Protection, dan Special Protection. Perlindungan Umum atau General Protection diberikan pada setiap properti budaya yang ada dalam suatu area konflik bersenjata. Militer tak boleh menggunakan properti tersebut kecuali ada kepentingan militer yang memaksa. Perlindungan Khusus/spesial diberikan bagi properti budaya yang kemudian telah didaftarkan dalam suatu International Register of Cultural Property under Special Protection, maka pengecualian untuk boleh berlakunya peran militer dalam properti budaya hanyalah dengan alasan ”unavoidable military necessity (kepentingan militer yang tak terhindarkan)”. Peraturan ini dengan jelas menunjukkan kelemahan Konvensi ini, karena ternyata properti budaya pun masih dapat digunakan untuk kepentingan militer, walaupun kelebihannya adalah dengan adanya peraturan tersebut, bolehnya digunakan suatu properti budaya adalah hanya oleh ijin komando tertinggi, sehingga perusakan yang terjadi mampu tereduksi.

c. Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property (Paris 14 November 1970)

Konvensi 1970 ini berkomplementer dengan konvensi UNIDROIT 1995 yang memberi ketentuan sanksi yang lebih konkrit. Konvensi UNESCO 1970 melindungi benda budaya dengan cara melakukan kontrol terhadap jalannya perdagangan dan membuat pemerintah bisa bekerjasama untuk mengembalikan dan menemukan benda budaya yang telah dicuri dan dipindahkan secara ilegal melintasi batas nasional. Sehingga Konvensi Paris 1970 ini lebih merupakan instrumen diplomasi, tak ada ketentuan pemberian sanksi. Pemberian sanksi diberikan pengaturannya kepada UNIDROIT Convention 1995.

Metode perlindungan konvensi ini adalah dengan jalan mengawasi jalannya perdagangan. Dalam peranan ini, INTERPOL (International Criminal Police Organization) sangat berperan besar. Salah satu peran INTERPOL adalah dengan menunjukkan adanya daftar benda budaya yang dilaporkan hilang dan diminta untuk ditemukan oleh INTERPOL sebagai pelacaknya.

Selain pengaturan instrumen hukum internasional diatas, penulis juga menemukan adanya instrumen hukum internasional yang bersifat memberi penghukuman terhadap kejahatan atas Tangible Cultural Heritage. Instrumen-instrumen tersebut adalah:

a. Second Protocol to the Hague Convention 1954 for the Protection of Cultural Property in the event of Armed Conflict (Hague 26 Maret 1999)

Oleh para ahli, dikatakan bahwa peraturan baru yang sampai tahun 2003 ini belum berlaku mempunyai kekuatan hukum, adalah suatu acuan yang diperlukan masyarakat internasional untuk memastikan adanya penghukuman atas tindakan kejahatan terhadap perusakan benda budaya dunia.

Peraturan ini mempunyai peraturan perlindungan benda budaya yang lebih ketat daripada Konvensi Hague 1954, yaitu dengan adanya ’enhanced protection’ (perlindungan yang ditingkatkan). Peraturan ini lebih mengetatkan peraturan bisa dipakainya suatu properti budaya digunakan untuk militer.

Kemudian dalam salah satu peraturannya dikatakan bahwa negara peserta protokol tersebut, dengan mengacu pada Konvensi Hague 1954, wajib mengadakan dalam peraturan hukum nasionalnya untuk menyertakan penghukuman, pemberian sanksi terhadap pelaku perusakan kekayaan budaya dunia.

Namun tentunya pengaturan hukum nasional tersebut adalah suatu kewenangan berdaulat negara yang bersangkutan. Sehingga peraturan yang ada di protokol ini hanya mampu menjadi suatu anjuran kepada negara.

b. Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of victims of International Armed Conflicts (Protocol I)

Hal paling penting dalam protokol tambahan ini dalam hubungannya dengan penghukuman terhadap kejahatan perusakan benda budaya dunia, menurut para ahli, adalah ketentuan dalam pasal 85 ayat 5 yang menyebutkan kategori war crimes atau kejahatan-kejahatan perang, berarti tindak kejahatan pada pasal 85 ayat 4 dapat diadili dan dihukum sesuai dengan keputusan Pengadilan yang bersangkutan pada Perang tersebut. Mahkamah Internasional dapat mengadili tindak kejahatan dalam pasal ini. Dan dalam kejahatan perang tersebut dikatakan bahwa salah satu bentuk kejahatannya adalah perusakan monumen-monumen bersejarah, dan situs budaya lain.

Protokol ini dengan mengacu pada Konvensi-konvensi Jenewa, menjadi acuan peraturan-peraturan hukum humaniter internasional.

c. Statute of International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) 1993

Hal yang menarik dari Statuta ini adalah dengan adanya kasus kota Dubrovnik sebagai salah satu situs yang ada dalam perlindungan daftar Warisan Budaya, yang kemudian diadili oleh ICTY, dan bahkan telah memperoleh hukuman.

Pengaturan Statuta ini mengacu pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan protokolnya. Dalam hal ini, Protokol Tambahan I 1977 yang disebutkan diatas adalah juga bahan acuannya. Sehingga perusakan benda budaya bisa digolongkan sebagai kejahatan perang bila erjadi di area konflik bersenjata sebagaimana yang dimaksud dalam Statuta.

Adanya kasus Dubrovnik tersebut membuat para ahli dalam bidang perlindungan benda budaya dunia menarik Statuta ICTY menjadi salah satu acuan hukum yang dapat dipertimbangkan sebagai suatu bentuk instrumen yang dapat memberi kepastian penghukuman terhadap perusakan benda budaya dunia.

d. Statute for the International Criminal Court 1998

ICC dapat mengadili kejahatan yang dilakukan secara perseorangan, tidak lagi kasus antar negara seperti International Court of Justice di Hague.

Pasal 8 ayat 2 (a) nomor iv, ayat 2 (b) nomor (v), (ix), ayat (e) nomor (ii) dan (iv) menunjukkan bahwa pengrusakan terhadap benda budaya pada pada masa perang dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat diadili oleh ICC.

Namun ICC adalah sistem pengadilan yang masih sangat baru. Pelaksanaannya tentu saja tidak bisa dengan mudah dilakukan. Terbatas pada jurisdiksi negara, pengadilan terhadap seseorang masih sangat sulit untuk dilakukan, terutama pada tindak perusakan kekayaan budaya dunia yang dalam pandangan dunia tidak lebih berat daripada masalah genosida.

Instrumen-instrumen hukum internasional ini telah memberi prinsip hukum internasional bahwa suatu tindakan kejahatan terhadap perusakan atas kekayaan budaya dunia yang berupa benda dapat diberikan sanksi pengadilan internasional. Walaupun hak penghukuman yang paling utama adalah wewenang negara. Pengadilan internasional hanya mengadili kejahatan internasional yang sangat berat namun tidak diadili oleh negara karena tidak dipedulikan, atau negara tersebut memberi wewenang pada pengadilan internasional.

Selain kesimpulan diatas, penulis menemukan kesimpulan berikut:

- UNESCO mengenalkan konsep crimes against cultural heritage, suatu konsep baru yang disebut dirjen UNESCO Koichiro Matsuura sebagai tanggapan perusakan Patung Buddha di Bamiyan oleh kaum Taliban. UNESCO dan masyarakat internasional tak mampu untuk menghentikan perusakan terhadap benda budaya ini, tak ada instrumen hukum internasional yang mampu menjerat pelaku perusakan patung bamiyan tersebut.

-Keputusan ICTY (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia) atas penghukuman pelaku perusakan kota Dubrovnik yang telah terdaftar dalam World Heritage List dijadikan suatu kasus penting oleh UNESCO dalam penggodokkan perjanjian internasional di masa depan yang lebih flexible dan dapat melindungi juga memberi kepastian penghukuman terhadap pelaku perusakan benda budaya dunia.

B.SARAN

Instrumen hukum internasional yang ada untuk memberi perlindungan terhadap benda budaya dunia memang telah menunjukkan keberhasilannya seperti perlindungan masyarakat internasional yang diberikan pada situs-situs budaya dunia di Cambodia, Kuil Angkor; Kota tua Dubrovnik; Kota Vatikan; sampai kuil Borobudur.

Namun penghukuman terhadap tindak kejahatan atas benda budaya dunia masih sangat jauh dari keberhasilan. Suatu tindakan kejahatan yang bisa dihukum secara internasional saat ini hanyalah tindak kejahatan yang digolongkan kedalam kejahatan-kejahatan perang atau yang berhubungan dengan masa sengketa bersenjata. Sedangkan kejahatan yang dilakukan dalam masa damai diberikan wewenang penghukumannya pada negara. Maka penulis berpendapat bahwa sebaiknya dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:

1. Masyarakat internasional didorong oleh organisasi-organisasi internasional pemerintah ataupun non-pemerintah, untuk menjadi peserta perjanjian-perjanjian internasional yang ada dalam bidang benda cagar budaya.

2. Setiap pemerintah negara menggalakkan dalam peraturan domestiknya mengenai keharusan adanya pendidikan mengenai sadar budaya pada masyarakat, melalui Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat lokal. Sehingga masyarakat akan jauh lebih menghormati benda budaya yang mereka miliki, dan merasa berkewajiban dalam menjaga benda budaya di sekitar mereka.

3. Setiap negara memuat mengenai kepastian pemberian sanksi atau penghukuman terhadap pelanggar atau pelaku kerusakan benda budaya dalam hukum domestiknya.

4. Kejahatan terhadap benda budaya dunia hanya bisa diadili pengadilan internasional bila terjadi pada masa sengketa bersenjata. Penulis menyarankan agar pengertian ataupun kewenangan pengadilan internasional kejahatan terhadap benda budaya dunia diperluas lagi sehingga kejahatan terhadap benda budaya dunia yang terjadi tidak pada masa sengketa bersenjata dapat diadili sebagai suatu kejahatan ataupun pelanggaran hukum internasional, walaupun hanya diberi hukuman denda ataupun hukuman pembangunan kembali situs budaya yang dirusak oleh pelaku.



[1] UU no.5/1992 tentang benda cagar budaya

posted by li'l miss G at 2:24 AM

0 Comments:

Post a Comment

<< Home