skripsi gue
Thursday, May 29, 2008
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
“ A nation is alive when its culture alive”[1]
Tahun 1528 kaum penguasa muslim Moghul atau Mongol membangun sebuah mesjid bernama Mesjid Babri di Ayodhya, tempat suci bagi umat Hindu di India. Ayodhya menjadi suci karena dipercaya sebagai tempat kelahiran Raja Ayodhya, Rama, titisan dewa Vishnu[2]. Kaum partisan ekstrim hindu nasionalis menggugat keberadaan mesjid Babri pada tahun 1980-an. Tahun 1991, kaum ekstrimis hindu nasionalis fasis tersebut memenangkan pemilihan umum, dan dibawah pimpinan Atal Bijhari Vajpayee, kaum hindu menjadi jauh lebih kuat. Tahun 1992, kekuatan umat hindu digunakan untuk melegalkan penghancuran mesjid Babri di Ayodhya, dengan cara kekerasan komunalistik, mengakibatkan dua sampai tiga ribu jiwa melayang. Lalu pada tahun 2002, Vajpayee dan partai hindu nasionalis The Vishwa Hindu Parishad (Lembaga Hindu Dunia) menggalang pendirian kuil Hindu di Ayodhya.[3]
26 Februari 2001, Mullah Omar, pemimpin Taliban yang pernah berkuasa di Afghanistan dari September 1996 sampai 2002, memerintahkan penghancuran dua patung kuno raksasa Buddha di Bamyan dengan alasan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Tiga minggu kemudian, patung Buddha tersebut diledakkan dengan dinamit berkekuatan besar hingga tak bersisa. Seluruh dunia mengutuk perbuatan Taliban menghancurkan warisan budaya monumental tersebut. Namun tak ada yang berdaya menghentikan[4].
Perpustakaan nasional Sarajevo, yang didirikan tahun 1896, menjadi salah satu korban pertama kekerasan terhadap kekayaan budaya dalam konflik Yugoslavia dahulu[5].
25 Agustus 1992, selama tiga hari Serbia Nasionalis membakar Perpustakaan Nasional Bosnia. Hampir 1,5 juta buku termasuk 155.000 buku langka dan manuskrip negara Bosnia sejak tahun 1800-an musnah.
Bukan hanya membakar arsip-arsip dan perpustakaan, Nasionalis Serbia dan Kroasia merata-tanahkan mesjid-mesjid dan gereja-gereja, mem-buldozer pemakaman-pemakaman dan monumen-monumen untuk menghapus jejak masyarakat Yahudi, Muslim, Katolik, dan Kristen Ortodok yang telah hidup berdampingan selama berabad-abad lamanya[6].
Sejak manusia mengenal kebudayaan, pada saat yang sama pulalah umat manusia mengenal penghancuran, perusakan, dan penguasaan atas nama kemanusiaan.
Tiga kasus diatas hanya merupakan sedikit contoh dari tindakan perusakan simbol budaya suatu bangsa atas nama kekuasaan, invasi, dan diganti dengan budaya yang diperbolehkan oleh rezim yang berkuasa saat itu.
Pendeknya, kebudayaan telah menjadi alat atau simbol politik khas suatu bangsa. Berubahnya kebudayaan suatu bangsa merupakan cerminan perjalanan bangsa itu sendiri. Kebudayaan adalah identitas. Maka berkuasanya suatu rezim tidak akan diakui sebenar-benarnya oleh masyarakat sebelum bisa merubah kebudayaan bangsa yang dikuasainya. Seolah ada doktrin dan ritual bahwa menaklukkan suatu bangsa hanya bisa terjadi apabila kebudayaannya telah ditaklukkan terlebih dahulu. Penaklukan kebudayaan pun kemudian menjadi agenda wajib para agresor, sejak jaman Ch’in dari dunia timur sampai Bush dari dunia barat[7].
Banyak cara melakukan penaklukan kebudayaan. Menguasai dari darah atau keturunan, mewajibkan bahasa rezim penakluk menjadi bahasa kebangsaan, mengganti agama masyarakat, dan sistem kehidupan. Pendidikan atau pendoktrinan masyarakat adalah cara yang paling populer dilakukan sejak usia dini dengan propaganda penakluk. Contohnya seperti masyarakat Indonesia pada jaman penjajahan Jepang, dimana semua pemuda-pemudi diwajibkan mengikuti pendidikan Jepang, berpakaian ala murid sekolah Jepang dan berbahasa Jepang.
Masa komunisme di Cina mengharuskan orang-orang tua dan budaya konfusianisme[8] sebagai ideologi masyarakat dihapus total. Pemuda-pemudi yang masih berusia belasan dididik dengan doktrin komunis untuk menjadi pemimpin bangsa Cina.
Selain pendidikan, cara paling kongkrit untuk simbol penaklukan kebudayaan adalah penghancuran hasil karya besar kebudayaan suatu bangsa. Penghancuran patung Buddha di Bamyan oleh Taliban di Afghanistan adalah salah satu kasus penaklukan kebudayaan yang cukup mencengangkan dunia. Terutama karena terjadi di era modern dan global saat ini.
Masyarakat internasional kemudian shock adanya kasus Bamyan dengan munculnya dua fenomena:
1.makin sadarnya masyarakat dunia akan keberadaan harta kebudayaan dunia sebagai harta budaya milik masyarakat dunia yang harus dilindungi bersama.[9]
2.masyarakat dunia terutama masyarakat yang peduli akan hukum internasional menyadari bahwa tak adanya instrumen hukum yang mampu melindungi harta budaya milik masyarakat dunia secara total.
Kasus Bamyan menurut Mounir Bouchenaki, asisten direktur umum bidang Kebudayaan UNESCO, memang tak dapat diselamatkan dengan instrumen hukum internasional apapun yang ada saat ini. Walaupun Afghanistan telah meratifikasi Konvensi Kekayaan Dunia 1972 pada tahun 1979, dan walaupun patung Bamiyan tersebut telah terdaftar dalam daftar Kekayaan Dunia, UNESCO ataupun badan dunia lain tak ada yang mampu dan berkapasitas untuk melakukan usaha penyelamatan patung Buddha tersebut.[10]
Konsep kekayaan milik umat manusia atau kekayaan dunia sebagai konsep modern telah muncul sejak tahun 1960-an[11], sebagai tindak lanjut hancurnya beberapa harta budaya di dunia. Seperti banjir di Venice dan Florence tahun 1964 yang menghasilkan Piagam Venesia 1964 piagam internasional untuk Konservasi dan Restorasi Situs dan Monumen[12]. Namun jauh sebelumnya, konsep perlindungan hukum internasional pada harta budaya telah lama ada. Tepatnya dalam Piagam Athena (Athens Charter) tahun 1931[13] yang mengenalkan prinsip dasar perlindungan benda budaya. Lalu muncul sebagai akibat Perang Dunia ke-dua yang mengakibatkan banyak kehancuran benda budaya, Konvensi Hague 1954 tentang Perlindungan Properti Budaya dalam kondisi sengketa Bersenjata, diasaskan dengan jelas: “kerusakan properti budaya milik masyarakat manapun berarti kerusakan harta budaya umat manusia, karena setiap masyarakat memberi kontribusi pada kebudayaan di seluruh dunia”.
Penaklukan kebudayaan dapat dilakukan dengan cara kekerasan maupun tidak, karena kebudayaan memang dinamis, dan pasti berubah. Kebudayaan yang tidak berubah adalah kebudayaan yang mati.[14]
Invasi, konflik bersenjata, perang adalah salah satu cara paling efektif namun destruktif dalam penaklukkan kebudayaan. Konflik bersenjata atau perang ini, bisa digolongkan menjadi masalah internasional ataupun konflik dalam negeri saja. Dalam piagam PBB disebutkan dalam pasal 2 ayat 7 sebagai prinsip PBB, adalah untuk tidak mengintervensi masalah yang ada dalam jurisdiksi domestik suatu negara. Lalu dalam hukum internasional modern, dipisahkanlah konflik internal dan konflik internasional. Walaupun batasan PBB untuk tidak mengintervensi konflik internal sering dilangkahi dengan alasan membahayakan kedamaian internasional.[15] Tugas PBB adalah menjaga kestabilan kedamaian dunia.
Konflik internal pun bukan sembarang konflik kekerasan dalam negeri. Konflik internal didefinisikan sebagai konflik dalam suatu negara meliputi kekerasan antara beberapa pihak nasional di negara yang sama. Konflik ini adalah wewenang negara itu sendiri untuk mengurusnya, bukanlah wewenang dunia internasional. Kecuali apabila telah menyinggung masalah humaniter, HAM, rasisme, keselamatan umat manusia, dan ada dorongan kuat dari banyak negara bahwa konflik internal tersebut telah membahayakan kedamaian masyarakat internasional.
Batasan yurisdiksi domestik ini pulalah yang membuat perlindungan terhadap benda kekayaan kebudayaan suatu negara tak mampu dilaksanakan secara maksimal. Belum ada instrumen hukum yang dapat melindungi suatu benda budaya pada wilayah yang tidak dalam lingkungan konflik bersenjata internasional.[16]
Perang dunia I dan perang dunia II telah memberi dampak buruk pada harta kebudayaan dunia secara besar-besaran. Muncullah konferensi-konferensi tingkat dunia pada tahun 1899 dan 1907, Konferensi Perdamaian Hague[17]. Namun efeknya sangat kecil pada perang dunia I. Tahun 1935 muncullah Pakta Washington atau Pakta Roerich[18] dan pembuatan komisi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1938. Lalu muncul terobosan penting setelah Perang Dunia II, yaitu Hague Convention on the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict 1954, yang selanjutnya akan disebut sebagai Konvensi Hague 1954. Selain itu Protokol Tambahan I 1977 atas empat Konvensi Jenewa untuk Perlindungan Korban Perang 1949 pun mempunyai pengaruh untuk perlindungan benda budaya secara internasional. Instrumen-instrumen hukum ini dijadikan andalan dasar masyarakat dunia untuk melindungi benda-benda kebudayaan bernilai tinggi milik dunia.
Namun ada kelemahan dari instrumen-instrumen hukum internasional tersebut (Konvensi Hague 1954, protokol tambahan I 1977 Konvensi Jenewa 1949), yaitu kewenangan perlindungan benda budaya tersebut masih hanya meliputi daerah konflik bersenjata saja. Dan hanya berlaku pada negara anggota saja. Seperti disebutkan dalam pasal 3 Konvensi Hague 1954:
“ Parties to the convention must safeguard their own cultural property against foreseeable effects of armed conflict [19]”
Untuk masa damai, Konvensi Hague 1954 ini tidak dapat diberlakukan, kecuali hanya sebagai acuan. Dalam pembukaan Konvensi Hague 1954 paragraf ke-lima, dikatakan bahwa perlindungan dalam Konvensi Hague 1954 tak bisa efektif kecuali pihak nasional dan internasional telah memastikan adanya perlindungan di masa damai.[20]
Lalu dalam instrumen-instrumen yang telah disebutkan pun tak ada yang menjamin penghukuman yang dijatuhkan pada si pelaku. Artinya, pelaku perusak benda kebudayaan masih jauh dari hukuman dunia hukum internasional. Terutama karena asas penghukuman suatu tindak kejahatan adalah wewenang suatu negara itu sendiri. Apalagi bila pelaku perusak kekayaan budaya suatu bangsa adalah rezim yang berkuasa itu sendiri di negaranya. Salah satu halangan terbesar masyarakat dunia untuk menjaga harta budaya dunia adalah kedaulatan negara. Kasus Bamiyan-lah yang menggugah masyarakat dunia seperti UNESCO untuk mulai merombak lagi instrumen hukum yang telah ada yang bisa menjerat pelaku perusak harta dunia, yang tidak terbatas pada masa damai maupun masa konflik bersenjata.
Convention concerning the protection of the World Cultural and Natural Heritage 1972, selanjutnya disebut sebagai Konvensi UNESCO 1972, yang dinilai sebagai terobosan di masa damai untuk perlindungan harta budaya dunia pun tak mampu melakukan perlindungan yang sebenarnya. Karena suatu kekayaan budaya dianggap adalah milik negara itu sendiri, maka tanggung jawab pemeliharaannya diberikan pada kekuasaan bangsa itu sendiri. Konvensi 1972 [21] ini mempunyai asas bahwa harta kekayaan dunia adalah milik dan tanggung jawab masyarakat dunia untuk menjaganya, namun pemeliharaan diserahkan pada negara yang berkuasa dimana harta budaya tersebut terletak. Prosedur pemeliharaan Konvensi 1972 memang memiliki banyak kelemahan yang membuat perlindungan harta budaya dunia dapat dipatahkan begitu saja. Seperti daftar kekayaan dunia yang memerlukan persyaratan yang tidak mudah dipenuhi, mudahnya suatu harta budaya dalam daftar dihapus dari perlindungan apabila negara pemelihara mengabaikannya, suatu harta budaya harus bernilai sangat tinggi dan berharga untuk dilindungi[22], dan beberapa persyaratan lain dalam Konvensi 1972.
Kekuatan Konvensi 1972 belum mampu menjamin keselamatan benda budaya dunia yang bernilai amat tinggi walaupun sudah mampu menjadi penjamin perlindungan benda budaya di masa damai.[23] Konvensi 1972 ini tak mempunyai lembaga yang mampu memberi penghukuman pada perusak kekayaan budaya dunia. Konvensi 1972 ini hanya berperan sebagai pencegah, bukan penghukum.
Lalu pada tahun 1999 muncullah Protokol II atas Konvensi Hague 1954. Konvensi ini memperkuat implementasi Konvensi Hague 1954 agar dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak selalu dalam masa sengketa bersenjata.
Protokol II tahun 1999 ini mengenalkan sistem perlindungan baru: “enhanced protection ( peningkatan perlindungan )”[24]. Untuk melengkapi sistem perlindungan dalam Konvensi Hague 1954, “Special Protection”, dalam Bab II, pasal 8 sampai 11 Konvensi Hague 1954. Sistem “Special Protection ( Perlindungan Khusus )” ini dinilai hanya meraih kesuksesan yang sangat kecil dan terbatas. [25]
Konsep Second Protocol 1999 tersebut adalah hampir sama dengan Konvensi 1972, yaitu dengan adanya daftar kekayaan budaya yang ingin dilindungi, dan badan komite[26] yang memutuskan kelayakannya. Bedanya, Second Protocol tersebut meliputi benda-benda budaya yang terancam rusak karena akibat perang, bukan lagi hanya meliputi wilayah konflik bersenjata saja. Dan dalam pasal 28 second Protocol 1999, dikatakan bahwa negara anggota harus mengambil semua langkah penting untuk memastikan adanya sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran ketentuan Protokol II tahun 1999 dan Konvensi Hague 1954. Pasal 15 memberi pengaturan lebih lanjut. Intinya, setiap negara anggota harus telah mempunyai peraturan dalam jurisdiksi negerinya sendiri untuk memberi hukuman pada pelaku perusakan benda budaya yang telah didaftarkan dalam teritorial negara tersebut.
Ini sebabnya Protokol II menjadi harapan UNESCO dan badan dunia lain untuk menjadi salah satu tonggak penyelamatan benda-benda budaya dunia yang sangat luar biasa dari ulah destruktif manusia. Protokol II tahun 1999 ini mengatur keharusan tiap negara anggota pada masa damai untuk memastikan adanya peraturan perlindungan dan penghukuman pada pelaku perusakan benda budaya dunia dalam teritori negara tersebut.[27]
Namun keberlakuan peraturan Protokol II tahun 1999 terhambat oleh sedikitnya negara yang menjadi anggota negaranya.[28]Tercatat dari 28 negara anggota yang telah menandatangani, hanya lima negara yang telah meratifikasi Protokol II ini pada tahun 2002.[29]
Masyarakat internasional pun berharap adanya suatu kepastian penghukuman secara publik atas kejahatan atas pengrusakan benda budaya dengan adanya Mahkamah Internasional.
Lalu munculah Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Crimes Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibentuk dengan dasar hukum resolusi Dewan Keamanan no.827 tahun 1993[30] sebagai harapan penghukuman kejahatan pengrusakan budaya. Konflik di Yugoslavia tahun 1992 merupakan konflik internal. Namun kerusakan yang dihasilkan dari konflik Yugoslavia termasuk sangat berat, sehingga dibentuklah mahkamah yang bisa menjerat pelaku pengancam kedamaian internasional. Mahkamah ini menurut pasal 6 Statuta ICTY[31] hanya berwenang untuk mengadili perorangan, bukan negara atau subyek hukum lain. Dampak konflik Yugoslavia ini juga telah mengakibatkan banyak kerugian dan kerusakan benda-benda budaya yang dinilai sangat berharga bagi dunia.
Mahkamah ICTY ini pun berhasil menjatuhkan penghukuman pada beberapa kasus penghancuran benda budaya di wilayah Yugoslavia. Direktur Umum UNESCO Koichiro Matsuura pada tanggal 13 Maret 2001 telah menyambut baik keputusan mahkamah ICTY pada Februari 2001 yang termasuk di dalamnya mengenai pengrusakan monumen-monumen bersejarah atas peristiwa serangan ke kota Dubrovnik, Kroasia tahun 1991. Menurut Matsuura keputusan tersebut merupakan suatu titik penting sejarah dalam pemberian sanksi atas “Crimes against cultural property”.[32] Kejahatan atas pengrusakan benda budaya dunia adalah suatu kejahatan yang sangat tidak mudah untuk dijerat dalam hukum internasional.
Selain Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia, ada Mahkamah lain yang memberi kemungkinan diadilinya kejahatan terhadap benda kebudayaan. Yaitu Mahkamah Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Pasal 8 Statuta ICC[33] memungkinkan pengadilan atas kejahatan hukum perang, penyerangan secara sengaja institusi agama dan budaya, dan juga rumah sakit.
Semua perlindungan Konvensi yang telah ada masih terhalangi oleh jurisdiksi domestik. Lalu muncullah pengadilan Belgia yang menganut pengadilan kejahatan universal sebagai terobosan baru. Dalam hukum Belgia 1993 (The 1993 Belgian Law) mengijinkan pengadilannya untuk mengadili tindakan brutalitas (atrocities) tanpa melihat dimana tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa pun tak perlu untuk ada di Belgia untuk menghadiri persidangan.[34]
Pengadilan Belgia telah mengadili dan menghukum empat orang Rwanda dalam kasus genosida 1994 di negara mereka sendiri. Kasus inilah yang menjadi pionir “universal justice” yang tak kenal batas.
Hukum Belgia 1993 tersebut mengacu pada tindakan pelanggaran berat pada empat Konvensi Jenewa 1949- Konvensi-konvensi mengenai Perlindungan pada Korban Perang ( Geneva Conventions relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts 1949) /grave breaches of the four Geneva Conventions 1949 dan dua protokol tambahan 1977. Teorinya, kejahatan terhadap benda budaya (crimes against cultural heritage) bisa diadili peradilan Belgia apabila kasus tersebut dihadapkan pada pengadilan di wilayah Belgia.
Namun kejahatan tersebut haruslah ada dalam grave breaches atau pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949 dan 2 protokol tambahannya, Konvensi Genosida 1948, dan Statuta ICC 1998 (The 1998 Statute of the International Criminal Court)[35]. Akta Belgia 1993 tersebut diamandemen dengan memasukkan prinsip-prinsip dasar dari statuta ICC dan instrumen hukum lain yang berkaitan.[36]
Instrumen perlindungan untuk benda budaya secara internasional sejak tahun 1931 sampai saat ini belumlah cukup untuk memberi perlindungan yang sesungguhnya. Instrumen hukum internasional yang ada saat ini terus melakukan pengembangan sampai bisa melindungi lebih maksimal.
Dalam tulisan ini penulis akan mencoba untuk memaparkan instrumen-instrumen hukum internasional fundamental yang berkaitan langsung dengan perlindungan benda budaya dunia. Tidak hanya terbatas dalam area konflik bersenjata, namun juga perlindungan dalam saat tidak ada konflik bersenjata, internasional maupun internal. Karena selain instrumen hukum yang telah dipaparkan dalam latar belakang ini, masih banyak instrumen hukum internasional yang mempunyai peran dalam perlindungan benda budaya dunia. Namun tidak semua akan diterangkan secara lengkap. Hanya instrumen-instrumen fundamental yang akan banyak dipaparkan, dengan alasan sangat mempengaruhi perkembangan penanganan kasus-kasus berat terbaru di dunia modern ini dalam bidang perusakan benda budaya.
B. Pokok Permasalahan:
1. Apakah perusakan terhadap kekayaan budaya dunia berupa benda dapat dikategorikan sebagai kejahatan secara internasional?
2. Bagaimanakah instrumen hukum internasional yang melindungi dan memberi penghukuman terhadap tindakan perusakan kekayaan budaya dunia berupa benda?
3. a.Bagaimanakah kasus yang membawa perubahan pada perkembangan hukum internasional dalam perlindungan kekayaan budaya dunia?
b.Bagaimana usaha dunia internasional baik oleh organisasi internasional maupun negara untuk melindungi kekayaan budaya dunia berupa benda?
c.Sejauh mana perkembangan keputusan International Criminal Tribunal of Yugoslavia[37] dan protokol II tahun 1999 terhadap Konvensi Hague 1954 menjadi kekuatan hukum internasional dalam perlindungan kekayaan budaya dunia?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan pokok-pokok permasalahan diatas, tujuan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah berupaya memberikan deskripsi mengenai:
1. Tindakan kejahatan terhadap kekayaan budaya dunia sebagai kejahatan kemanusiaan.
2. Perlindungan hukum internasional dan penghukuman terhadap kekayaan budaya dunia berupa benda.
3. Usaha perlindungan oleh warga internasional terhadap kekayaaan budaya dunia serta harapan UNESCO akan keputusan ICTY menjadi penguat dasar hukum penghukuman terhadap kejahatan pengrusakan benda budaya dunia.
D. Metode Penulisan
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum secara normatif, karena dalam penelitian yang dilakukan penulis untuk skripsi ini, penulis mendasarkan pada data sekunder[38] yang berasal dari data kepustakaan.
Bahan pustaka bidang hukum yang penulis gunakan, sesuai dengan ketentuan bahan-bahan dasar suatu penelitian, terdiri dari :
1) Bahan hukum primer berupa Konvensi-Konvensi, protokol-protokol tambahan, deklarasi-deklarasi dan instrumen hukum lainnya.
2) Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, makalah-makalah seminar dan bahan-bahan lain sejenis sepanjang mengenai hal-hal yang dibahas dalam skripsi penulis.
3) Bahan hukum tersier/penunjang mencakup bahan-bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer.
E. Sistimatika Penulisan
Secara keseluruhan penulisan ini terbagi dalam enam bab yang masing-masing bab terdiri sub bab yang akan dikembangkan jika memerlukan pembahasan yang lebih terperinci. Selain itu juga terdapat bagian khusus untuk lampiran yang berguna untuk menunjang keabsahan keterangan yang disampaikan dalam penulisan ini.
BAB I Merupakan pendahuluan, yang memberikan gambaran umum latar belakang penulis memilih judul skripsi ini, pokok-pokok permasalahan yang diangkat, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistimatika penulisan.
BAB II Mendeskripsikan tentang pengertian kejahatan terhadap kekayaan budaya dunia dalam instrumen hukum internasional serta definisi kekayaan budaya dunia menurut badan internasional.
BAB III Menguraikan instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan perlindungan dan penghukuman terhadap kejahatan atas perusakan kekayaan budaya dunia berupa benda.
BAB IV Menguraikan usaha-usaha organisasi internasional, negara-negara, dalam melindungi kekayaan budaya dunia serta hambatannya, dan kasus fundamental yang memperlihatkan lemahnya keberadaan instrumen hukum internasional dalam perlindungan dan penghukuman terhadap kejahatan terhadap kekayaan budaya dunia serta memberi gambaran bagaimana keputusan International Criminal Tribunal of Yugoslavia dan Protokol II tahun 1999 terhadap Konvensi Hague 1954 dapat menjadi tonggak dasar hukum internasional dalam memberi penghukuman terhadap pelaku kejahatan atas kekayaan budaya dunia.
BAB V Merupakan penutup dari seluruh penulisan ini, yang mana penulis akan memberi kesimpulan dan saran atas segala yang telah diuraikan dalam skripsi ini.
1 Tulisan diatas pintu museum Kabul, Afghanistan Suatu bangsa hidup ketika budayanya hidup.
http://portal.unesco.org/culture/ev.php?URL_ID=1335#URL_DO=DO_TOPIC
[2] Peter Lahti, eyewitness report: Anti-muslim programs in Ahmedabad, 1 Maret 2002 Peter Lahti adalah mahasiswa Swedia di Ahmedabad , ibukota Gujarat. Di daerah ini memang tidak pernah sepi dari kekerasan akibat perbedaan agama, hindu nasionalis dan muslim. Suatu hari sebuah kereta penuh umat Hindu meledak karena bom, keesokannya, perumahan umat muslim terbakar dan puluhan orang mati. Sebelum dibangunnya Mesjid Babri di Ayodhya, kaum Hindu telah memiliki kuil pemujaan untuk Rama. Kemudian setelah kaum muslim memasuki bumi India, umat Hindu merasa terancam, dan merasa umat Islam adalah patut disingkirkan.http://www.object-id.com/prelim/part1/part109.htm
[3] Sharad Bailur dan Richard M. Bennett. tentang Ayodhya dan Mesjid Babri. Dalam situs ini dijelaskan juga secara ringkas mengenai peristiwa pembunuhan masal antara umat hindu dan muslim dalam kasus pembangunan bangunan suci di Ayodhya. http://www.intelbriefing.com/afi/afi020305.htm
[4] Michael Barry, The Destruction of Bamyan, hal.4, World Heritage Review no.20, May 2001, World Heritage Centre, Paris
[5] What is Cultural Heritage Protection? Http://odin.let.rug.nl/CB/Cbe_def.html, diambil oktober 2002
[6] Harbour Fraser Hodder, Fighting the Destruction of Memory: A Call for an Ingathering of Bosnian Manuscript
http://www.harvard-magazine.com/issues/nd96/right.biblio.html
[7] April 2003 Bush melancarkan tentara amerika untuk menyerang Irak. Koichiiro Matsuura, sebagai direktur umum UNESCO menyerukan agar Amerika dan Inggris menjaga kekayaan budaya di Irak karena Irak memiliki banyak benda budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi sejak jaman mesopotamia dan patut dilindungi masyarakat dunia, dalam berita Metro TV 12 April 2003
7 Francis Fukuyama, The End of History and the Last Man, Penguin Group, cet.1, England, 1992, hal. 217. Dikatakan bahwa seperti hinduisme, substansi ajaran konfusianisme adalah hierarkis dan in-egalitarian.
[9] Dario Gamboni. “World Heritage: Shield or Target”, The Getty Conservation Institute Newsletter vol.16, number 2, Summer 2001. Disebutkan bahwa John Ruskin, kritikus berkebangsaan Inggris pernah menulis di tahun 1849:”We have no right whatever to touch them, they are not ours, they belong partly to those who built them, and partly to all the generations of mankind who are to follow us” http://www.getty.edu/conservation/resources/newsletter/16_2/feature.html
[10] Beyond Bamiyan:Will the World be Ready Next Time? 3 April 2002, Asia Society, NY
http://www.asiasource.org/culturalheritage/beyondbamiyan.cfm
[11] Ibid.
[12] International Charter for the Conservation and Restoration of Monuments and Sites, disetujui di Venesia oleh Kongres Internasional Arsitek dan Teknisi Monumen Bersejarah II pada tanggal 25 sampai 31 Mei 1964
14 Paul Bohannan, “Transformation and Recontexting”, dalam How Culture Works, Free press, 1995, NY. Bab VI, hal.61
15 Oscar Schachter, “The UN and the Internal Conflict”, Bab 16, dalam Law and Civil War in the Modern World, editor John Norton Moore, John Hopkins University Press, Baltimore and London, 1974,USA, hal.401
[16] Walaupun Konvensi Hague 1954 pasal 19 mengatakan bahwa Konvensi pun berlaku pada konflik bukan internasional, namun hanya berlaku pada negara anggota saja
[18] Hirad Abtahi, The Protection of Cultural Property in Times of Armed Conflict: The Practice of the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, Harvard Human Right Journal, vol.14, Spring 2001 by the President and Fellows of Harvard College http://www.law.harvard.edu/studorgs/hrj/iss14/abtahi.sthml
[19] Negara Anggota harus melindungi kekayaan budayanya dari dampak-dampak yang terlihat dalam konflik bersenjata
[20] Being of the opinion that such protection cannot be effective unless both national and international measures have been taken to organize it in time of peace, paragraf 7 asas pembukaan Konvensi Hague 1954
21 Konvensi ini disebut sebagai terobosan baru karena merupakan Konvensi utama yang dibuat bukan dalam lingkup perang atau konflik bersenjata, melainkan berlaku untuk masa damai. Dalam bagian pembukaan Konvensi 1972 ini dikatakan bahwa tanggungjawab pemastian konservasi suatu kekayaan budaya dalam suatu wilayah negara adalah tanggung jawab negara itu sendiri, “ it is duty of the international community as a whole to cooperate in ensuring the conservation of a heritage which is of universal character.”
[22] Petunjuk operasional untuk implementasi Konvensi warisan kekayaan dunia 1972 pada tahun 1999 dalam persyaratan daftar kekayaan dunia mengatakan bahwa prinsip umum perlindungan Konvensi terhadap harta budaya yang akan disetujui untuk dimasukkan ke dalam daftar Kekayaan Dunia adalah yang mempunyai nilai ‘outstanding universal value’
[23] Thirty years after UNESCO’s general confernce adopted Convention …, it has become a leading force in the preservation of our planet’s diverse natural and cultural heritage, introduksi dari resolusi Majelis Umum A/RES/56/8 –United Nations Year for Cultural Heritage, 2002
[24] BAB 3 pasal 10 Second Protocol to the 1954 Convention, berisi tiga syarat properti budaya yang layak dimasukan dalam kategori “enhanced protection”. Tiga syarat tersebut adalah:
a. Benda cagar budaya tersebut merupakan benda warisan budaya yang memiliki nilai yang sangat penting bagi umat manusia
b. Benda cagar budaya tersebut memperoleh tindakan hukum dan administrasi yang mengakui nilai sejarah dan budaya dan mendapatkan tingkat perlindungan yang paling tinggi
c. Benda cagar budaya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan militer atau perlindungan militer yang harus dideklarasikan oleh para negara peserta
[25] Fact Sheet 1954 Convention on the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict and its Protocols, Special Protocol, 21-11-1999
http://www.icrc.org/Web/eng/siteeng0.nsf?OpenDatabase
[26] pasal 11 Second Protocol 1999, mengenalkan konsep Komite Perlindungan Properti Budaya dalam Konflik Bersenjata yang menilai kelayakan Daftar Properti Budaya dibawah “Enhanced Protection”
[28]Ibid., …but the second protocol has yet to reasch the minimum of 20 signatories that it neesa before it can became operational.
[30] Sri Setianingsih Suwardi, “Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Rwanda ditinjau dari Segi Hukum Internasional”, Hukum dan Pembangunan, no.2 tahun XXXI, April-Juni 2001, hal.105
[31]Statute of the Internasional Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, terakhir diamandemen pada 17 mei 2002 dengan resolusi 1411, pasal 6: Personal jurisdiction
[32] Director-General Welcomes Tribunal’s Indictment on Destruction of Heritage in Dubrovnik
http://www.unesco.org/bpi/eng/unescopress/2001/01-40e.sthml
[33] International Criminal Court Statute yang diadopsi di Roma, 17 Juli 1998, pasal 8(2)(b)(x) dan pasal 8(2)(e)(iv)
[34] Peter Ford, “Belgium pursues justice without borders”, The Christian Science Monitor, 11 juni 2001, http://csmweb2.emcweb.com/durable/2001/06/11/pls3.htm
[35] pengertian genocide diambil dari Konvensi genosida 1948, dan konsep crimes against humanity diadopsi dari pasal 7 Statuta ICC tahun 1998, sebelum statuta ini entry into force pada 1 juli 2002
[36]Stefaan Smis dan Kim Van der Borght, “ Belgium: Act concerning the Punishment of Grave Breaches of International Humanitarian Law”, Introductory note, American Society of International Law, Massachusetts avenue, Washington, 2003 http://www.asil.org/ilm/smis.htm
[37] Editorial the world heritage newsletter number 30, may june 2001: The recent decision by the International Criminal Tribunal for the Former yugoslavia to extend its indictment to the 1991 attacks on city of Dubrovnik has opened up whole new areas of consideration., page 1, Bandarin, Francesco.

0 Comments:
Post a Comment
<< Home