skripsi gue

Thursday, May 29, 2008

BAB II

KEJAHATAN TERHADAP KEKAYAAN BUDAYA DUNIA

A. KEKAYAAN BUDAYA DUNIA

1. Tinjauan Umum

Kekayaan budaya dunia bukan suatu obyek yang mudah didefinisikan dalam kerangka hukum internasional. Membicarakan kekayaan budaya dunia sama dengan membedah kebudayaan. Sedangkan budaya, kebudayaan, dan peradaban mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, global dan kompleks, namun juga sangat mudah dimengerti. Karena semua manusia mempunyai kemampuannya untuk menciptakan suatu kebudayaannya sendiri. Disinilah lingkup hukum internasional terbentur dan tak dapat melanjutkan kewenangannya secara total.

Namun hukum pula adalah suatu produk kebudayaan. Karena itu segala penyimpangan yang terbentur pada tembok budaya, pastilah dapat diciptakan hukum yang mampu menindaklanjuti penyimpangan tersebut. Suatu cara penyelesaian permasalahan hukum secara damai. Seperti kasus perusakan benda budaya berharga milik dunia, kasus-kasus ini sangat sulit untuk dijamah hukum internasional. Karena memang terbentur oleh konsep kewenangan negara.

1.a. Definisi Kebudayaan

Kebudayaan mempunyai definisi yang tak habis untuk dimengerti. Koentjaraningrat, ahli antropologi Indonesia, dalam sebuah bukunya mengatakan bahwa definisinya akan kebudayaan adalah hanya satu dari lebih 160 definisi lain yang pernah dirumuskan di atas kertas.

“Tidak mengherankan, karena kebudayaan merupakan keseluruhan total dari apa saja yang pernah dihasilkan oleh mahluk manusia yang menguasai planet ini sejak jaman ia muncul di muka bumi kira-kira empat juta tahun lalu sampai sekarang. Kebudayaan sedemikian luasnya sehingga seolah tak dapat dibatasi atau didefinisi.”[1]

Dalam buku yang sama, Koentjaraningrat mendefinisikan kebudayaan sebagai “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal” sebab konsep kebudayaan berarti: “Keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu.”

Dalam bahasa latin, kebudayaan lebih diartikan sebagai culture, yang berasal dari kata “cultura”(colo, colere), yang berarti bercocok tanam.[2] Maksudnya adalah usaha untuk memperbaiki kehidupan dengan segala daya upaya dan cara-cara ilmiah untuk membesarkan hasilnya.[3] Dalam buku A Short History of Civilization[4], ‘culture’ diartikan sebagai “a common way men live, think, and act”. Atau suatu cara hidup, berpikir, dan berlaku manusia secara wajar. Dalam “culture” mengandung:

(1) suatu ketentuan umum untuk masalah ekonomi atau lingkungan geografis

(a general adjustment to economic needs or to geographic surroundings)

(2) suatu organisasi awam yang mewakili kepentingan sosial dan politik

(a common organization produced to satisfy social and political needs arising in these surroundings)

(3) suatu hasil pemikiran dan pencapaian hasil kerja keras. Seni, sastra, ilmu pengetahuan, penemuan, filosofi, dan kepercayaan.

( a common body of thought and achievement. This include art, literature, science, inventions, philosophy, and religion)

“Culture”, merupakan karakteristik suatu keberhasilan pencapaian sosial, politik, ekonomi, intelektual, artistik, dan keyakinan dari suatu kelompok orang.[5]

A.L. Kroeber dan Clyde Kluckhohn menurut Sutan Takdir Alisjahbana dalam salah satu bukunya[6], telah mendefinisikan bervariasi pengertian budaya melalui survey kritis atas antropologi, sosiologi, psikologi, filosofi, dan sebagainya. [7] Kroeber dan Kluckhohn membagi definisi budaya menjadi tujuh kelompok. Namun tujuh kelompok definisi budaya itu tidak akan dibahas dalam tulisan ini. Intinya, menurut survey Kroeber dan Kluckhohn, ‘culture’ mengandung bermacam-macam elemen, fungsi normatif, aspek struktural, dan aspek psikologis. Juga mengandung kekayaan sosial, dan hasil tingkah laku manusia.

Bisa disimpulkan, “culture”, sebagai suatu kata yang digunakan oleh antropologis, bisa diaplikasikan sebagai[8]:

(1) jalan hidup atau desain kehidupan pada satu waktu untuk umat manusia,

(2) jalan atau cara hidup khusus bagi suatu kelompok atau masyarakat yang melakukan interaksi,

(3) suatu pola tingkah laku khas dari suatu masyarakat, dan

(4) suatu karakteristik cara berperilaku khas sebuah segmen sistem kemasyarakatan yang luas dan kompleks

1.b. Sifat Kebudayaan yang dinamis

“Culture” atau kebudayaan adalah senormal kehidupan. Kebudayaan dapat dimengerti apabila dilihat sebagai bagian kesatuan yang tak terpisahkan dari hidup. Seperti genetika yang terus berkembang dan turun temurun, kebudayaan pun terus berkembang.

Suatu kebudayaan yang tak dapat berkembang adalah kebudayaan yang mati. Disinilah letak pentingnya inovasi dan suatu benda kongkrit yang dihasilkan dari kebudayaan.

Berubahnya kebudayaan bisa dikategorikan menjadi dua kelompok besar[9]:

(1) perubahan karena pertumbuhan (increment), relatif sangat lambat, bisa disebut sebagai perkembangan (development), terjadi karena perkembangan masyarakat itu sendiri.

(2) Perubahan karena musibah (disaster), yang banyak berasal dari luar atau faktor eksternal. Bisa berupa musibah alam seperti gempa bumi; atau kejadian biologis seperti wabah penyakit menular; atau dari kondisi sosial seperti revolusi, penjajahan, kolonialisme, atau ketegangan politik.

Banyak orang terutama para ahli ilmu sosial mengartikan konsep kebudayaan dalam arti yang amat luas yaitu seluruh total dari pikiran, karya, dan hasil karya manusia yang tidak berakar kepada nalurinya dan yang karena itu hanya bisa dicetuskan oleh manusia sesudah suatu proses belajar. Konsep ini amat luas karena meliputi hampir seluruh aktivitas manusia dalam kehidupannya yang dinamis.

1.c. Kekayaan Budaya sebagai Wujud Nyata Kebudayaan

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan paling sedikit mempunyai tiga wujud, yaitu:[10]

1. wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.

2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia ke masyarakat.

3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.

Ketiga wujud ini tak terpisahkan satu sama lain. Kebudayaan ideel dan adat istiadat mengatur dan memberi arah kepada perbuatan dan karya manusia. Baik pikiran-pikiran maupun perbuatan dan karya manusia, menghasilkan benda dan kebudayaan fisiknya. Sebaliknya kebudayaan fisik membentuk suatu lingkungan hidup tertentu yang makin lama makin menjauhkan manusia dari lingkungan alamiahnya, sehingga mempengaruhi pula pola-pola perbuatannya, bahkan juga mempengaruhi cara berpikirnya.

Wujud pertama merupakan wujud ide dari kebudayaan bersifat abstrak, lokasinya ada dalam pemikiran, suatu adat istiadat. Berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendali, memberi arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat.

Wujud kedua sering disebut sistem sosial, mengendalikan tata kelakuan berpola dari masyarakat itu sendiri. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas manusia yang berinteraksi berdasar adat istiadat. Bersifat kongkrit.

Wujud ketiga disebut kebudayaan fisik. Berupa seluruh total dari hasil fisik, aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat. Bersifat paling kongkrit, karena dapat diraba dan difoto.

Wujud ketiga inilah objek bahasan dalam tulisan ini. Suatu kekayaan budaya dunia yang berupa benda kongkrit.

2. Kekayaan Budaya Dunia yang Dilindungi Hukum Internasional

Cultural heritage merupakan konsep baru dalam hukum internasional. UNESCO melalui Konvensi 1972 mengenai Perlindungan atas Kekayaan Budaya dan Kekayaan Alam Dunia yang mengenalkan konsep “World Cultural Heritage” ini.[11]

Kekayaan budaya dunia adalah suatu properti dunia yang patut dilindungi oleh badan dunia. Dalam hal ini, UNESCO ( United Nations Educational Science and Cultural Organization ) adalah salah satu badan terbesar di bawah PBB yang mempunyai jaringan sangat luas dalam rangka perlindungan kekayaan benda dunia tersebut.

UNESCO dalam rangka perlindungan pada kekayaan budaya dunia membagi macam kekayaan budaya yang harus dilindungi, yaitu[12]:

1. Kekayaan budaya dunia yang dapat disentuh, atau benda (tangible heritage).

2. Kekayaan budaya dunia yang tak dapat disentuh, atau tak benda (intangible heritage), seperti bahasa, cerita rakyat, musik rakyat.

Dalam tulisan ini yang menjadi objek pembahasan adalah kekayaan budaya dunia yang berupa benda atau tangible heritage[13].

Dalam rangka perlindungan benda budaya ini, UNESCO bekerja sama dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga pemerintah lokal dan internasional. UNESCO pun memprakarsai segala perlindungan hukum yang dapat dirumuskan untuk melindungi properti budaya dunia, masa konflik bersenjata maupun masa damai.

2.a. KEKAYAAN BUDAYA DUNIA BERUPA BENDA / TANGIBLE

2.a.1. Pengertian Umum Kekayaan Budaya Dunia Berupa Benda (tangible heritage)

Kekayaan budaya semacam ini adalah wujud budaya yang sangat kongkrit, yaitu merupakan buah hasil karya seni masyarakat tertentu, berbentuk, berupa benda, dapat disentuh dan dilihat. Misalnya suatu bangunan bersejarah seperti gereja, perpustakaan, jembatan. Suatu benda relijius seperti patung, candi, sampai alat-alat musik seperti gamelan jawa. Bahkan sebuah kota pun dapat dimasukkan dalam kategori kekayaan budaya tangible ini.

Dalam perlindungan benda budaya tangible, badan-badan dunia telah merumuskan banyak Konvensi –yang sebagian besar belum diratifikasi- atau kesepakatan untuk perlindungan secara global. Kepedulian akan perlindungan internasional terhadap benda budaya ini muncul sejak pecah perang dunia ke-I dan ke-II yang menghancurkan begitu banyak bangunan bersejarah dan dokumen-dokumen penting yang merupakan kekayaan budaya dunia.

Dibandingkan dengan intangible heritage, kekayaan budaya dunia berupa benda ini lebih mudah untuk dilindungi oleh hukum internasional. Karena bentuknya lebih nyata dan jelas keberadaannya.

UNESCO bekerja sama diantaranya dengan ICOM (International Council of Museum), ICCROM (International Centre for the Study of the Preservation and Restoration of Cultural Property), dan ICOMOS (International Council of Monuments and Sites)[14] dalam perlindungan kekayaan budaya berupa benda ini telah memprakarsai banyak kesepakatan internasional baik berupa piagam (Charter), Konvensi-Konvensi, dan rekomendasi-rekomendasi. [15]

Definisi kekayaan budaya dunia berupa benda pun bermacam-macam perkembangannya. Venice Charter [16] mencakup perlindungan atau konservasi bangunan bersejarah. Piagam ini telah menjadi pijakan modern yang sangat penting dalam pengertian filosofis gerakan konservasi.

Florence Charter on Historic Gardens 1982, mencakup taman bersejarah (historic garden) dan komposisi arsitektural suatu area bersejarah. Substansi piagam ini adalah menekankan pentingnya mengidentifikasi dan keberadaan daftar taman-taman bersejarah, petunjuk dasar untuk konservasi, perbaikan, restorasi, dan rekonstruksi.

Washington Charter on the Conservation of Historic Town and Areas 1987. Kekayaan budaya dunia yang dilindungi oleh piagam ini adalah kota-kota bersejarah.

Piagam-piagam tersebut adalah sebagian dari kesepakatan internasional di bidang perlindungan benda budaya dibawah ICOMOS (International Council on Monuments and Sites) yang bertujuan melindungi kekayaan benda budaya berupa monumen-monumen dan situs-situs. Selain piagam –piagam diatas masih banyak kesepakatan lain yang dibentuk oleh ICOMOS. Yang dapat disimpulkan dari perlindungan yang dilakukan ICOMOS adalah benda budaya yang dilindungi hukum internasional mencakup[17]: kota dan area bersejarah, bangunan bersejarah, taman-taman bersejarah, situs arkeologi, dan cultural landscapes. Perlindungan oleh ICOMOS ini tidak terbatas pada waktu damai maupun konflik bersenjata.

UNESCO memprakarsai berbagai rekomendasi dan Konvensi. Dalam tulisan ini, untuk membatasi pengertian kekayaan budaya dunia berupa benda, maka akan dibatasi oleh Konvensi-Konvensi fundamental UNESCO saja.

2.a.2. Kekayaan Budaya Dunia berupa benda menurut Konvensi mengenai perlindungan Kekayaan warisan budaya dan alam Dunia (Convention for the Protection of the World Cultural and Natural Heritage) 1972

Konvensi ini adalah instrumen hukum internasional modern yang mengenalkan konsep modern tentang kekayaan budaya dunia. Pengertian world heritage dalam Konvensi ini menekankan pada kekayaan budaya seluruh umat manusia (world heritage of mankind as a whole), kekayaan seluruh bangsa dunia (heritage of all the nations of the world), dan kekayaan budaya tersebut ‘unik dan tak tergantikan’ (this unique and irreplaceable property) yang dimiliki tidak oleh orang-orang tertentu[18]. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam preambul Konvensi 1972.

Konvensi 1972 membedakan warisan kekayaan budaya (cultural heritage) dan warisan kekayaan alam (natural heritage). Batasan pengertian atau definisi kekayaan alam dan budaya dalam Konvensi 1972 tak bisa dikatakan tak pernah berubah. Karena dari tahun 1978 sampai 1998, tercatat telah enam kali kriteria-kriteria kekayaan tersebut berubah, sesuai dengan petunjuk operasi implementasi Konvensi kekayaan budaya dunia (operational guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention).

Namun pada dasarnya tetap berdasar pada ayat 1 dan 2 Konvensi, mengenai definisi kekayaan alam dan budaya dunia. Konvensi 1972 berkonsep bahwa kekayaan budaya dunia meliputi tiga macam:

Article 1: For the purposes of this Convention, the following shall be considered as “cultural heritage”:

1. monumen-monumen, berupa karya arsitektur, pahatan dan lukisan monumental, elemen atau struktur arkeologi, yang secara universal bernilai sangat luar biasa

(Monuments: architectural works, works of monumental sculpture and painting, elements or structures of an archaeological nature, inscriptions, cave dwellings and combinations of features, which are of outstanding universal value from the point of view of history, art or science;)

2. kelompok bangunan-bangunan yang karena arsitekturnya mempunyai nilai universal yang sangat luar biasa dari sudut sejarah, ilmu atau seni

( Groups of buildings: groups of separate or connected buildings which, because of their architecture, their homogeneity or their place in the landscape, are of outstanding universal value from the point of view of history, art or science);

3. situs-situs, hasil karya manusia atau kombinasi alam dan manusia, dan area situs arkeologi yang secara universal bernilai sangat luar biasa dari sudut sejarah, estetika, etnologi atau sudut antropologis.

(Sites: works of man or the combined works of nature and of man, and areas including archaeological sites which are outstanding universal value from the historical, aesthetic, ethnological or anthropological points of view)

Petunjuk operasi Konvensi 1972 telah enam kali berubah: 1978, oktober 1980, Januari 1984, Februari 1994, dan terakhir Februari 1997. Setiap petunjuk operasi mensyaratkan enam kriteria kekayaan budaya dunia yang bisa diajukan ke dalam daftar perlindungan kekayaan dunia.[19]

Kriteria terakhir, yaitu Februari 1997 memuat seperti berikut:

1. kriteria i: menunjukkan pencapaian keindahan dan artistik yang unik, suatu masterpiece akan kreatifitas yang jenius

(represent a unique artistic or aesthetic achievement, a masterpiece of the creative genius)

2. kriteria ii: menunjukkan suatu perubahan penting dari nilai kemanusiaan, melampaui jaman atau dalam suatu area budaya dunia, perkembangan arsitektur dan teknologi, seni monumental, desain sebuah kota.

(Exhibit an important interchange of human values, over a span of time or within a cultural area of the world, on developments in architecture or technology, monumental arts, town-planning or landscape design)

3. Kriteria iii: saksi unik dan eksepsional akan tradisi budaya atau peradaban yang masih hidup atau sudah menghilang

(Bear a unique or at least exceptional testimony to a cultural tradition or to a civilization which is living or which has disappeared)

4. kriteria iv: suatu bangunan yang luar biasa secara arsitektural, perpaduan teknologi, atau pemandangan yang menunjukkan tahapan penting sejarah manusia.

(Be an outstanding example of a type of building or architectural or technological ensemble or landscape which ilustrates significant stages in human history)

5. suatu wilayah pemukiman tradisional manusia yang sangat luar biasa dan menunjukkan suatu budaya, terutama bila keberadaannya telah tak terlindungi dari dampak perubahan yang tak terhindar

(Be an outstanding example of a traditional human settlement or land-use which is representative of a culture(s), especially when it has become vulnerable under the impact of irreversible change)

6. berhubungan langsung secara tampak dengan suatu tradisi yang masih hidup, dengan ide atau kepercayaan, hasil karya artistik yang sangat luar biasa nilainya.

(be directly or tangibly associated with events or living traditions, with ideas, or with beliefs, with artistic and literary works of outstanding universal significance -the committee[20] considers that this criterion should justify inclusion in the List only in exceptional circumstances and in conjunction with other criteria cultural or natural-)

Konsep Kekayaan Dunia menempatkan kekayaan Budaya dan kekayaan alam menjadi satu macam kekayaan dunia, walaupun berbeda.[21] Pengertian kekayaan alam dalam Konvensi 1972 adalah sebagai berikut:

Article 2: For the purposes of this convention, the following shall be considered as “natural heritage”:

1. kondisi alam yang mencakup formasi biologis dan fisik yang sangat luar biasa nilainya dari sudut pandang keilmuan dan keindahan.

(Natural features consisting of physical and biological formations or groups of such formations, which are of outstanding universal valur from the aesthetic or scientific point of view)

2. formasi fisiografis dan geologis, di daerah habitat spesies binatang atau tanaman, yang sangat berharga atau terancam, dari sudut keilmuan atau konservasi

(geological and physiographical formations and precisely delineated areas which constitute the habitat of species of animals and plants, valuable or threatened, of special value from the point of view of science or conservation)

3. situs alamiah atau area alamiah yang mempunyai nilai spesial dari sudut pandang keilmuan, konservasi atau keindahan yang alamiah dalam hubungannya pada kombinasi hasil karya manusia dan alam.

(natural sites or precisely delineated natural areas of special value from the point of view of science, conservation or natural beauty, or in their relation to the combined works of man and of nature)

Seperti kekayaan budaya dunia, kekayaan alam dunia pun mengalami enam kali perubahan kriteria alam yang diijinkan untuk memasuki daftar kekayaan dunia[22] (World Heritage List). Namun dalam hal kekayaan alam tidak akan dibahas lebih lanjut lagi. Karena yang dibahas dalam tulisan ini adalah Kekayaan Budaya Dunia berupa Benda.

2.a.3. Kekayaan Budaya Dunia Dalam Konvensi Pencegahan dan Pelarangan Import dan Ekspor ilegal dan Pindah Tangan Kepemilikan Properti Budaya (Convention on the means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export, and Transfer of Ownership of Cultural Property) 1970

Konvensi UNESCO 1970 ini ditujukan untuk melindungi benda budaya dengan mengkontrol perdagangannya, juga memfasilitasi kerjasama antar pemerintah untuk menemukan kembali benda budaya yang telah dicuri dan dipindahkan secara ilegal melewati batas negara. Definisi properti budaya dalam Konvensi ini ada dalam pasal 1:

Properti budaya merupakan properti yang atas dasar religi atau sekuler, telah dirancang secara khusus oleh setiap negara akan pentingnya arkeologi, prasejarah, kesusastraan, kesenian atau ilmu pengetahuan yang memiliki kategori sebagai berikut:

a. koleksi dan spesimen fauna dan flora langka, mineral dan anatomi, dan obyek palaentologi

(rare collections and specimens of fauna, flora, minerals and anatomy, and objects of palaentological interest)

b. properti sejarah, termasuk sejarah ilmu pengetahuan, teknologi, militer, dan sejarah sosial mengenai pemimpin bangsa, pemikir, peneliti, dan seniman dalam rangka kepentingan nasional.

(property relating to history, including the history of science and technology and military and social history, to the life of national leaders, thinkers, scientists and artists and to events of national importance)

c. produk penggalian atau penemuan arkeologi

(products of archaeological excavations-including regular and clandestine-or of archaeological discoveries)

d. bagian dari monumen bersejarah atau artistik atau situs arkeologis yang telah patah

(elements of artistic or historical monuments or archaeological sites which have been dismembered)

e. benda antik yang berusia lebih dari seratus tahun seperti artifak, koin, atau stempel.

(antiquities more then one hundred years old, such as inscriptions, coins and engraved seals)

f. obyek etnologi (objects of ethnological interest)

g. properti artistik (property of artistic interest), seperti:

(i) gambar, lukisan, buatan tangan

(pictures, paintings and drawings produced entirely by hand on any support and in any material –excluding industrial designs and manufactured articles decorated by hand-)

(ii) karya asli seni patung dan pahat (original works of statuary art and sculpture in an material)

(iii) karya asli seni gravir, seni cetak, dan litografi ( original engravings, prints and lithographs)

(iv) produk artistik asli (original artistic assemblages and montages in an material)

h. manuskrip dan incunabula yang langka, buku-buku tua, dokumen-dokumen dan publikasi-publikasi suatu kasus spesial -sejarah, seni, kesusasteraan, dan sebagainya-, satuan atau koleksi

( rare manuscripts and incunabula, old books, documents and publications of special interest –historical, artistic, scientific, literary, etc.)

i. benda-benda pos, perangko, satuan atau koleksi

(postage, revenue and similar stamps, singly or in collections)

j. dokumen-dokumen, termasuk dokumen suara, fotografi, dan sinematografi

(archives, including sound, photographic and cinematographic archives)

k. benda-benda furnitur yang berusia lebih dari seratus tahun dan instrumen musik yang sangat tua

(articles of furniture more than one hundred years old and old musical instruments)

Selain definisi properti budaya diatas, pasal 4 Konvensi 1970 pun membatasi kategori properti budaya yang dilindungi dalam Konvensi ini. Dari lima kategori tersebut, yang paling penting dalam hubungannya dengan definisi kekaaan budaya dunia berupa benda, adalah bahwa properti budaya tersebut dibuat oleh warga masyarakat berkebangsaan negara bersangkutan. Dan properti budaya tersebut ditemukan dalam teritori negara tersebut. [23]

2.a.4. KEKAYAAN BUDAYA DUNIA MENURUT KONVENSI HAGUE 1954 mengenai perlindungan properti budaya dalam kondisi konflik bersenjata (convention on the protection of cultural property in the event of armed conflict)

Sesuai namanya, Konvensi ini (selanjutnya akan disebut 1954) melindungi properti budaya yang berada dalam area konflik bersenjata. Dalam arti bukan diberlakukan dalam keadaan damai, seperti dalam pasal 18 mengenai aplikasi Konvensi.

Kekayaan budaya dunia dalam Konvensi 1954 didefinisikan sebagai “cultural property” atau properti budaya. Sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1, definisi properti budaya yang tercakup dalam Konvensi 1954 adalah:

(a) properti bergerak maupun tak bergerak yang merupakan kekayaan budaya yang sangat penting milik seluruh umat manusia, seperti monumen atat arsitektur, seni atau sejarah, relijius maupun sekuler; situs arkeologi, kelompok bangunan yang secara kesatuan menunjukkan daya tarik sejarah atau artistik; hasil karya seni; manuskrip, buku dan obyek dengan daya tarik seni, sejarah dan arkeologi; seperti koleksi ilmiah dan koleksi penting buku-buku atau dokumen-dokumen atau reproduksi properti yang telah disebutkan diatas;

(movable or immovable property of great importance to the cultural heritage of every people, such as monuments of architecture, art or history, whether religious or secular; archaeological sites; groups of buildings which, as a whole, are of historical or artistic interest; works of art; manuscripts, books and other objects of artistic, historical or archaeological interest; as well as scientifisc collections and important collections of books or archives or of reproductions of the property defined above)

(b) bangunan-bangunan yang mempunyai tujuan utama untuk merawat dan memamerkan properti budaya bergerak yang disebutkan di paragraf (a) seperti museum, perpustakaan besar, tempat penyimpanan dokumen, dan tempat penampungan, dalam kondisi konflik bersenjata, untuk menjaga properti budaya bergerak seperti dalam paragraf (a)

(buildings whose main and effective purpose is to preserve or exhibit the movable cultural property defined in sub-paragraph (a) such as museums, large libraries and depositories of archives, and refuges intended to shelter, in the event of armed conflict, the movable cultural property defined in subparagraph (a) )

(c) tempat-tempat pusat yang mempunyai suatu jumlah besar property budaya seperti yang didefinisikan dalam paragraf (a) dan (b), yang disebut sebagai “pusat monumen-monumen”

(centres containing a large amount of cultural property as defined in subparagraphs (a) and (b), to be known as “centres containing monuments”)

2.a.5. KEKAYAAN BUDAYA DUNIA MENURUT PROTOKOL TAMBAHAN I 1977 UNTUK EMPAT KONVENSI GENEWA 1949[24] Protocol Additional I to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts

Protokol Tambahan I[25] ini ditujukan untuk perlindungan korban konflik bersenjata internasional. Bisa ditemukan dalam Bagian IV Civilian Population, Seksi 1 General Protection Against Effects of Hostilities, BAB III Civilian Objects, pasal 52 dan pasal 53.

Dalam pasal 52 dikatakan bahwa objek sipil tak bisa dijadikan target penyerangan. Objek sipil adalah objek yang bukan termasuk objek militer, yang berarti segala kondisi alam, lokasi, ditujukan sebagai area militer.

“… military objectives are limited to those objects which by nature, location, purpose or use make an effective contribution to military action and whose total or partial destruction, capture or neutralization, in the circumstances ruling at the time, offers a definite military of advantage[26]"

Kemudian disebut pada ayat berikutnya bahwa bila terjadi keraguan akan objek yang biasanya digunakan untuk tujuan sipil, seperti tempat beribadah, rumah atau tempat pendidikan, digunakan untuk kepentingan militer, maka harus diasumsikan tidak digunakan militer.

Pada pasal 53 dilarang untuk menyerang monumen bersejarah, suatu karya seni atau tempat peribadatan yang mengandung kekayaan budaya dan spiritual bangsanya.[27]

2.b.KEKAYAAN BUDAYA DUNIA TAK BENDA / INTANGIBLE

2.b.1. PENGERTIAN UMUM KEKAYAAN BUDAYA DUNIA TAK BENDA / INTANGIBLE

Konsep kekayaan budaya berupa tak benda ini merupakan konsep yang sangat baru. Karena bentuk kekayaan ini bukan kekayaan budaya yang kongkrit dan dapat disentuh. Keberadaannya sangat abstrak dan menjadikannya sulit untuk dilakukan perlindungan terhadapnya.

Setelah Perang Dingin berakhir, terutama di era globalisasi, ketertarikan akan kekayaan budaya tak benda sebagai suatu sumber identitas budaya, kreatifitas, dan keanekaragaman meningkat. Negara Anggota melalui konferensi Umum dan Dewan Eksekutif UNESCO memasukkan program preservasi kekayaan budaya tak benda ini. Dua program utama mereka saat itu adalah sebagai berikut[28]:

1. “The Human Living Treasures System”(1993), dan

2. “the Proclamation of Masterpieces of Oral and Intangible Heritage of Humanity”(1997)

Dua program ini menjadi suatu indikasi yang sangat berguna untuk perhatian dunia atas kemajuan perlindungan internasional atas kekayaan budaya tak benda.

UNESCO melalui pertemuan para ahli di Turin, mendefinisikan intangible cultural heritage sebagai[29]:

people’s learned processes along with the knowledge, skills and creativity that inform and are developed by them, the products they create, their resources, spaces and other aspects of social and natural context necessary to their sustainability, these processes provide living communities with a sense of community with previous generations and are important to cultural identity, as well as to the safeguarding of cultural diversity and creativity of humanity”.

Definisi tersebut sama dengan konsep antropologi, yang harus dilindungi dalam cakupan ”intangible” adalah “cultural spaces” atau suatu tempat atau kondisi dimana aktivitas dan pengekspresian budaya tradisional dan budaya popular dihasilkan.[30]

Disinilah letak perbedaan intangible dengan tangible cultural heritage. Dalam tangible cultural heritage yang berlaku adalah situs, suatu tempat dimana kreasi jenius manusia secara fisik dapat ditemukan (From the standpoint of the cultural heritage, a site is a place at which physical remains created by human genius (monuments or ruins) are to be found)[31].

Perlindungan hukum internasional untuk intangible heritage masih sangat terbatas karena sulitnya kekayaan tak benda untuk dibatasi. Aksi normatif UNESCO berkenaan dengan kekayaan budaya tak benda dimulai tahun 1973 dengan proposal Pemerintah Bolivia mengenai sebuah protokol untuk melengkapi Úniversal Copyright Convention in order to protect folklore. Pada pertemuan 1976, UNESCO dan WIPO (World Intellectual Property Organization) memprakarsai perlindungan kekayaan budaya tak benda berupa WIPO Model Provisions for National Laws on the Protection of Expressions of Folklore Against Illicit Exploitation dan beberapa aksi hukum lain tahun 1982.[32]

Tahun 1989 UNESCO menerbitkan Rekomendasi Perlindungan Budaya Tradisional dan Kesenian Rakyat (Recommendation on the Protection of Traditional Culture and Folklore). Perlindungan hukum ini membentuk suatu preseden penting mengenai diakuinya aspek kekayaan “kebudayaan tradisional dan kesenian rakyat”, membentuk suatu kolaborasi perlindungan internasional dengan penentuan cara identifikasi, konservasi, preservasi, dan proteksi.

Lalu, berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (Haki/ IPR= Intellectual Property Right) muncullah the Universal Copyright Convention (1952) dan the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (1971)[33]. Rome convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations (1961)[34].

Sekian banyak instrumen hukum yang telah mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Namaun pada pertemuan “World Forum” di Phuket, Thailand 1997, diikuti empat pertemuan regional tahun 1999, WIPO dan UNESCO menyimpulkan bahwa HAKI belum memberi perlindungan yang pantas pada ekspresi kesenian rakyat. Segala aspek perlindungan hukum HAKI tak dapat diterapkan dengan tepat pada perlindungan efektif kekayaan budaya tak benda, karena tujuan perlindungan yang berbeda[35].

Lalu pada tahun 1989 numcullah 1989 Recommendation on the Protection of Traditional Culture and Folklore, yang kemudian menjadi satu-satunya instrumen hukum dalam cakupan internasional mengenai kekayaan budaya tak benda. Namun belum banyak negara yang tertarik menjadi anggotanya[36].

UNESCO pun kemudian memprakarsai penggodokan instrumen hukum internasional baru yang mampu mencakup perlindungan kekayaan budaya tak benda. Dan penggodokan itupun masih dalam perkembangan.


2.b.2. Kategori kebudayaan dunia bukan benda yang dilindungi hukum internasional

Menurut Lyndell V. Prott, kepala Seksi Standar Internasional divisi Kekayaan Budaya UNESCO, kebudayaan dunia tak benda dapat digolongkan menjadi limabelas macam. Beberapa seperti tumpang tindih, seperti bahasa, kisah, musik, dan tari. Beberapa macam yang lain sangat tergantung adanya elemen material seperti kerajinan tangan, atau faktor eksternal. Penggolongan ini menggambarkan betapa kompleks dan rumitnya perlindungan kekayaan budaya tak benda. Sehingga perlindungan harus dilakukan sedetil mungkin.

Lima belas macam bentuk kekayaan budaya tak benda tersebut adalah[37]:

1. Language (bahasa)

2. Oral History (Cerita Sejarah)

3. Traditional Religion and Ritual (acara dan upacara keagamaan tradisional)

4. Sacred Images and Themes

5. Non Sacred Designs, Artistic Themes, and Handicrafts

6. Traditional Textile Skills(contoh: keahlian membatik, menyulam secara tradisional)

7. Traditional Skills Related to Tangible Cultural Heritage (contoh: segala keahlian yang berkaitan dengan arsitektur)

8. Traditional Music (musik tradisional)

9. Traditional Dance (tarian tradisional)

10. Cuisine (Masakan tradisional)

11. Tracking and Hunting Skills (keahlian berburu)

12. Traditional Practices of Husbanding Nature (praktek tradisional dalam bersahabat dengan alam)

13. Traditional Medical Knowledge(pengetahuan pengobatan tradisional)

14. Traditional Methods of Conflict Resolution(Metode penyelesaian konflik tradisional)

15. Traditional Relationships between Different Ages in the community (hubungan strata umur masyarakat tradisional)

Lima belas macam kategori kekayaan budaya dunia tak benda tersebut tidak secara akurat menunjukkan keinginan komunitas tradisional. Karena kesenian rakyat tidak statis, melainkan dinamis dan selalu berkembang. Untuk menangani kesulitan tersebut UNESCO mengkategorikan menjadi lima belas macam kekayaan budaya tak benda yang kemudian dapat dilindungi secara permanen.

B.KEJAHATAN TERHADAP KEKAYAAN BUDAYA DUNIA BERUPA BENDA

1.TINJAUAN UMUM: Crimes against Culture sebagai Isu Baru Dunia Internasional

Kejahatan atas kebudayaan atau lengkapnya “Crimes against Cultural Heritage” atau “crimes against Cultural Property” merupakan suatu ide yang baru[38]. Belum ada instrumen hukum dalam lingkup internasional mampu melindungi kekayaan properti budaya milik dunia. Pada dasarnya perlindungan dan penghukuman atas tindak kejahatan pada kekayaan budaya adalah otoritas suatu negara, secara lokal. Setiap negara mempunyai hukum nasionalnya masing-masing dalam merumuskan suatu tindakan destruktif perusakan benda budaya dapat dijatuhi hukuman atau tidak.

Namun masyarakat dunia, sejak Perang Dunia II makin menyadari pentingnya kekayaan budaya. Kepedulian dunia ditandai dengan dicetuskannya “cultural property of mankind” dalam Konvensi Hague 1954. Lalu perhatian masyarakat dunia pada kekayaan budaya dunia pun meningkat. Segala properti budaya dimanapun yang mempunyai nilai universal yang luar biasa, disebut sebagai kekayaan budaya dunia dan menjadi tanggung jawab penjagaan dan perlindungan seluruh bangsa[39]. Prinsip ini kemudian dicantumkan dalam Konvensi-Konvensi monumental dalam perlindungan benda budaya dunia yang diterbitkan UNESCO, seperti Konvensi UNESCO 1972, dan Konvensi Hague 1954 dengan protokol-protokolnya.[40]

Perhatian masyarakat dunia akan kekayaan budaya dunia inilah yang mencetuskan adanya “crimes against cultural heritage of mankind”(Kejahatan atas Kekayaan Budaya Umat Manusia), terutama oleh warga UNESCO, seperti yang dicetuskan oleh Koichiro Matsuura, director general PBB bidang budaya UNESCO ketika menghadapi kasus pengeboman patung Budha di Bamyan Afghanistan.

one of the things we should look into in the future is how to set up a new legal framework with credible punishment for … crimes against culture,[41]

Namun perhatian masyarakat dunia pada kekayaan budaya dunia belum sanggup untuk membuat kondisi hukum internasional yang ada saat ini mampu memberi jaminan pasti penghukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap benda budaya dunia. Karena penghukuman hanya dapat dilakukan negara masing-masing.

Saat ini, bila negara tak mampu melindungi atau bahkan bila rezim yang berkuasa di negara bersangkutanlah yang melakukan pengrusakan terhadap benda budaya, maka masyarakat dunia tak mampu melakukan apapun. Konvensi UNESCO 1972 yang dinilai sebagai instrumen terlengkap dalam perlindungan benda budaya dunia pun tak mampu untuk menjamin penghukuman pada pelaku pengrusakan benda budaya dunia.

Juga Konvensi Hague 1954 terbukti tak mampu memberi sanksi. Menurut Koichiro Matsuura, dalam pemberian sanksi, Konvensi Hague 1954 tidak mempunyai banyak gigi. Maka konsep dan cakupan Konvensi Hague 1954 haruslah diperluas untuk preservasi budaya[42].

Namun dengan adanya keputusan kasus Dubrovnik, ada harapan baru masyarakat dunia yang dihembuskan oleh UNESCO untuk menjamin penghukuman terhadap kejahatan atas benda budaya dunia.[43]


2.PENGERTIAN KEJAHATAN TERHADAP KEKAYAAN BUDAYA DUNIA BERUPA BENDA DALAM INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL

2.a. Bab IV dalam protokol ii 1999 Konvensi Hague 1954 mengenai Perlindungan Properti Budaya dalam kondisi konflik bersenjata

Bab IV dalam second protocol ini adalah mengenai “Criminal Responsibility and jurisdiction” atau kewenangan dan penanggung jawaban tindak kriminal. Bab IV ini mencakup tujuh pasal dari pasal 15 sampai pasal 21.

Pengertian kejahatan dalam bab IV ini ada dalam pasal 15, mengenai pelanggaran berat pada protokol (Serious violations of this protocol).

Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang melakukan tindak pelanggaran pada protokol apabila orang tersebut sengaja melakukan pelanggaran atas Konvensi atau protokol bila melakukan tindakan-tindakan berikut:

a. menyerang obyek benda budaya yang ada dalam enhanced protection[44];

b. menggunakan atau memanfaatkan obyek benda budaya dibawah enhanced protection atau lingkungan sekitarnya untuk aksi militer;

c. perusakan besar-besaran properti budaya dalam perlindungan Konvensi dan protokol ini;

d. menjadikan properti budaya dalam perlindungn Konvensi dan protokol menjadi obyek serangan;

e. pencurian, perusakan, penyalahgunaan, atau tindak vandalisme atas properti budaya yang dilindungi Konvensi.

2.b. MENURUT PROTOKOL TAMBAHAN I 1977 KONVENSI-KONVENSI JENEWA 1949

Protokol Tambahan I ini berkenaan dengan Perlindungan Korban-Korban Masa Sengketa Bersenjata Internasional.

Dalam Protokol Tambahan I ini, pengertian kejahatan terhadap kekayaan budaya dunia dapat dikategorikan dalam seksi II (Represi Pelanggaran Konvensi dan Protokol) pasal 85 (Represi pelanggaran Protokol) ayat 4 butir d. Disebutkan sebagai berikut:

“Adalah suatu pelanggaran berat pada protokol, ketika melakukan tindakan pelanggaran:

(d) Memanfaatkan monumen bersejarah yang dikenal umum, karya seni, tempat peribadatan yang mengandung kekayaan budaya dan spiritual masyarakat dan dimana telah berada dalam special protection[45] yang telah diatur secara khusus, contohnya, dalam lingkup kerja organisasi internasional yang berkompeten, obyek penyerangan, suatu akibat dari perusakan besar-besaran dimana tidak ditemukan bukti pelanggaran anggota pelanggar pada pasal 53, sub-paragraf b, dan bila monumen-monumen bersejarah, karya seni dan tempat ibadat yang tak berlokasi dalam obyektif militer.

Kemudian pada ayat lima, dikatakan bahwa pelanggaran berat pada ketentuan dalam protokol I ditentukan sebagai War Crimes atau Kejahatan pada masa Perang[46].

2.c. MENURUT INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR FORMER YUGOSLAVIA (ICTY) STATUTE

Kejahatan terhadap benda budaya dunia dalam statuta ini dirumuskan dalam pasal 3 ayat d, yang disebut sebagai suatu ‘Direct Protection’ oleh Hirad Abtahi, presiden Harvard College.[47]

Pasal 3 ayat d: ‘Pelanggaran Hukum atau Kebiasaan Perang’ (Violations of the Laws or Customs of War).

Mahkamah Internasional harus berkuasa untuk menghukum orang yang melakukan pelanggaran hukum dan kebiasaan perang. Pelanggaran tersebut harus meliputi, namun tak dibatasi dengan: …

(e) pengambilan secara paksa, perusakan atau penghancuran besar yang ditujukan pada institusi keagamaan, yayasan amal dan pendidikan, seni dan ilmu pengetahuan, monumen-monumen bersejarah, dan karya seni dan pengetahuan.

Pasal 3(d) ini merupakan dasar penghukuman tindakan pelanggaran terhadap properti budaya secara langsung oleh ICTY. Berbeda dengan pasal 3 (b, c, dan e) dan pasal 2(d) yang bersifat tidak langsung (indirect), mahkamah harus menentukan konflik internasional atau bukan, kemudian baru melakukan penyelidikan adakah hubungan antara kejahatan yang dipersangkakan dan konflik bersenjata[48]. Masalah ketentuan penghukuman berdasar statuta ICTY ini akan dibahas di BAB selanjutnya.

2.d. ROME STATUTE OF THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) 17 JULY 1998[49]

Dalam statuta ini, kejahatan terhadap kekayaan budaya dunia digolongkan dalam “War crimes”[50] atau kejahatan perang. Menurut Jan Hladik, program spesialis seksi standar internasional divisi kekayaan budaya UNESCO, pengaturannya ada dalam pasal 8(2)b(ix) dan pasal 8(2)e(iv), karena memberi penghukuman atas perusakan yang disengaja atas kekayaan budaya dalam konflik bersenjata internasional dan bukan internasional.

- Pasal 8 (2)a(iv) : war crimes” means grave breaches of the Geneva Conventions of 12 August 1949, namely, any of the following acts against persons or property protected under the provisions of the relevant Geneva convention:… (iv) extensive destruction and appropriation of property, not justified by military necessity and carried out unlawfully and wantonly;

- pasal 8(2)b other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, within the established framework of international law, namely, any of the following acts:… (v) attacking or bombarding, by whatever means, towns, villages, dwellings or buildings which are undefended and which are not military objectives;… (ix) intentionally directing attacks against buildings dedicated to religion, education, art, science pr charitable purposes, historic monuments, hospitals, and places where the sick and wounded are collected, provided they are not military objectives

- pasal 8 (e) other serious violations of the laws and customs applicable in armed conflicts not of an international character, within the established framework of an international law, namely of the following acts:… (ii) intentionally directing attacks against buildings, material, medical units and transport, and personnel using the distinctive emblems of the Geneva Conventions in conformity with international law;… (iv)intentionally directing attacks against buildings dedicated to religion, education, art, science or charitable purposes, historic monuments, hospitals and places where the sick and wounded are collected, provided they are not military objectives.

Jadi dalam Statuta ICC ini, tindakan perusakan terhadap benda milik suatu bangsa seperti bangunan, unit medis, rumah sakit, rumah, bangunan bersejarah, gedung pendidikan, gedung yang bertujuan untuk menjadi tempat penelitian ilmiah atau sukarela, adalah satu jenis kejahatan perang yang bisa dihukum oleh ketentuan statuta ini.

Dalam statuta ini, tindakan-tindakan tersebut adalah digolongkan menjadi kejahatan perang, mengacu pada konvensi Jenewa 1949. Selain itu juga merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum dan kebiasaan hukum internasional bila melakukan penyerangan atau pengeboman terhadap kota-kota, pedesaan, bangunan yang tidak digunakan militer, seperti bangunan untuk beribadah dan seni.

Tak berbeda dengan penggolongan kejahatan yang ada dalam tiga instrumen hukum internasional yang telah dibahas sebelumnya (Protokol II 1999 Konvensi Hague 1954, Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa 1949, dan Statuta ICTY), tindakan pengrusakan atas benda budaya dalam statuta ini digolongkan sebagai war crimes.

Dasar penggolongan sebagai war crimes dalam empat instrumen hukum internasional yang telah dibahas diatas adalah Konvensi-Konvensi Jenewa 1949.

Memang secara hukum internasional. kejahatan atas tindakan perusakan benda budaya dunia digolongkan sebagai kejahatan perang. Dalam hal ini, yang dimaksudkan adalah kejahatan yang penghukumannya dapat dilakukan oleh pengadilan internasional.

Untuk pelaku perusakan dalam keadaan damai, atau bukan dalam masa sengketa bersenjata, hukum internasional mengatur bahwa setiap negara dihimbau untuk mengadopsi prinsip hukum internasional ke dalam hukum nasionalnya.

Hal ini berarti setiap negara mempunyai kewenangan untuk mengkategorikan apa yang disebut sebagai tindakan kejahatan terhadap benda budayanya.



[1] Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan, cet. 7 PT.Gramedia, Jakarta 1974, hal.17

[2] Ralph L.Beals, Harry Hoijer, An Introduction to Anthropology, ed.3, The Macmillan Company, NY, 1965

[3] Ki Hajar Dewantara, bagian II A : Kebudajaan, Madjelis Luhur Persatuan Taman Siswa, Pertjetakan Taman Siswa, Jogjakarta, 1967, hal.27

[4] Henry S. Lucas, A Short History of Civilization, second ed., Mcgraw Hill Book co.,inc., NY, 1953, Chapter 1: Man and Nature, hal.1

[5]Ibid., Culture and Civilization, hal.2

[6] Sutan Takdir Alisjahbana,Essay of a New Anthropology, values as Integrating Forces in Personality, Society, and Culture, University of Malaya Press, Kuala Lumpur, 1966,

[7] lihat juga: A.L. Kroeber and Clyde Kluckhohn, Culture, a Critical Review of Concepts and Definitions (Papers of the Peabody Museum of American Archaelogy and Ethnology, Harvard Univenrsity, Vol. XLVII, no.1) Cambridge, Massachusetts, 1952

[8]Ralph L.Beals, op.cit., Bab 9, The Nature of Culture, “Culture and Behaviour”, hal.269

[9] Paul Bohannan,How Culture Works, bab 6: Transformation and recontexting, Free Press, NY, 1995, hal. 61

[10]Koentjaraningrat, op.cit., “Bagaimana Kebudayaan itu Berwujud?”hal.15-18

[11] What is Cultural Heritage? Dalam Types of Cultural Heritage http://portal.unesco.org/culture/ev.php?URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTIOB=201&reload=1023285091Home diperbaharui 2002-07-18

[12] http://portal. unesco.org/culture/

[13] website UNESCO: Safeguarding of Cultural Heritage http://portal.unesco.org/culture/ev.php?URL_ID=1335&URL_DO=DO_TOPIC 2002

[14]Yosief Libseqal, Eritreaí, Heritage at Risk 2001-2002 http://www.international.icomos.org/risk/2001/erit2001.htm

[15] Cultural Heritage Charters and Standards

[16] Venice Charter diadopsi oleh ICOMOS (International Council on Monuments and Sites) tahun 1956 dan diterbitkan tahun 1966. http://www.icomos.org/venice_charter.htm

[17] Legal cultural protection charters and other international agreements in the field of built heritage conservation http://www.International.icomos.org/icomos/e_charte.htm

[18] ‘to whatever people it may belong’, Seventeenth Session of the General Conference of UNESCO, Paris 1972

[19]Changes to the World Heritage Cultural Heritage Criteria as presented in the Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention, 1978-1998

[20]committee= World Heritage Committee, dijelaskan pada bab selanjutnya

[21] What is cultural Heritage?, loc.cit., … nature and culture cannot be separated in our approach to heritage … in which a close link is expressed between human being s and their natural environment.

[22] Changes to the World Heritage Natural Heritage Criteria, as presented in the Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention, 1978-1998, berbeda dengan kriteria kekayaan budaya dunia, kriteria kekayaan alam dunia hanya mempunyai empat kriteria.

[23] Lima kategori ini dibahas dalam bab berikut setelah ini mengenai instrumen hukum internasional

[24] empat Konvensi jenewa “perlindungan pada korban perang” 1949 tersebut adalah:

1. first convention: Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the field of 12 August 1949

2. second convention: Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick, and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea of 12 August 1949

3. third convention: Geneva Convention relative to the Tratment of Prisoners of War of 12 August 1949

4. fourth convention: Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949

[25] Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol 1), diadopsi 6 June 1977 oleh Diplomatic Conference

on the Reaffirmation and Development of International Humanitarian Law applicable in Armed Conflict, entry into force 7 desember 1979

[26] article 52 (b) additional Protocol I 1977 of the Four Geneva Conventions

[27]article 53(a),ibid.

[28] Bagian II, UNESCO’s Antecedement Activities in the Field of Intangible Cultural Heritage, dalam ‘the Report on The Preliminary Study on the Advisability of Regulating Internationally, Through a New Standard-Setting Instrument, The Protection of Traditional Culture and Folklore’, http://unescodoc.unesco.org/image/0012/001225/122505e.pdf, 16 May 2001

[29] Latar Belakang dalam “Proposed Unesco Convention on Intangible Heritage”, Implication for IHBC and Preservation of Craft Skills, http://www.ihbc.org.uk/Unesco/intangible_assets.html

[30] “A cultural space” is an anthropological concept that refers to a place or a series of places at which a form of traditional or popular cultural expression occurs on a regular basis. Dalam Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity, 2001 http://www.unesco.org/culture/heritage/intangible/index.sthml

[31] Ibid.

[32] UNESCO’s achievement Activities in the field of Intangible Cultural Heritage, http://unescodoc.onesco.org/images/0012/001225/122505e.pdf

[33] Konvensi ini merupakan standar internasional untuk harmonisasi ketentuan hak cipta negara anggota dan berhak atas perlindungan hukum segala bentuk ekspresi artistik seperti musik, tarian, lukis dan pahat.

[34] Konvensi Roma 1961 menentukan standar minimum perlindungan produser dan penyaji phonograms.

[35] Sistem hak cipta mempunyai tujuan yang berbeda dengan kodifikasi peraturan kekayaan budaya tak benda. Bisa dilihat pada batasan HAKI pada Copyright, neighboring rights dan industrial property rights –patents, trademarks, desain dan model, appellation of origin, unfair competition, protection of know-how and trade secrets-,dalam bagian IV. Existing Legal Framework

http://unescodoc.unesco.org/images/0012/001225/122585e.pdf

[36] ibid.

[37] Lyndell V.Prott, Some Considerations on the Protection of the Intangible Heritage: Claims and Remedies, http://www.folklife.si.edu/unesco/prott.htm

[38] Francesco Bandarin, editorial The World Heritage Newsletter no.30, May-June 2001, “The Crimes against culture is a fresh interpretation of existing conventions. When new legal avenues are defined, UNESCO will have international law on its side in order to carry out its mission better and to ensure that sites such as Bamyan everywhere in the world are respected in the future.”

[39] Berit Kjos, UNESCO’s War against National Sovereignty,” in the eyes of UNESCO, private ownners can’t be trusted to guard a World Heritage which belongs to all humanity… the rights of global collective must replace the old western individual rights” http://www.crossroads.to/text/articles/whpwans97.html

[40] Konvensi UNESCO 1972 mengenai Perlindungan Kekayaan Alam dan Budaya Dunia, sedangkan Konvensi Hague 1954 mengenai Perlindungan Properti budaya dalam Konflik Bersenjata. Perbedaan dua Konvensi ini terutama adalah lingkup berlakunya. Konvensi Hague 1954 hanya berlaku pada masa konflik bersenjata atau masa perang. Sebaliknya Konvensi 1972 berlaku tak terikat pada masa perang maupun damai, contoh: kota Jerusalem yang berada dalam area konflik ada dalam lingkup Konvensi 1972 karena memang didaftarkan ke dalam daftar kekayaan dunia.

[41] UN seeks laws to halt cultural vandals, http://asia.cnn.com/2001/WORLD/asiapcf/central/03/13/afghanistan.buddhas/ , 14 Maret 2001

[42] Berit Kjos, loc.cit, New Legal Framework

[43] Dubrovnic city, salah satu kota yang ada dalam daftar kekayaan budaya dunia “World Heritage List” dan juga menjadi salah satu gugatan yang diajukan pada penjahat perang dalam ICTY (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) atau Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia, dalam Countering Cultural Terrorism: A Response to the Destruction in Afghanistan

http://www.wmf.org/html/programs/Afghanistan.html, 21 Juni 2002

[44] enhanced protection (perlindungan yang ditingkatkan), merupakan konsep perkembangan dari Konvensi Hague 1954, yang tercantum pada Bab III Second Protocol to the Hague Convention 1954, pasal 10 sampai pasal 14. Dalam pasal 10 disebutkan tiga syarat properti budaya yang dapat dimasukkan kedalam perlindungan ini:

- Merupakan warisan budaya yang memiliki nilai sangat penting bagi umat manusia

- Benda budaya tersebut memperoleh tindakan hukum dan administrasi yang mengakui nilai sejarah budaya dan mendapatkan tingkat perlindungan yang paling tinggi

- Benda budaya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan militer atau perlindungan tempat militer yang harus dideklarasikan oleh para negara peserta

-

[45] special protection, salah satu perlindungan yang ada dalam konsep perlindungan Konvensi Hague 1954, Bab II, pasal 8 sampai pasal 11

[46] Without prejudice to the application of the Conventions and of this Protocol, grave breaches of these instruments shall be regarded as war crimes (pasal 85 ayat 5)

[47] Hirad Abtahi, “The Protection of Cultural Property in Times of Armed Conflict: The Practice of the International Criminal Tribunal fot the Former Yugoslavia”, Harvard Human Rights Journal, vol.14, Spring 2001

[48] Abtahi, loc.cit.

[49] Statute of the International Criminal Court, http://www.un.org/law/icc/statute/romefra.htm

[50] ICRC, Crimes within the ICC’s jurisdiction,

http://www.icrc.org/Web/eng/siteeng0.nsf/iwplist320/E864E9AC06F714D5C1256B66005c7846, 2003

posted by li'l miss G at 2:21 AM

0 Comments:

Post a Comment

<< Home