skripsi gue

Thursday, May 29, 2008

BAB V

PENUTUP

A.KESIMPULAN

Peristiwa penghancuran Buddha Bamiyan yang terjadi pada tahun 2001 di Afghanistan telah mengundang perhatian besar bagi masyarakat Internasional. Masyarakat internasional menyadari kurangnya perlindungan yang dapat diberikan dalam hukum internasional, karena pelaku tindak perusakan benda budaya dunia yang sudah jelas diketahui orangnya ternyata masih tak bisa direngkuh oleh hukum.

Lalu pengkajian terhadap berbagai kemungkinan dengan penggodokan segala instrumen hukum internasional dalam bidang perlindungan hukum internasional terhadap benda budaya dunia dilakukan terutama oleh UNESCO sebagai badan dunia yang salah satu tugasnya adalah memelihara kebudayaan dunia.

Tulisan ini membahas dan memaparkan mengenai bagaimana benda budaya dunia dilindungi oleh hukum internasional dan menunjukkan bagaimana kemungkinan adanya memberi penghukuman pada pelaku tindak kejahatan perusakan benda budaya dunia. Dalam instrumen hukum internasional yang ada selama ini belum mampu menjerat pelaku kejahatan perusakan benda budaya dunia. Namun penulis menemukan berbagai analisa dari para ahli terutama melalui konferensi-konferensi yang diadakan oleh UNESCO. Konferensi terpenting yang baru saja dihasilkan UNESCO adalah Konferensi Umum ke-32 di Paris tanggal 17 Juli 2003. Konferensi ini menghasilkan suatu susunan deklarasi mengenai “Tindakan Perusakan Warisan Budaya yang Disengaja” (Draft UNESCO Declaration concerning the Intentional Destruction of Cultural Heritage).

Dalam konferensi tersebut yang dijadikan acuan dasar hukum adalah Konvensi UNESCO 1972, Konvensi Hague 1954 dan Protokol II 1999, Protokol Tambahan I 1977 terhadap Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Statuta ICTY, dan Statuta ICC.

Penulis dalam tulisan ini mencoba memaparkan dan menganalisa bagaimana instrumen-instrumen hukum tersebut diimplementasikan dalam perlindungan benda budaya, dan lebih jauh lagi, bagaimana dapat menghasilkan kemungkinan memberi hukuman bagi pelaku tindak kejahatan terhadap perusakan benda budaya dunia.

Dalam tulisan ini, penulis menelusuri dari awal mengenai pengertian dan kategori kekayaan budaya dunia yang dilindungi hukum internasional yang ada dewasa ini.

1. Kekayaan budaya dunia, atau bisa disebut sebagai benda cagar budaya dalam perundang-undangan Indonesia[1], dibagi menjadi dua macam, yaitu tangible dan intangible.

2. Intangible cultural heritage merupakan benda budaya yang tak dapat disentuh karena bukan merupakan benda berwujud. Yang masuk dalam kekayaan budaya intangible adalah Language, Oral History, Traditional Religion and Ritual, Sacred Images and Themes, Non Sacred Designs Artistic Themes and Handicrafts, Traditional Textile Skills, Traditional Skills Related to Tangible Cultural Heritage, Traditional Music, Traditional Dance, Cuisine, Tracking and Hunting Skills, Traditional Practices of Husbanding Nature, Traditional Medical Knowledge, Traditional Methods of Conflict, dan Traditional Relationships between Different Ages in the Community.

3. Tangible Cultural Heritage, merupakan kekayaan budaya dunia yang berupa benda berwujud, kongkrit dan dapat disentuh. Kekayaan budaya inilah yang dibahas di dalam tulisan ini.

Penulis menemukan bahwa pengaturan hukum internasional yang ada dalam bidang “cultural property law” dapat digolongkan sebagai instrumen hukum yang bersifat memberi perlindungan, dan yang memberi penghukuman.

Pengaturan instrumen hukum internasional yang bersifat melindungi Tangible Cultural Heritage adalah:

a. Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage 1972

Konvensi ini mencakup perlindungan alam dan budaya. Sehingga bisa menjadi insrumen perlindungan hukum lingkungan internasional, juga perlindungan hukum warisan budaya dunia. Konvensi ini secara unik mengakui bahwa suatu situs yang ada dalam suatu batas wilayah suatu negara, namun perlindungan warisan budaya tersebut menjadi kewajiban dan kerjasama masyarakat internasional dalam memberi perlindungannya. Dari Piramid di Mesir sampai Pulau Galapagos di Ekuador. Cara kerja Konvensi “World Heritage” ini adalah dengan menyelenggarakan adanya “World Heritage List” dan “World Heritage List in Danger( Daftar Warisan Budaya dalam keadaan Terancam”. Daftar-daftar ini mencatatkan properti-properti budaya yang mendapat hak perlindungan benda budaya. Pada tanggal 3 Juli 2003, oleh World Heritage Committee telah tercatat 754 properti budaya dalam daftar Warisan Budaya (582 budaya, 149 alam dan 23 properti campuran oleh 128 negara peserta).

Konvensi ini adalah yang paling besar peranannya dalam perlindungan benda budaya dunia. Yang menarik dari Konvensi ini adalah bagaimana suatu situs budaya di batas wilayah negara manapun dapat diajukan oleh negara lain kedalam daftar tersebut. Contohnya adalah Kota tua Jerusalem yang diajukan oleh Jordania. Dalam konvensi ini diterimanya permintaan perlindungan suatu situs budaya oleh negara tertentu tidak terpengaruh status politik negara tersebut.

Namun, perlindungan dari Konvensi ini ternyata masih mempunyai ganjalan besar. Dikatakan dalam Konvensi ini, bahwa situs dapat diajukan oleh negara, namun harus melewati pertimbangan Komite Warisan Dunia terlebih dahulu sebelum bisa dimasukkan ke dalam daftar. Komite harus merasa yakin dahulu akan kesanggupan negara tersebut diserahi tanggungjawab melindungi situs budaya tersebut.

Dalam penentuan ini tiga badan penasehat ICCROM, IUCN, dan ICOM memegang peranan penting. Peraturan ini bisa menjadi suatu kelebihan namun juga bisa menjadi suatu kegagalan. Suatu kelebihan, karena tiga badan penasehat yang menyelidiki properti budaya yang ada di dunia menemukan adanya situs yang terbengkalai atau situs bernilai luar biasa yang terlewati, tiga badan penasehat tersebut dapat mengusulkan betapa pentingnya suatu situs tersebut.

Namun menjadi suatu kelemahan apabila keputusan Komite yang bergantung pada tiga badan penasehat tersebut ternyata terlalu lama pertimbangannya. Kasus Bamiyan adalah salah satunya. Bamiyan sebenarnya telah diajukan ke daftar sejak tahun 1982 bersama sembilan warisan budaya Afghanistan lain. Namun sampai peristiwa penghancuran tersebut belum dimasukkan juga ke dalam daftar. Kelemahan lain yang bersangkutan dengan pengajuan kedalam daftar adalah peraturan bahwa yang bisa mengajukan hanyalah negara. Organisasi-organisasi baik internasional maupun lokal hanya mempunyai peran untuk memberi pendapat, atau menajukan pendapatnya pada negara yang berwenang. Negara diberikan hak tersebut karena prosedur perlindungan benda budaya tersebut memang diperlukan suatu kewenangan dan kekuasaan suatu negara untuk menjamin perlindungan benda budaya tersebut kemudian.

Lemahnya peraturan ini, adalah apabila negara tidak mengajukan suatu warisan budaya yang ada di negaranya, sedangkan warisan budaya tersebut mempunyai nilai yang sangat luar biasa. Sehingga banyak warisan budaya yang luput dari perlindungan hukum internasional. Contohnya adalah Prasasti Batu Tulis di Bogor yang dirusak oleh pihak yang diketahui mendapat instruksi dari pengurus negara secara diam-diam. Dunia internasional tidak mengetahui adanya properti budaya ini, dan memang tak bisa mendapat perlindungan dari masyarakat internasional karena tidak didaftarkan kedalam daftar Warisan Budaya.

b. Convention for the Protection of Cultural Property in the event of Armed Conflict (Hague, 1954)

Konvensi Hague 1954 ini mempunyai suatu prinsip dasar yang menjadi dasar ideologi perlindungan benda budaya dunia. Prinsip tersebut terdapat dalam pembukaan konvensinya: “Being Convinced that damage to cultural property belonging to any people whatsoever means damage to cultural heritage of all mankind, since each people makes its contribution to the culture of the world”.

Perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini terbagi menjadi General Protection, dan Special Protection. Perlindungan Umum atau General Protection diberikan pada setiap properti budaya yang ada dalam suatu area konflik bersenjata. Militer tak boleh menggunakan properti tersebut kecuali ada kepentingan militer yang memaksa. Perlindungan Khusus/spesial diberikan bagi properti budaya yang kemudian telah didaftarkan dalam suatu International Register of Cultural Property under Special Protection, maka pengecualian untuk boleh berlakunya peran militer dalam properti budaya hanyalah dengan alasan ”unavoidable military necessity (kepentingan militer yang tak terhindarkan)”. Peraturan ini dengan jelas menunjukkan kelemahan Konvensi ini, karena ternyata properti budaya pun masih dapat digunakan untuk kepentingan militer, walaupun kelebihannya adalah dengan adanya peraturan tersebut, bolehnya digunakan suatu properti budaya adalah hanya oleh ijin komando tertinggi, sehingga perusakan yang terjadi mampu tereduksi.

c. Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property (Paris 14 November 1970)

Konvensi 1970 ini berkomplementer dengan konvensi UNIDROIT 1995 yang memberi ketentuan sanksi yang lebih konkrit. Konvensi UNESCO 1970 melindungi benda budaya dengan cara melakukan kontrol terhadap jalannya perdagangan dan membuat pemerintah bisa bekerjasama untuk mengembalikan dan menemukan benda budaya yang telah dicuri dan dipindahkan secara ilegal melintasi batas nasional. Sehingga Konvensi Paris 1970 ini lebih merupakan instrumen diplomasi, tak ada ketentuan pemberian sanksi. Pemberian sanksi diberikan pengaturannya kepada UNIDROIT Convention 1995.

Metode perlindungan konvensi ini adalah dengan jalan mengawasi jalannya perdagangan. Dalam peranan ini, INTERPOL (International Criminal Police Organization) sangat berperan besar. Salah satu peran INTERPOL adalah dengan menunjukkan adanya daftar benda budaya yang dilaporkan hilang dan diminta untuk ditemukan oleh INTERPOL sebagai pelacaknya.

Selain pengaturan instrumen hukum internasional diatas, penulis juga menemukan adanya instrumen hukum internasional yang bersifat memberi penghukuman terhadap kejahatan atas Tangible Cultural Heritage. Instrumen-instrumen tersebut adalah:

a. Second Protocol to the Hague Convention 1954 for the Protection of Cultural Property in the event of Armed Conflict (Hague 26 Maret 1999)

Oleh para ahli, dikatakan bahwa peraturan baru yang sampai tahun 2003 ini belum berlaku mempunyai kekuatan hukum, adalah suatu acuan yang diperlukan masyarakat internasional untuk memastikan adanya penghukuman atas tindakan kejahatan terhadap perusakan benda budaya dunia.

Peraturan ini mempunyai peraturan perlindungan benda budaya yang lebih ketat daripada Konvensi Hague 1954, yaitu dengan adanya ’enhanced protection’ (perlindungan yang ditingkatkan). Peraturan ini lebih mengetatkan peraturan bisa dipakainya suatu properti budaya digunakan untuk militer.

Kemudian dalam salah satu peraturannya dikatakan bahwa negara peserta protokol tersebut, dengan mengacu pada Konvensi Hague 1954, wajib mengadakan dalam peraturan hukum nasionalnya untuk menyertakan penghukuman, pemberian sanksi terhadap pelaku perusakan kekayaan budaya dunia.

Namun tentunya pengaturan hukum nasional tersebut adalah suatu kewenangan berdaulat negara yang bersangkutan. Sehingga peraturan yang ada di protokol ini hanya mampu menjadi suatu anjuran kepada negara.

b. Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of victims of International Armed Conflicts (Protocol I)

Hal paling penting dalam protokol tambahan ini dalam hubungannya dengan penghukuman terhadap kejahatan perusakan benda budaya dunia, menurut para ahli, adalah ketentuan dalam pasal 85 ayat 5 yang menyebutkan kategori war crimes atau kejahatan-kejahatan perang, berarti tindak kejahatan pada pasal 85 ayat 4 dapat diadili dan dihukum sesuai dengan keputusan Pengadilan yang bersangkutan pada Perang tersebut. Mahkamah Internasional dapat mengadili tindak kejahatan dalam pasal ini. Dan dalam kejahatan perang tersebut dikatakan bahwa salah satu bentuk kejahatannya adalah perusakan monumen-monumen bersejarah, dan situs budaya lain.

Protokol ini dengan mengacu pada Konvensi-konvensi Jenewa, menjadi acuan peraturan-peraturan hukum humaniter internasional.

c. Statute of International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) 1993

Hal yang menarik dari Statuta ini adalah dengan adanya kasus kota Dubrovnik sebagai salah satu situs yang ada dalam perlindungan daftar Warisan Budaya, yang kemudian diadili oleh ICTY, dan bahkan telah memperoleh hukuman.

Pengaturan Statuta ini mengacu pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan protokolnya. Dalam hal ini, Protokol Tambahan I 1977 yang disebutkan diatas adalah juga bahan acuannya. Sehingga perusakan benda budaya bisa digolongkan sebagai kejahatan perang bila erjadi di area konflik bersenjata sebagaimana yang dimaksud dalam Statuta.

Adanya kasus Dubrovnik tersebut membuat para ahli dalam bidang perlindungan benda budaya dunia menarik Statuta ICTY menjadi salah satu acuan hukum yang dapat dipertimbangkan sebagai suatu bentuk instrumen yang dapat memberi kepastian penghukuman terhadap perusakan benda budaya dunia.

d. Statute for the International Criminal Court 1998

ICC dapat mengadili kejahatan yang dilakukan secara perseorangan, tidak lagi kasus antar negara seperti International Court of Justice di Hague.

Pasal 8 ayat 2 (a) nomor iv, ayat 2 (b) nomor (v), (ix), ayat (e) nomor (ii) dan (iv) menunjukkan bahwa pengrusakan terhadap benda budaya pada pada masa perang dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat diadili oleh ICC.

Namun ICC adalah sistem pengadilan yang masih sangat baru. Pelaksanaannya tentu saja tidak bisa dengan mudah dilakukan. Terbatas pada jurisdiksi negara, pengadilan terhadap seseorang masih sangat sulit untuk dilakukan, terutama pada tindak perusakan kekayaan budaya dunia yang dalam pandangan dunia tidak lebih berat daripada masalah genosida.

Instrumen-instrumen hukum internasional ini telah memberi prinsip hukum internasional bahwa suatu tindakan kejahatan terhadap perusakan atas kekayaan budaya dunia yang berupa benda dapat diberikan sanksi pengadilan internasional. Walaupun hak penghukuman yang paling utama adalah wewenang negara. Pengadilan internasional hanya mengadili kejahatan internasional yang sangat berat namun tidak diadili oleh negara karena tidak dipedulikan, atau negara tersebut memberi wewenang pada pengadilan internasional.

Selain kesimpulan diatas, penulis menemukan kesimpulan berikut:

- UNESCO mengenalkan konsep crimes against cultural heritage, suatu konsep baru yang disebut dirjen UNESCO Koichiro Matsuura sebagai tanggapan perusakan Patung Buddha di Bamiyan oleh kaum Taliban. UNESCO dan masyarakat internasional tak mampu untuk menghentikan perusakan terhadap benda budaya ini, tak ada instrumen hukum internasional yang mampu menjerat pelaku perusakan patung bamiyan tersebut.

-Keputusan ICTY (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia) atas penghukuman pelaku perusakan kota Dubrovnik yang telah terdaftar dalam World Heritage List dijadikan suatu kasus penting oleh UNESCO dalam penggodokkan perjanjian internasional di masa depan yang lebih flexible dan dapat melindungi juga memberi kepastian penghukuman terhadap pelaku perusakan benda budaya dunia.

B.SARAN

Instrumen hukum internasional yang ada untuk memberi perlindungan terhadap benda budaya dunia memang telah menunjukkan keberhasilannya seperti perlindungan masyarakat internasional yang diberikan pada situs-situs budaya dunia di Cambodia, Kuil Angkor; Kota tua Dubrovnik; Kota Vatikan; sampai kuil Borobudur.

Namun penghukuman terhadap tindak kejahatan atas benda budaya dunia masih sangat jauh dari keberhasilan. Suatu tindakan kejahatan yang bisa dihukum secara internasional saat ini hanyalah tindak kejahatan yang digolongkan kedalam kejahatan-kejahatan perang atau yang berhubungan dengan masa sengketa bersenjata. Sedangkan kejahatan yang dilakukan dalam masa damai diberikan wewenang penghukumannya pada negara. Maka penulis berpendapat bahwa sebaiknya dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:

1. Masyarakat internasional didorong oleh organisasi-organisasi internasional pemerintah ataupun non-pemerintah, untuk menjadi peserta perjanjian-perjanjian internasional yang ada dalam bidang benda cagar budaya.

2. Setiap pemerintah negara menggalakkan dalam peraturan domestiknya mengenai keharusan adanya pendidikan mengenai sadar budaya pada masyarakat, melalui Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat lokal. Sehingga masyarakat akan jauh lebih menghormati benda budaya yang mereka miliki, dan merasa berkewajiban dalam menjaga benda budaya di sekitar mereka.

3. Setiap negara memuat mengenai kepastian pemberian sanksi atau penghukuman terhadap pelanggar atau pelaku kerusakan benda budaya dalam hukum domestiknya.

4. Kejahatan terhadap benda budaya dunia hanya bisa diadili pengadilan internasional bila terjadi pada masa sengketa bersenjata. Penulis menyarankan agar pengertian ataupun kewenangan pengadilan internasional kejahatan terhadap benda budaya dunia diperluas lagi sehingga kejahatan terhadap benda budaya dunia yang terjadi tidak pada masa sengketa bersenjata dapat diadili sebagai suatu kejahatan ataupun pelanggaran hukum internasional, walaupun hanya diberi hukuman denda ataupun hukuman pembangunan kembali situs budaya yang dirusak oleh pelaku.



[1] UU no.5/1992 tentang benda cagar budaya

posted by li'l miss G at 2:24 AM 0 comments

BAB IV

USAHA-USAHA PERLINDUNGAN MASYARAKAT INTERNASIONAL TERHADAP PENGRUSAKAN BENDA BUDAYA DUNIA

A. Kasus-kasus yang mempengaruhi Perkembangan Perlindungan Hukum Internasional terhadap Kekayaan Budaya Dunia

Kasus-kasus mengenai tindakan perusakan kekayaan budaya dunia sebenarnya sangatlah banyak. Contohnya kasus-kasus yang disidangkan oleh ICTY, tidak hanya kasus Dubrovnik dalam bahasan ini. Hirad Abtahi dalam jurnalnya[1] menuliskan bahwa selain kasus Dubrovnik, ICTY telah mengadili dan memberi hukuman pada pelaku tindak kejahatan terhadap kekayaan budaya dunia. Seperti Blaskic Trial, dan Kordic Trial[2].

Dua kasus yang akan dibahas di bawah ini merupakan dua kasus yang mendapat tempat penting dalam ide atau wacana UNESCO dalam perancangan perlindungan hukum internasionalnya di masa mendatang. Kasus Bamiyan dengan segera menarik perhatian masyarakat internasional terutama karena ketiadaan perlindungan hukum yang ada. Lalu di sisi lain adanya kasus perusakan kota tua Dubrovnik yang mendapat keputusan pengadilan ICTY.

1. Kasus Patung Buddha Bamiyan 2001

1.a. Posisi Kasus

Oktober 1998, kaum Taliban meledakkan salah satu kepala dari dua patung budha raksasa di lembah Bamiyan[3].

26 Februari 2001, Emirat Islam Afghanistan yang saat itu dikuasai Taliban, dibawah kepemimpinan Mullah Omar, mengeluarkan perintah dari Kandahar untuk menghancurkan semua patung dan tempat-tempat peribadatan non-Islam yang ada di seluruh Afghanistan.[4] Alasannya adalah karena kekuasaan Allah adalah satu-satunya tempat peribadatan sejati dan semua yang palsu dan salah wajib dihancurkan. Untuk itu, Pemimpin Tertinggi Emirat Islam Afghanistan memerintahkan semua perwakilan Kementrian Informasi dan Budaya untuk menghancurkan semua patung, sehingga tak ada lagi yang bisa memuja patung-patung tersebut di masa depan.

Di Bamiyan, 230 km dari Kabul, terdapat dua patung raksasa berukuran 53 dan 35 meter peninggalan masa Buddha berusia sekitar 1500 tahun. Tiga minggu setelah dikeluarkannya perintah penghancuran patung, dua patung Buddha yang dipahat langsung di tebing Bamyan tersebut diledakkan dengan ledakan tinggi sampai tak ada lagi sisa yang bisa dikumpulkan untuk diperbaiki. Bukan hanya dua patung raksasa tersebut, namun juga semua patung pre-Islam yang ada di museum dihancurleburkan juga.[5]

1.b.Tanggapan Masyarakat Internasional

Afghanistan pada saat itu sedang berada dalam kekuasaan kaum Taliban sejak tahun 1996. Namun tidak banyak yang mengakui keberadaan Taliban sebagai penguasa yang sah, termasuk PBB.[6]

Masyarakat Internasional sangat terpukul dengan penghancuran patung tersebut. Sebab dua patung raksasa tersebut adalah warisan budaya dunia yang sangat berharga dan tak tergantikan. Suatu bukti kekayaan kebudayaan Afghanistan sejak beribu-ribu tahun lamanya. Namun masyarakat internasional tak dapat melakukan apapun selain melihat dari layar kaca peledakan patung tersebut.

1.b.1.Reaksi India dan Srilangka

Peledakan patung 1500 tahun yang menyimpan sejarah perjalanan agama Buddha sejak 2500 tahun di Afghanistan, sangat mengejutkan dunia, terutama Sri Lanka yang 70 persen populasinya beragama Buddha.

Warga India pemeluk Buddha maupun Hindu, dan warga Srilangka melakukan demonstrasi atas pengrusakan patung-patung kuno dengam mengecam Taliban. Warga India diwakilkan oleh Asosiasi Budaya Buddha Himalaya dan Srilangka juga mendesak PBB mengambil langkah-langkah guna melindungi peninggalan kuno tersebut sebelum terjadinya peledakan.[7]

Warga India, bisa dikatakan sebagai masyarakat yang paling marah atas penghancuran patung-patung kuno tersebut. Warga india memang sangat sensitif dengan peperangan antar agama terutama antara Hindu dengan Islam.

8 Maret 2001 para aktivis Hindu India, kelompok radikal Bjarang Dala, membakar patung tokoh muslim sebagai upaya protes peledakan patung-patung kuno tersebut. Sedangkan seorang pimpinan masjid di New Delhi mengatakan bahwa tindakan Taliban tak perlu diikutcampuri karena PM India juga tak mau mengakui penghancuran mesjid Babri oleh kaum Hindu fanatik sebagai tindakan memalukan.[8]

Tahun 1964, masyarakat Afghanistan telah meminta bantuan Badan Konservasi dan Survey Arkeologi India untuk memperbaiki patung-patung kuno tersebut, karena memang sudah rusak oleh kaum Mongol, walau tidak parah. Namun proyek ini ditunda karena dana tak diberikan UNESCO. Kemudian PM India waktu itu, Indira Gandhi memutuskan meneruskan perbaikan patung tanpa bantuan UNESCO dengan mengerahkan para insinyur, arsitek, pemahat, dan ahli kimia. Proyek ini menjadi proyek Indo-Afghan. Proyek tersebut selesai tahun 1977 pada masa PM AB Vajpayee. Dan situs tersebut lepas dari India, kemudian menjadi salah satu obyek wisata dunia.[9]

Karena itu, India menawarkan pada kaum Taliban sebelum peledakan patung-patung tersebut, untuk memberikan sementara hak pemeliharaan patung-patung kuno tersebut pada India, namun tawaran India tersebut ditolak.

1.b.2. Tanggapan Organisasi-organisasi dan Negara-Negara Islam

Lima puluh lima delegasi negara peserta OKI (Organisasi Konferensi Islam) mendatangi Kandahar sebagai upaya diplomasi menghentikan niat Taliban menghancurkan patung-patung kuno pre-Islam. Emirat Arab, Qatar, Saudi Arabia, diminta UNESCO untuk meningkatkan tekanan pada Taliban. Mesir, Irak, Pakistan, diminta oleh dirjen UNESCO mengeluarkan fatwa untuk meyakinkan Taliban agar tak menghancurkan patung. Kaum Taliban tak menanggapi[10].

Kasus Bamiyan ini mencetuskan perlunya perlindungan warisan benda budaya dibicarakan dalam konferensi organisasi-organisasi Islam. Anggotanya adalah OKI/OIC[11] (Organisasi Konferensi Islam/ Organization of Islamic Conference), ISESCO[12] (Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization),dan ALECSO (Arab League Educational, Cultural and Scientific Organization)[13].

1.b.3. Tanggapan dan Usaha UNESCO

Sebagai agen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak di bidang budaya, UNESCO bertanggungjawab atas tindakan penjagaan dan pemeliharaan warisan budaya.

Sejak dikeluarkannya perintah Taliban 26 Februari 2001, UNESCO langsung menerbitkan peringatan kepada Taliban untuk melindungi warisan budaya Afghanistan. Melalui press internasional, Dirjen UNESCO memberi peringatan secara kontinyu. Dirjen UNESCO pun memberi surat secara personal kepada Mullah Omar pada 28 Februari, memintanya untuk menghentikan rencana penghancuran.

Kemudian, UNESCO mengadakan pertemuan-pertemuan negara-negara dan prganisasi-organisasi Islam, LSM internasional, untuk mencegah niat Taliban.

UNESCO mengutus utusan khususnya untuk berdiplomasi dan mengajak banyak negara untuk membujuk Taliban, selain dengan cara menarik perhatian media internasional. Kemudian juga mengadakan suatu pengumpulan dana dan petisi penyelamatan warisan budaya Afghanistan di website UNESCO.[14]

UNESCO, atas permintaan pemerintah Afghanistan setelah Taliban, menanggapi kasus Bamiyan ini, membentuk International Committee for the Safeguarding of Afghanistan’s Cultural Heritage. Komite ini bertujuan untuk memberi nasihat pada pemerintah Afghanistan untuk mengembangkan peraturan perlindungan warisan budaya untuk jangka waktu panjang dan segera.[15]

UNESCO dengan Yayasan Warisan Budaya di Jepang, the Society for the Preservation of Afghanisan’s Cultural Heritage (SPACH) di Islamabad-Pakistan, dan Museum Afghanistan Swiss di Bubendorf, bekerjasama untuk mengumpulkan properti budaya Afghan yang ditemukan di pasar seni internasional dan diberi perlindungan. Terutama benda curian dari museum atau ditemukan dalam transaksi ilegal. Setelah ditemukan, akan dikembalikan ke Afghanistan setelah damai.

UNESCO pun berdiplomasi untuk membujuk Afghanistan memasukkan situs-situs budayanya yang sanga luar biasa berharga dan tak tergantikan kedalam daftar warisan budaya dunia. Lalu pada tahun 2003, tercatat dua situs budaya telah tercatat, yaitu: Minaret and Archaeological Remains of Jam (2002), dan Cultural Landscape and Archaeological Remains of the Bamiyan Valley (2003).[16]

1.c. Kegagalan Penyelamatan Patung Buddha

Hampir seluruh masyarakat internasional bereaksi atas keputusan kaum Taliban untuk meledakkan patung-patung kuno pre-Islam. Negara-negara Islam, negara-negara tetangga di Timur Tengah, organisasi islam internasional, badan dunia, terutama UNESCO yang telah melakukan segala cara walaupun hanya bisa dengan cara diplomasi, tetap tak dapat menghentikan niat kaum Taliban. Bahkan kaum Taliban tetap meledakkan dua patung tersebut hingga tak bersisa walaupun tak mudah.[17]

Menteri Luar Negeri bersikukuh dengan penjelasannya pada agen UNESCO, bahwa perintah penghancuran tersebut berdasarkan perintah Islam untuk tidak menyisakan patung-patung pre-Islam dan post-Islam. Orang-orang boleh melibatkan diri secara individual, namun tak bisa memakai dasar agama yang mengatakan tindakan Taliban bertentangan dengan hukum Islam.

Tawaran penyelamatan patung-patung ditolak. Termasuk tawaran India, Yunani, dan museum metropolitan New York untuk membelinya. Kaum Taliban bersikeras untuk menumpas sampai rata tanah tak berbekas.

Apa yang dilakukan kaum Taliban ini, kemudian disebut oleh Koichiro Matsura, dirjen UNESCO, sebagai ‘crimes against culture’[18].

UNESCO mengeluarkan resolusi perlindungan warisan budaya Afghanistan tahun 2001. Resolusi tersebut dalam paragraf 4, mengatakan bahwa mengutuk perusakan tersebut sebagai “crimes against the common heritage of humanity”[19].

Apa yang terjadi dengan kasus Bamiyan tersebut menyadarkan masyarakat internasional akan lemahnya hukum internasional dalam perlindungan warisan budaya dunia. Bahkan pelaku perusakan warisan budaya dunia tak dapat dihukum, walaupun sudah jelas pelakunya. Kasus inilah yang kemudian memicu UNESCO untuk mengkaji ulang seluruh peristiwa hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan penghukuman terhadap perusakan warisan budaya dunia yang telah terjadi beberapa dekade ini sejak dikeluarkannya Konvensi –Konvensi Jenewa 1949.[20]

1.c.1. Status Afghanistan dalam Keanggotaan Konvensi-konvensi Perlindungan Benda Budaya

Konvensi-konvensi perlindungan benda budaya dalam hal ini adalah konvensi yang ada dalam rangka UNESCO. Yaitu Konvensi Hague 1954 dengan Protokol II 1999-nya, Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan Protokol-protokol tambahannya, dan Konvensi 1972 yang telah dibahas dalam bab-bab sebelum ini.

Dalam data tahun 2003 sejak tahun 1995, diantara negara-negara yang telah meratifikasi, accessions, atau successions konvensi-konvensi Jenewa, Protokol Tambahan I dan II, tak ada negara Afghanistan sebagai salah satunya[21].

Afghanistan pun tidak menjadi negara anggota peserta konvensi Hague 1954 dan Protokol II 1999[22]. Bahkan Protokol II 1999 yang dinilai sebagai terobosan hukum internasional yang lebih menunjukkan kekuatan hukum internasional, hanya diratifikasi oleh 10 anggota negara. Protokol II 1999 walaupun belum mempunyai kekuatan hukum, telah jauh mengandung suatu ketentuan yang secara eksplisit menjadi instrumen internasional pertama yang mendefinisikan kejahatan terhadap properti budaya. Individu dapat dihukum atas tindakan perusakan benda budaya tersebut. Namun keberadaan protokol ini tak berdampak apapun dalam penyelamatan patung buddha Bamiyan[23].

Tahun 1979, Afghanistan menjadi Negara Anggota Konvensi Warisan Kekayaan Dunia 1972. Namun walaupun telah menjadi anggota Konvensi 1972, UNESCO tetap tak dapat mencegah maupun menghukum kaum Taliban sebagai penghancur patung-patung kuno tersebut. Bahkan walaupun misalnya Bamiyan telah terdaftar dalam World Heritage List sekalipun[24]. UNESCO hanya mampu untuk mencoba menyelamatkan.

1.c.2. Status Bamiyan dalam Daftar Warisan Kekayaan Dunia

Tahun 1982, UNESCO menerima sembilan lembar nominasi yang diajukan Kementrian Informasi dan Budaya Afghanistan untuk diajukan kedalam daftar Warisan Dunia. Salah satunya adalah monumen-monumen lembah Bamiyan (termasuk Fuladi, Kakrak, Sharr-I-Ghulghular, Sharr-I-Zuhak)[25].

Tahun 1983, Komite Warisan Dunia-selanjutnya disebut Komite- menguji dan mengevaluasi rekomendasi ICOMOS dan Biro Komite untuk mempertimbangkan 4 dari sembilan nominasi tersebut, termasuk lembah Bamiyan. Tahun 1997 kaum Taliban telah memulai perusakan patung Buddha di Bamiyan. Namun lembar pengesahan Bamiyan belum dapat terpenuhi. Tahun 1998, komite menyetujui pendanaan untuk perlindungan benda budaya yang ada di Afghanistan. Namun karena alasan keamanan dalam situasi sengketa bersenjata, misi tersebut tak dapat dijalankan[26].

Tahun 2002, barulah pertama kalinya situs di Afghanistan dimasukkan ke dalam daftar Warisan Budaya yang patut dilindungi, yaitu the Minaret of Jam karena alasan berada dalam kondisi terancam oleh perang dan jalur ilegal. Sehingga The Minaret of Jam dimasukkan dalam daftar Warisan Dunia yang dalam keadaan terancam (World Heritage Endangered List). Tahun 2003, dua tahun setelah penghancuran patung buddha bamiyan, barulah lembah Bamiyan disetujui untuk dimasukkan ke dalam daftar.

1.c.3. Asas Perlindungan Negara

Wewenang dan tanggungjawab perlindungan suatu benda budaya adalah wewenang dan tanggungjawab negara dimana terletak benda tersebut. Asas ini telah diadopsi oleh konvensi-konvensi perlindungan budaya dan telah menjadi prinsip hukum internasional[27]. Kedaulatan dan wewenang domestik yang disebutkan dalam Piagam PBB telah menjadi standar dalam pembuatan Konvensi-konvensi internasional, termasuk Konvensi-konvensi budaya.

Sehingga untuk menghormati batas kedaulatan suatu negara, perlindungan dan penghukuman badan pemerintahan suatu negara pada perusakan benda budaya di wilayahnya, diserahkan pada otoritas negara tersebut. Masyarakat internasional hanya mampu memberikan nasihat atau pendekatan diplomasi bila diperlukan.

Dalam kasus penghancuran patung di Bamiyan ini, mengenai siapa yang patut melindungi menurut hukum internasional dan siapa yang patut dihukum masih rancu. Karena Penguasa Taliban tidak diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pemerintah Afghanistan yang sah. Walaupun telah menguasai 95% wilayah Afghanistan[28]. Kaum Taliban tak diberi kursi di PBB. Karena
PBB hanya mengakui pemerintahan mantan presiden Burhanuddin Rabbani[29].

Pelaku perusakan benda budaya tersebut adalah kelompok penguasa Afghanistan yang tidak diakui PBB. Sedangkan wewenang perlindungan seharusnya diberikan pada pemerintah Afghanistan.

Dalam kasus ini, tak ada yang dapat memberi penghukuman kepada Taliban. Karena wewenang perlindungan diberikan pada mereka, walaupun dianggap sebagai pemberontak.

Dan belum ada instrumen hukum internasional yang dapat secara tegas menjerat pelaku perusakan warisan dunia. Bahkan Protokol II 1999 belum dapat memenuhi tuntutan perlindungan yang lebih pasti. Karena pada dasarnya instrumen hukum internasional hanya bersifat lebih menjadi prinsip hukum dan berlaku pada suatu negara setelah diadopsi kedalam peraturan negaranya sendiri.

2. Kasus Kota Dubrovnik 1991

2.a. Posisi Kasus

1 Oktober 1991, Tentara Rakyat Yugoslavia / Yugoslav Peoples Army (JNA) dibawah komando Pavle Strugar, Miodrag Jokic, Milan Zec dan Vladimir Kovaceic melancarkan serangan atas wilayah Dubrovnik, Kroasia, dari Montenegro, Bosnia dan Herzzegovina, dan dari Laut Adriatik. Tujuan penyerangan JNA dan pemerintahan Serbia dan Montenegro adalah untuk merebut Dubrovnik dan dimasukkan kedalam daerah kekuasaan Serbia Montenegro. Selain Dubrovnik juga dilakukan pada daerah-daerah lain di Kroasia dan Bosnia.

Dari 1 Oktober sampai 31 Desember 1991, tentara JNA membunuh dan melukai penduduk-penduduk sipil dan merusak kota Dubrovnik. Lalu, tentara JNA pun berangsur menambah obyek yang dihancurkan, properti umum, perdagangan maupun milik pribadi penduduk sipil di daerah Dubrovnik. Juga kemudian menghancurkan bangunan-bangunan milik umum, perdagangan, tempat-tempat beribadah, jalanan, air terjun, dan jembatan[30].

UNESCO mencatat ada 563 dari 824 bangunan di Kota Tua telah diledakkan tahun 1991 sampai 1992. Sembilan bangunan dibakar.

2.b. Status Dubrovnik dalam Konvensi UNESCO 1972

Kota Dubrovnik telah dimasukkan kedalam daftar Warisan Budaya tahun 1979, jauh sebelum konflik bersenjata tahun 1991. Walaupun Kroasia sendiri baru mensuksesi konvensi 1972 pada 6 Juli 1992[31]. Sampai tahun 2000, ada 6 situs budaya yang dimasukkan dalam daftar warisan Budaya oleh Kroasia[32].

Dengan terdaftarnya kota Dubrovnik dalam daftar Warisan Budaya, maka tentu saja UNESCO memberi perhatian lebih pada kasus perusakan yang terjadi pada Dubrovnik.

2.c. Pengadilan Mahkamah untuk Bekas Yugoslavia atas kasus Dubrovnik / kasus Strugar

Selain kasus Strugar atau Dubrovnik, ICTY (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) atau Mahkamah Kriminal untuk Bekas Yugoslavia –selanjutnya disebut ICTY- telah mengadili beberapa kasus lain yang berhubungan dengan perusakan benda budaya. Diantaranya adalah kasus Kordic[33] dan kasus Blaskic[34].

Namun dari semua kasus perusakan benda budaya yang diadili ICTY, hanya Kota Tua Dubrovnik yang telah mendapat kedudukan dalam daftar Warisan Budaya berdasar Konvensi Warisan Kekayaan Dunia 1972. Sehingga kasus Dubrovnik dapat ditindaklanjuti keputusannya oleh UNESCO.

Kasus Dubrovnik (IT-01-42) melibatkan Pavle Strugar, komandan Grup Operasional Kedua yang dibentuk JNA yang memimpin penghancuran kota Dubrovnik di Kroasia. Miodrag Jokic, Commander of the Ninth Military Naval Sector. Dan Vlasimir Kovacevik, komandan batalion JNA III.

Tiga orang tersebut diadili telah melanggar pasal 3 Statuta, yaitu Pelanggaran atas Hukum dan Kebiasaan Perang[35]. Dan tiga orang tersebut mendapatkan sanksi dari ICTY.

B. Keputusan ICTY dalam kasus Dubrovnik dan Protokol II 1999 untuk Konvensi Hague 1954 sebagai Landasan Terbaru Hukum Internasional dalam Perlindungan Benda Budaya Dunia

Dua kasus yang telah dipaparkan diatas menggambarkan kondisi perlindungan hukum internasional terhadap benda budaya dunia sampai tahun 2003. Kasus Afghanistan telah memberi gambaran lemahnya instrumen hukum internasional yang ada untuk memberi perlindungan, apalagi pemberian sanksi pada tindak kejahatan atas benda budaya. Apalagi Afghanistan pada saat penghancuran patung tidak terjadi pada saat perang atau sengketa bersenjata. Sehingga Konvensi Hague 1954, walaupun misalnya Afghanistan telah menandatangani konvensi tersebut, tetap tak dapat merengkuh perlindungan atas patung-patung kuno tersebut. Karena Konvensi Hague 1954 hanya berlaku pada masa sengketa bersenjata, walaupun Afghanistan saat itu tak pernah sepi dari perseteruan.

Kasus Dubrovnik, berbeda dengan kasus Bamiyan, terjadi pada masa sengketa bersenjata, dan Dubrovnik telah menjadi salah satu Warisan Dunia menurut Konvensi 1972. Pelaku kejahatan pun dapat diadili dan diberi sanksi dalam kasus ini.

Dirjen UNESCO Koichiro Matsuura, menyambut baik keputusan ICTY dalam kasus Dubrovnik. Matsuura menggambarkan suatu hubungan paralel antara penyerangan Dubrovnik dengan aksi Taliban menghancurkan warisan budaya pre-Islam Afghanistan. Menurutnya, kasus Dubrovnik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat internasional dapat mengambil tindakan untuk memberi perlindungan pada benda budaya dan memberi sanksi sebagai suatu bentuk perlindungan tersebut[36].

Walaupun pengadilan kasus Dubrovnik tersebut didasarkan pada Konvensi Hague 1954 yang berlaku untuk masa perang atau sengketa bersenjata, namun UNESCO tetap akan mempelajari dan menguji segala keputusan dan tindakan hukum untuk mencegah dan menghukum tindak kejahatan terhadap properti budaya di masa depan[37].

Protokol II 1999 untuk Konvensi Hague 1954 adalah protokol internasional yang paling baru dan yang paling punya gigi untuk memberi perlindungan pada benda budaya yang dirusak.

Protokol II 1999 mewajibkan negara anggotanya untuk mengambil tindakan dalam hukum nasionalnya untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran terhadap konvensi Hague 1954.

ICTY mengadili individu dalam kasus Bekas Yugoslavia berdasar Konvensi Hague 1954, juga Konvensi-konvensi Jenewa dengan Protokol Tambahan I dan II, sebagai instrumen hukum internasional yang berlaku pada masa sengketa bersenjata. Namun tidak berdasar Konvensi UNESCO 1972 karena memang bukan instrumen hukum internasional yang memberi sanksi, melainkan suatu perlindungan saja pada Warisan Budaya Dunia, dan bukan suatu instrumen hukum yang diadakan untuk berlaku pada masa sengketa bersenjata.

Sebaliknya bagi Negara Anggota Konvensi UNESCO 1972, Statuta ICTY, Keputusan-keputusan Pengadilan ICTY, dan instrumen-instrumen hukum internasional lain yang diadakan untuk berlaku pada masa sengketa bersenjata, adalah menjadi suatu harapan untuk perlindungan benda budaya di masa depan. Konvensi UNESCO 1972 adalah instrumen hukum internasional yang paling sukses dalam masyarakat internasional, karena telah ditanda-tangani oleh hampir seluruh negara, walaupun banyak negara Eropa dan juga Amerika yang tidak mau menjadi anggota negara Konvensi 1972 tersebut.

Penghukuman ICTY atas Kejahatan terhadap properti budaya pun menjadi signifikan karena menyamarkan perbedaan kejahatan terhadap orang dan kejahatan terhadap properti budaya[38]. ICTY menggolongkan kejahatan terhadap Properti budaya sebagai pelanggaran berat konvensi-konvensi Jenewa 1949, pelanggaran hukum dan kebiasaan perang, terutama kejahatan atas kemanusiaan. Dan pelanggar statuta tersebut, dapat dijatuhi maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan-keputusan ICTY menunjukkan suatu prinsip hukum bahwa tindakan perusakan atas benda budaya –terdaftar ataupun tidak terdaftar dalam Daftar Warisan Budaya Dunia-merupakan suatu pelanggaran hukum yang dapat diberi hukuman. Walaupun hanya terbatas pada kasus-kasus yang terjadi di bekas Yugoslavia.

Protokol II 1999 menunjukkan suatu prinsip hukum yang menjamin adanya penghukuman terhadap pelaku perusakan benda budaya dalam hukum nasional.

Konvensi 1972 menunjukkan suatu keinginan yang sangat besar masyarakat Internasional untuk melindungi Warisan budaya Dunia. UNESCO pun terus melakukan pendekatan pada masyarakat internasional untuk menjadi negara anggota konvensi dan mengadopsi prinsip-prinsip hukum dalam konvensi-konvensi UNESCO dalam masalah perlindungan benda budaya dunia kedalam hukum nasionalnya.

Prinsip-prinsip hukum yang ada dalam Protokol II, Keputusan ICTY, dan Konvensi UNESCO 1972 ini-lah yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum internasional di masa depan yang dapat mendorong masyarakat internasional untuk makin melindungi warisan budaya dunia yang tak terlindungi seperti dalam kasus Bamiyan.

C. Penerapan Instrumen-instrumen hukum internasional dalam bidang Perlindungan Benda Budaya Dunia

Selain prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam instrumen-instrumen hukum dalam bidang perlindungan benda budaya dunia, dari dua kasus diatas, menyiratkan adanya kelemahan-kelemahan pada perjanjian-perjanjian internasional yang ada dalam lingkup benda budaya dunia.

Untuk mengantisipasi lemahnya perlindungan hukum internasional yang ada saat ini dalam hal perlindungan budaya dunia, maka UNESCO melalui General Conference ke-31 dan ke-32 telah menghasilkan suatu prinsip hukum paling baru sampai tahun 2003. Diharapkan pertemuan konferensi umum tersebut dapat menjadi suatu kebiasaan hukum internasional yang bisa mempengaruhi pembuatan instrumen hukum selanjutnya di masa mendatang dalam perlindungan benda budaya dunia.

C.1. Konferensi Umum UNESCO ke-31 dan ke-32

UNESCO dan organisasi-organisasi internasional lain yang berperan dalam melindungi benda budaya dunia, mengadakan beberapa pertemuan dalam membahas perlindungan benda budaya. Terutama dengan adanya kasus Bamiyan yang gagal diselamatkan oleh masyarakat internasional.

C.1.1. Konferensi Umum UNESCO ke-31

Konferensi Umum (General Conference) UNESCO sesi ke-31 yang diadakan di Paris pada 12 September 2001, membahas mengenai perumusan Acts Constituting “A Crime Against the Common Heritage of Humanity.[39] Dalam konferensi ini, yang dijadikan dasar pembahasan konferensi adalah laporan Dirjen UNESCO dalam usahanya melindungi warisan budaya yang terancam, dan juga laporan Biro World Heritage Committee[40] dalam usaha melakukan peningkatan pencegahan dan penghukuman terhadap tindakan merusak kekayaan budaya dunia tersebut[41]. Tujuan konferensi ke-31 ini adalah untuk menjadi bahan konferensi umum UNESCO yang berikutnya, sesi ke-32[42].

Konferensi Umum UNESCO sesi ke-31 menghasilkan beberapa keputusan penting dalam usaha peningkatan perlindungan benda budaya dunia. Keputusan-keputusan yang paling penting dalam kaitannya dengan kasus-kasus diatas adalah sebagai berikut:

1. Perbuatan penghancuran patung Buddha di Bamiyan merupakan suatu panggilan untuk memperbaiki perlindungan terhadap kekayaan warisan budaya milik seluruh umat manusia. Dirjen UNESCO menyebut tindakan tersebut sebagai “crimes against the common heritage of humanity” dan telah merumuskan keputusan untuk membuat instrumen hukum baru yang dapat memberi kepastian adanya pencegahan dan penghukuman.

2. Dalam kaitannya dengan pencurian benda budaya, sesuai dengan sumber konferensi ke-31 ini, yaitu keputusan 161 EX/Decision 3.1.1. (III) atau konferensi yang sebelum ini, maka Dirjen UNESCO harus menggalakkan upaya penyelamatan benda-benda budaya yang diketahui merupakan curian dengan memakai kerjasama antar organisasi internasional unruk menyimpan benda-benda budaya tersebut dalam kuasa organisasi internasional sampai bisa dikembalikan pada negara yang memilikinya.

3. ICOMOS (International Council for Monuments and Sites (ICOMOS) yang menerbitkan ”Heritage at Risk” yang telah terbit pertama kali tahun 2000, ditunjuk untuk melanjutkan perlindungan benda-benda budaya yang telah terancam. Dalam edisi pertama perlindungan “Heritage at Risk”, Patung Buddha Bamiyan adalah termasuk edisi pertama.

4. Dirjen telah mempelajari bahwa begitu banyak permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum kekayaan budaya mengatasi tindak perusakannya. Dalam konferensi ini, dirjen memberi kesimpulan awal[43], yaitu:

- Perlindungan terbaik dalam masalah konflik sipil seperti di Afghanistan adalah partisipasi negara dimana konflik berlangsung (dan negara-negara tetangga yang terkena imbasnya) dalam konvensi Hague 1954 mengenai Perlindungan Properti Budaya dalam Masa Konflik Bersenjata dengan dua Protokolnya[44].

- Dirjen mempelajari bahwa dalam instrumen hukum internasional yang ada saat ini hanya berwenang atas pernghukuman oleh negara atas individual pelaku kejahatan, dimanapun tindakan tersebut dilakukan dan apapun kewarganegaraan pelaku, hanya terbatas pada tindakan ekstrim yang sangat tidak dapat diterima seperti pembajakan, genosida, dan kejahatan kemanusiaan. Sementara Konvensi Hague 1954 dan terutama Protokol II 1999 telah membuat suatu ketentuan penghukuman, yang terbatas pada situasi konflik. Tindakan perusakan pada masa damai tidak termasuk dalam instrumen tersebut.

- Prinsip umum perlindungan yang ada dalam konvensi-konvensi UNESCO dalam bidang perlindungan benda budaya dengan jelas menolak adanya tindakan pengrusakan terhadap benda budaya dunia. Dalam pembahasan tindakan perlindungan selanjutnya, konvensi UNESCO 1972 menjadi subyek pertimbangan oleh Konferensi Umum untuk kembali dipertajam mengenai prinsip fundamentalnya.[45]

5. Konferensi Umum ke-31 memutuskan negara-negara anggota untuk menjadi negara anggota Hague Convention 1954 dengan dua ptorokolnya (1954 dan 1999), 1970 UNESCO Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Oenership of Cultural Property, the 1995 UNIDROIT Convention on Stolen or Illicitly Exported Cultural Objects, dan the 1972 UNESCO Convention on World Cultural and Natural Heritage dalam rangka memperbesar perlindungan benda budaya dunia, terutama dalam melawan tindakan pengrusakan.

C.1.2. Konferensi Umum UNESCO ke-32

Konferensi Umum sesi ke-31 UNESCO tersebut menjadi dasar pada konferensi selanjutnya. Konferensi selanjutnya, konferensi umum UNESCO ke-32 dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2003. Konferensi ini membahas mengenai Draft UNESCO Declaration concerning the Intentional Destruction of Cultural Heritage.[46]

C.1.2.a. Tujuan pembentukan deklarasi mengenai Perusakan terhadap Warisan Budaya yang disengaja

Tujuan utama dari deklarasi tersebut adalah tiga hal berikut[47]:

a. to uphold existing obligations of States under international agreements for the protection of cultural heritage in force

Negara-negara yang menjadi negara anggota peraturan-peraturan perlindungan benda budaya dunia diharapkan untuk merberlakukan sehingga mempunyai kekuatan hukum peraturan-peraturan perlindungan benda budaya yang ada ke dalam peraturan negaranya.

b. to prevent and prohibit the intentional destruction of cultural heritage, and when linked, natural heritage, in time of peace and in the event of armed conflict

Negara anggota diharapkan dapat mencegah dan melarang tindakan perusakan yang disengaja atas benda budaya di masa damai maupun pada masa konflik bersenjata.

c. to encourage states to become party to instruments protecting cultural heritage if they have not already done so

UNESCO memang mendorong negara-negara menjadi anggota instrumen- instrumen hukum perlindungan benda budaya dunia bila belum menjadi anggota. Namun, dalam hal ini UNESCO tidak mampu memberi sanksi apapun kepada negara yang tidak menjadi anggotanya. Sehingga masuk tidaknya negara masih belum dapat dipaksakan, hanya berupa anjuran.

Konferensi Umum ke-32 tersebut menghasilkan Deklarasi UNESCO yang paling baru pada tahun 2003 mengenai Tindakan Perusakan Warisan Budaya yang disengaja. Sehingga isu baru ini belum sempat disosialisasikan pada negara-negara.

C.1.2.b. Materi deklarasi mengenai Perusakan terhadap Warisan Budaya yang disengaja

Dalam pembukaan ANNEX I dan ANNEX II[48] dari deklarasi tersebut menyebutkan bahwa dasar pemikiran isu baru ini adalah pasal I (2)(c)[49] Konstitusi UNESCO yang menugaskan UNESCO untuk menjaga, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dengan “memastikan adanya konservasi dan perlindungan warisan dunia: buku-buku, prakarya kesenian, dan monumen bersejarah dan ilmu pengetahuan, dan merekomendasikan negara-negara pada konvensi-konvensi internasional yang penting.”

Selain konstitusi UNESCO, dasar pemikiran deklarasi ini adalah prinsip-prinsip yang ada dalam konvensi-konvensi UNESCO dan rekomendasi-rekomendasi dalam hal perlindungan benda budaya. Instrumen-instrumen tersebut[50] adalah Konvensi UNESCO 1972, the 1968 Recommendation concerning the Preservation of Cultural Property Endangered by Public or Private Works, the 1972 Recommendation concerning the Protection, at National Level, of the Cultural and Natural Heritage, and the 1976 Recommendation concerning the Safeguarding and Contemporary Role of Historic Areas, as well as the 2001 UNESCO Universal Declaration on Cultural Diversity.

Dalam paragraf selanjutnya juga dibahas bahwa prinsip fundamental dari pembukaan Konvensi Hague 1954[51], 1899 dan 1907 Hague Conventions, terutama pasal 27 dan 56 Regulasi dari 1907 Hague Convention[52], dan juga atas dasar perkembangan hukum kebiasaan internasional (international customary law) dalam perlindungan benda budaya di masa damai maupun konflik bersenjata[53], semua prinsip tersebut menjadi dasar deklarasi ini.

Selanjutnya menjadi dasar deklarasi[54] ini pula pasal 3 (d) Statuta ICTY (the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia)[55] dan kasus hukum dari mahkamah yang bersangkutan dengan tindakan pengrusakan benda budaya dengan disengaja. Kemudian juga atas dasar ketentuan pasal 8 (2) (b) (ix) dan pasal 8(2) (e) (iv) Statuta Roma ICC (the International Criminal Court)[56] yang memberi penghukuman terhadap perusakan benda budaya yang disengaja, dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional.

Patut dikatakan bahwa keberadaan deklarasi terbaru yang dihasilkan oleh Konferensi Umum UNESCO tersebut belum mampu menjadi suatu tonggak yang sangat kuat dalam perlindungan benda budaya dunia. Namun, prinsip-prinsip dalam deklarasi ini mampu memberi gambaran adanya kesamaan pandangan dari masyarakat internasional tentang kurangnya perlindungan hukum internasional terhadap benda budaya dunia.

Deklarasi ini terdiri dari sembilan pasal. Sembilan pasal yang dihasilkan dari pertemuan para ahli penggodok deklarasi tersebut pada tanggal 9-13 Desember 2002 di Brussel, Belgia[57]. Dalam laporan pertemuan ini dikatakan bahwa kasus perusakan patung Buddha di Bamiyan telah menjadi pemicu adanya pemikiran mengenai perlunya suatu peraturan hukum yang menyatakan bahwa tindakan perusakan benda budaya dengan sengaja adalah tindakan kejahatan.[58]

Dalam pertemuan di Brussels tersebut, para peserta ahli mendiskusikan dua tulisan yang dijadikan acuan pemikiran diskusi:

(1) The Destruction of the Buddhas of Bamiyan and the International Law (2002) yang dibuat oleh Professor Francioni (University of Siena, Italy) dan

(2) Le renforcement de la mise en oeuvre des conventions relatives à la protection des biens culturel (The Reinforcement of the Implementation of Conventions for the Protection of Cultural Property) (2002) oleh Professor Franckx dan Van Assche (Center International Law, Free Universiy of Brussels, Belgium).

Dalam pembahasan para ahli, dikatakan bahwa obyek[59] deklarasi tersebut adalah menjadi suatu prinsip yang bertujuan mencegah dan melarang perusakan benda budaya yang disengaja oleh negara-negara dalam masa damai maupun konflik bersenjata. Diinspirasikan oleh Konvensi UNESCO 1972, Hague Convention 1954, Protokol Tambahan I 1977 untuk empat konvensi Jenewa 1949[60], Statuta ICTY dan Statuta ICC.[61]

Dalam pertemuan itupun dibahas oleh para ahli[62] bahwa susunan deklarasi tersebut adalah termasuk text “soft-law” dan tidak dimaksudkan untuk memperbaharui kewajiban-kewajiban negara-negara anggota yang telah ada dalam perjanjian-perjianjian internasional yang telah berlaku dalam melindungi benda budaya dunia.[63]

Dari sembilan pasal yang dihasilkan dalam deklarasi tersebut, pasal-pasal yang cukup penting adalah:

- pasal 2: mengenai ruang lingkupnya (scope). Deklarasi ini menyebutkan mengenai yang dimaksud dengan intentional desruction of cultural heritage, adalah “an act intended to destroy in whole or in part cultural heritage, thus compromising its integrity, in a manner which constitutes an unjustifiable offence to the principles of humanity and dictates of public conscience”.[64]

- Pasal 3: Negara-negara anggota seharusnya mengambil segala tindakan yang penting untuk mencegah, menghindari, menghentikan dan menekan tindakan perusakan benda budaya yang disengaja yang berlokasi di wilayahnya. Negara-negara anggota pun harus menjadi anggota negara 1954 Hague Convention dan dua protokolnya, empat konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II (ayat 3 a).

Dari komentar para ahli mengenai pasal 3 ini, disebutkan bahwa walaupun deklarasi ini merupakan karakter “soft law”, namun susunan deklarasi ini, apalagi bila diadopsi oleh badan internasional seperti UNESCO, mempunyai bobot yang lebih banyak daripada rekomendasi. Deklarasi ini berpotensi menjadi inspirasi praktek negara-negara anggota, dan dapat memberi kontribusi pada perkembangan hukum kebiasaan internasional.[65]

- Pasal 4: tindakan perlindungan dalam masa damai setiap negara anggoa UNESCO harus mengambil segala tindakan yang dirasa perlu, sesuai dengan prinsip dalam Konvensi UNESCO 1972, Rekomendasi 1956 mengenai Prinsip Internasional yang diaplikasikan dalam penggalian arkeologi[66]. Rekomendasi tahun 1968, dan rekomendasi 1972, dan rekomendasi 1976[67].

Komentar para ahli untuk pasal ini adalah terlalu berfokus pada prinsip Konvensi 1972 dan empat rekomendasinya saja tanpa menyertakan prinsip-prinsip dalam perjanjian internasional yang lain.

- pasal 6: Negara-negara anggota UNESCO yang secara sengaja merusak atau dengan sengaja gagal untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk mencegah, menghentikan, menghukum tindakan perusakan yang sengaja dilakukan, maka negara tersebut bertanggungjawab atas perusakan tersebut. Negara tersebut wajib melakukan perbaikan dan restorasi, sebagai kompensasi dari rusaknya benda budaya tersebut.

- Pasal 7: dalam hal Individual criminal responsibility, negara-negara anggota dibawah hukum internasional, harus mengambil segala tindakan yang dirasa perlu untuk mengadakan suatu kewenangan dan mengadakan suatu kepastian adanya sanksi penghukuman untuk pelaku tindakan perusakan benda budaya.

Para ahli berpendapat bahwa pelaku perusakan yang dimaksud ada dalam dua kategori[68]:

(i) perpetrators of acts of intentional destruction of cultural heritage

(ii) persons who ordered the commission of such acts.

- Pasal 9: dalam permasalahan hak asasi manusia dan hubungannya dengan hukum humaniter internasional, disebutkan bahwa apa yang ada dalam deklarasi ini tak bisa menjadi dasar interpretasi yang melemahkan peraturan internasional dalam bidang kriminal atas pelanggaran berat hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, dimana tindakan perusakan yang disengaja atas benda budaya tersebut bersangkutan.

Pasal ini menurut para ahli lahir karena banyaknya instrumen hukum internasional yang berhubungan antara perlindungan benda budaya dan hukum humaniter internasional. Sehingga dapat berakibat meningkatnya resiko kepentingan yang disalah gunakan oleh negara-negara anggota.[69]

C.1.2.c. Pendapat para ahli anggota pertemuan penyusunan deklarasi mengenai Perusakan terhadap Warisan Budaya yang disengaja

Dalam pertempuan para ahli di Brussel tersebut, beberapa peserta ahli memberikan opininya terhadap susunan daftar deklarasi tersebut.[70] Para ahli tersebut adalah Dr.Mohamed S. Amr, Dr. Ariel Gonzalez, Mr. Zaude Hailemariam.

1. Dr. Mohamed S.Amr, anggota the Expert Group pertemuan para ahli ini, berargumentasi bahwa ia tidak menyetujui pendefinisian “intentional destruction” yang membatasi elemen tindakan disengaja tersebut tanpa diketahui si pelaku mempunyai alasan atau tidak. Prinsip ini menurutnya berlawanan dengan pasal 30 Statuta Roma ICC (International Criminal Court). Sehingga diusulkan unsur tindakan disengaja tersebut ditambah menjadi “intent and knowledge” [71]. Amr juga berpendapat bahwa ia tidak setuju dengan istilah cultural heritage yang diperluas deklarasi sebagai “cultural heritage which is of special interest for the community affected by such destruction” seperti disebutkan dalam pasal 5 (responsibility) dan pasal 6 (individual criminal responsibility). Menurutnya, pemakaian istilah tersebut tidak sejalan dengan konferensi umum sebelumnya, yaitu Konferensi Umum UNESCO ke-31 mengenai “common heritage of humanity”. Kemudian, pendapat terakhir Amr adalah tidak setujunya dengan pernyataan “cultural heritage which is of special interest for the community affected by such destruction” dalam deklarasi, karena bisa dianggap Negara Anggota UNESCO sebagai intervensi kedalam masalah hubungan internalnya dan berdampak pada kedaulatan nasionalnya.[72]

2. Pendapat ahli kedua yang dicantumkan dalam Annex III Konferensi Umum ke-32 adalah dari Ariel W.Gonzalez. Dalam beberapa pendapatnya, tidak berbeda jauh dengan Amr. Menurut Gonzalez[73], dalam preambule paragraf 4 dari deklarasi harus dijelaskan hak asasi manusia mana yang bisa terkena dampak dari perusakan benda budaya yang disengaja. Gonzalez juga berpendapat adanya suatu ketidak konsistenan dalam materi deklarasi, yaitu dalam penggunaan kata “kewajiban” (duty, pasal 2,3,5, dan 7 dalam deklarasi; obligation, pasal 4). Penggunaan kata “kewajiban” ini tidak sesuai dengan status deklarasi yang tidak mempunyai kekuatan untuk mengikat (non-binding nature). Alasannya, sesuai dengan tujuan awal pembuatan deklarasi, maksud Konferensi Umum UNESCO ketika mengundang dirjen UNESCO adalah untuk membuat susunan yang mempromosikan suatu kumpulan prinsip hukum yang “tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban bagi negara”.

Gonzalez menunjuk pula dua prinsip hukum internasional yang penting dalam kaitannya dengan “cultural heritage which is of special interest for the community directly affected”, yaitu prinsip non-intervensi dan prinsip pengakuan kedaulatan.

Menurutnya, pasal 6 dari deklarasi menuntut negara-negara anggota UNESCO untuk mengadakan suatu bentuk yurisdiksi dan menghukum tindakan individu yang merusak benda budaya secara sengaja di masa perang maupun damai. Ini berarti deklarasi meminta negara-negara untuk menggolongkan tindakan tersebut termasuk dalam lingkup masalah jurisdiksi universal. Penerapan jurisdiksi universal ini diharapkan untuk tetap konsisten dengan ketentuan hukum yang telah ada dalam hal individual criminal responsibility atas tindakan perusakan benda budaya. Ia menyebutkan BAB IV[74] dari Protokol II 1999 untuk konvensi Hague 1954 untuk ditambahkan sebagai pertimbangan kata-kata “cultural heritage of the greatest importance for humanity”.

3. Pendapat ahli yang terakhir dilampirkan dalam Annex III, adalah dari Zaude Hailemariam[75]. Pendapatnya yang paling penting adalah mengenai referensi yang menjadi acuannya dalam pembahasan deklarasi ini. Referensi tersebut yaitu pasal 27 dari International Covenant on Civil and Political Rights, yang menyebutkan bahwa orang yang tergolong dalam golongan minoritas tidak boleh ditekan dan dihalangi dalam menikmati budaya mereka sendiri, menjalani dan memeluk kepercayaannya sendiri, dan menggunakan bahasa mereka sendiri. Dan peristiwa Bamiyan telah melanggar pasal tersebut. Sayangnya ketentuan pasal 27 ini tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan deklarasi ini.

Hailemariam pun berpendapat bahwa penggunaan mahkamah kriminal untuk bekas Yugoslavia menjadi salah satu acuan pembahasan perlindungan properti budaya secara global, adalah tidak begitu pantas. Karena dari semua laporan pengadilan mahkamah ini, semua kasus yang diadili adalah kasus-kasus dalam kejadian politik Eropa saja.

Deklarasi yang dihasilkan oleh Konferensi Umum UNESCO ke-32 ini memang masih sangat baru, yaitu sejak 17 Juli 2003. Sehingga perjalanan sosialisasi prinsip deklarasi ini masih sangat panjang.

C.2. Analisa penerapan instrumen-instrumen hukum internasional dalam perlindungan benda budaya dunia

1. UNESCO Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage 1972

a. Kelebihan konvensi UNESCO 1972

- Konvensi ini mempunyai cakupan paling luas dalam keanggotaannya. Telah 176 negara yang menandatangani dan menjadi anggota konvensi ini.[76] Penyebabnya adalah karena prinsip perlindungannya sangat mudah diadaptasi dan diadopsi negara pesertanya. Maksudnya, konvensi ini tidak memberi suatu kewajiban yang berdampak pada kedaulatan negara, melainkan suatu kewajiban yang menguntungkan. Menguntungkan, karena setiap negara diberikan bantuan untuk memelihara properti budayanya.

Kota Jerusalem sebagai salah satu contoh betapa populernya konvensi ini. Kota tua Jerusalem yang berada dalam situasi politik yang tak menentu -yang menghadapi rencana pembagian PBB tahun 1947 atas Jerusalem kepada Israel dan Jordania- tetapi mendapat tempat di World Heritage List sebagai salah satu situs yang dilindungi. Kota Jerusalem ini diajukan ke dalam daftar oleh Jordania pada tahun 1981, dan terdaftar sebagai salah satu situs yang dilindungi pada tahun 1981, dan pada tahun 1982 terdaftar pada daftar Warisan Budaya yang Terancam.[77]

Walaupun diajukan oleh Jordania[78], bukan berarti bahwa UNESCO mengakui kondisi politik Jerusalem ada di bawah kekuasaan Jordania. Karena, salah satu kelebihan dari konvensi ini adalah suatu pendaftaran properti budaya tidak dapat disamakan dengan suatu pengakuan kedaulatan negara manapun.[79]

Dengan didaftarkannya kota Jerusalem oleh Jordania ke dalam daftar perlindungan, (terutama karena UNESCO memang memperhatikan penyelamatan monumen, tempat beribadah, dan warisan budaya yang ada di Kota Suci Jerusalem sejak tahun 1967) UNESCO dapat memberi bantuan dana, tenaga ahli, dan perlindungan lainnya untuk proyek restorasi warisan budaya yang ada di Jerusalem.

- Ide penting dari konvensi ini adalah bahwa situs yang mempunyai nilai yang sangat luar biasa dalam wilayah perbatasan suatu negara juga menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan.[80]

- Konvensi 1972, sesuai namanya adalah suatu instrumen hukum yang mempunyai dua peran sekaligus, yaitu perlindungan hukum terhadap lingkungan (environmental law) dan perlindungan hukum properti budaya dunia (cultural property law)[81]. Namun dalam pelaksanaannya, disebutkan dalam pertemuan World Heritage 2002 di Siena, bahwa selama 30 tahun usia konvensi 1972, hukum internasional berkembang lebih pesat dibandingkan hukum properti budaya[82].

- Selanjutnya, dalam pertemuan World Heritage 2002 di Siena, disebutkan mengenai analisa World Heritage Convention dalam konteks hukum internasional[83]. Konvensi ini dideskripsikan sebagai konvensi yang menciptakan kewajiban yang interdependence atau saling menguntungkan, dibandingkan kewajiban resiprositas yang masih tradisional.

- Konvensi 1972 adalah unik, karena mempunyai kapasitas untuk menjadi perekat hal-hal yang berlawanan berikut:[84]

(i) budaya dan alam

Sesuai dengan nama konvensi, dan pengertian cultural heritage dan natural heritage pada pasal 1 dan pasal 2 Konvensi UNESCO 1972[85]. Perlindungan benda budaya dunia dengan adanya ketentuan dalam pasal 1 dan 2 ini menjadi lebih terjamin. Karena properti budaya memang seringkali tak dapat dipisahkan dari alam.

Sebagai contoh berlakunya perlindungan terhadap alam dan properti budaya dunia, dalam daftar Warisan Budaya terdapat banyak taman, bukit, cagar wilayah burung, dan kota. Diantaranya: Simien National Park di Ethiopia, Okapi Wildlife Reserve di Republik Demokratik Congo, Lembah Kathmandu di Nepal, Djoudji National Bird Sanctuary di Senegal, dan kota bersejarah Zabid di Yemen.[86]

(ii) peraturan hukum nasional dan solidaritas internasional

Seperti disebutkan dalam pasal 4 Konvensi 1972, bahwa setiap negara peserta wajib mengadakan ketentuan hukum nasional yang memberi perlindungan benda budayanya, dan juga dengan adanya bantuan dan kerjasana masyarakat internasional.

Kasus Bamiyan yang telah dipaparkan di depan, membuktikan adanya perhatian oleh masyarakat internasional untuk menjaga suatu properti budaya dunia yang dinilai sangat luar biasa, dengan adanya diplomasi negara-negara Arab dan negara-negara Islam, pemerintahan Jepang, dan organisasi internasional seperti SPACH yang telah dipaparkan di depan.

b. Kelemahan konvensi UNESCO 1972

Konvensi 1972 dalam keberlakuannya haruslah berlaku atas dasar keikutsertaan suatu negara menjadi anggota konvensi. Dimasukkannya suatu properti kedalam World Heritage List pun ternyata tidak sangat mudah, banyak penyelidikan, kriteria-kriteria, kesediaan negara bertanggungjawab, yang harus ada sebagai pertimbangan disetujui atau tidaknya masuk ke dalam daftar oleh World Heritage Committee.

Sebagaimana yang telah dibahas dalam bab sebelum ini mengenai World Heritage List, dalam Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention yang terus berganti sampai lima kali dari tahun 1978 sampai 1998, petunjuk masuknya suatu situs kedalam daftar adalah cukup berat bagi yang belum terasa mendesak. Setiap negara harus membuat proposal terlebih dahulu yang menunjukkan letak “Outstanding Universal Value”. Kemudian dikaji oleh Komite World Heritage dengan mempertimbangkan masak-masak pendapat tiga badan dunia yang tercantum dalam pasal 8 (3) Konvensi: ICCROM,IUCN, dan ICOMOS.[87]

Kasus patung Bamiyan pun mencerminkan betapa lemahnya sistem pendaftaran ke daftar warisan budaya tersebut. Michael Barry, dosen Studi Iran di Sorbonne, memaparkan dalam salah satu tulisannya tentang Bamiyan bahwa sebenarnya monumen di lembah Bamiyan telah direkomendasikan oleh pemerintah Afghanistan untuk dimasukkan ke dalam daftar perlindungan UNESCO sejak tahun 1982.[88] Namun ternyata tak sempat dimasukkan ke dalam daftar sampai dihancurkan tahun 2001.

Selain itu Konvensi 1972 pun tidak mengatur adanya wewenang penghukuman pada pelaku perusak benda budaya. Karena konvensi ini hanya memberi perlindungan saja, bahkan sanksi terhadap negara yang tidak becus merawat properti budayanya pun UNESCO tak mampu melakukan apa-apa, hanya mampu memberi anjuran, dan menarik dana. Karena konvensi ini meminta negara untuk bertanggungjawab pada benda budaya yang ada dalam negaranya.

2. Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property 1970

Konvensi ini sangat berperan menjadi dasar prinsip hukum perlindungan benda budaya menghadapi pencurian dan perdagangan ilegal. Namun tak mempunyai ketentuan represif yang bersifat menghukum.

a. Kelebihan Konvensi 1970

Konvensi ini merupakan salah satu perjanjian internasional yang cukup banyak meraih simpati negara untuk menjadi negara anggotanya. Telah lebih dari 90 negara yang telah tercatat pada tahun 2001.

Tujuan konvensi ini adalah untuk menanggulangi pencurian properti budaya dari museum, tempat ibadah, institusi budaya dan perumahan.

Dengan adanya kerjasama dengan badan dunia INTERPOL yang mengawasi pelaksanaan konvensi 1970 dan kaitannya dengan UNIDROIT convention 1995, konvensi ini cukup mempunyai dasar yang bagus untuk melindungi kasus pencurian benda budaya.[89]

Amerika, salah satu negara yang mengimplementasikan konvensi 1970 ini dengan Implementation Act in 1983, yang melarang impor materi etnologis dan arkeologis. Objek secara ketat diperiksa untuk masuk ke Amerika Serikat.[90]

b. Kelemahan Konvensi UNESCO 1970

Konvensi ini bersifat non-retroaktif, atau tidak berlaku surut, pasal 7.

Konvensi ini memerlukan keberadaan konvensi lain, yaitu UNIDROIT 1995 untuk dapat memberi kepastian perlindungan hukum internasional atas properti budaya.

3. Protokol II tahun 1999 terhadap Konvensi Hague 1954

Protokol II ini merupakan terobosan besar dalam jaminan pemberian hukuman pada negara anggota yang melakukan pelanggaran terhadap hukum sesuai Protokol II. Namun, kelemahannya Protokol II ini adalah sangat sedikitnya negara yang mau menjadi negara peserta atau apalagi negara yang mau mengadopsi dan meratifikasinya ke dalam hukum lokal.

a. Kelebihan Protokol II 1999 terhadap konvensi Hague 1954

Adanya sistem perlindungan yang ditingkatkan (enhanced Protection).[91] Dengan adanya perlindungan semacam ini, maka properti budaya yang telah masuk ke dalam daftar perlindungan ini dapat benar-benar dihindari dari kepentingan militer. Tidak seperti Konvensi Hague 1954 yang masih memperbolehkan kondisi tertentu untuk mengijinkan properti budaya yang dilindungi untuk dijadikan obyek militer.

b. Kelemahan Protokol II 1999

Protokol II yang dinilai telah memuat kepastian hukum mengenai keharusan adanya tindakan pemberian sanksi dari negara (pasal 15-16), masih sangat sedikit negara yang mau mengadopsi Protokol II ini.[92] Bahkan pada tahun 2002 masih belum mempunyai kekuatan hukum. Mungkin karena masih tergolong baru, sosialisasi Protokol ini masih belum begitu bisa diterima banyak negara.

4. Statuta ICTY

a. Kelebihan adanya Statuta ICTY bagi perlindungan benda budaya dunia

Yang membuat Statuta ICTY ini istimewa dalam perlindungan benda budaya adalah dengan adanya kasus-kasus yang telah dibahas di depan, seperti kasus kota Dubrovnik. Peraturan yang tercantum dalam Statuta ICTY ternyata telah memberi kemungkinan bagi penghukuman tindakan perusakan benda budaya dunia.

b. Kekurangan yang ada dalam Statuta ICTY

Mahkamah Kriminal untuk Bekas Yugoslavia ini hanya berlaku secara lingkup wilayah. Hanya membahas mengenai tindakan melawan hukum yang tercantum dalam statuta ini, di wilayah lingkup perpolitikan Eropa. Sedangkan seharusnya perusakan benda budaya yang terjadi patut dikaji penanggulangannya secara global.

5. Statuta ICC

a. Kelebihan Statuta ICC

Dalam mengatasi orang yang melakukan tindak perusakan benda budaya, mahkamah ini dapat dijadikan harapan di masa depan. Karena dalam Statuta ICC diatur bahwa ICC dapat mengadili secara perseorangan, bukan lagi antar negara. Pengadilan inipun tidak membatasi wilayah geografis, tetapi mengadili masyarakat dunia secara global.

b. Kelemahan Statuta ICC

Mahkamah Kriminil Internasional baru memulai sidangnya pada tahun 1 Juli 2002. Kelemahan ICC adalah tak adanya asas retroaktif, sehingga kejahatan yang terjadi sebelum tanggal 1 Juli 2002 tak dapat diadili di depan Mahkamah. Sedangkan banyak sekali kasus perusakan benda budaya yang terjadi sebelum tanggal 1 Juli 2002. Dengan ketentuan ini, kasus perusakan lembah dan patung Buddha Bamiyan tak mungkin dapat diadili dalam mahkamah ini di kemudian hari.

D. Usaha-usaha Masyarakat Internasional dalam Perlindungan Warisan Budaya Dunia

1. Pendidikan, informasi, dan Pembangunan Kesadaran

Pendidikan dan penyadaran akan sangat berharganya Warisan Budaya Dunia adalah salah satu program UNESCO terutama untuk kaum muda suatu bangsa, selain untuk pembuat keputusan, dan masyarakat umum. Proyek khusus ini dinamakan sebagai Young People’s Participation in World Heritage Preservation and Promotion[93]. Didirikan tahun 1994 untuk mempersiapkan pemimpin masa depan yang lebih kritis pada konservasi kekayaan dunia dan mengatasi masalahnya. UNESCO dalam hal ini bekerja sama dengan Associated Schools Project Network (ASPnet).

2. Peraturan Domestik Negara-negara

Setiap negara tentu saja mempunyai hukum nasionalnya sendiri dalam mengatur benda budaya yang ada dalam wilayahnya. Untuk makin menggalakkan suatu perlindungan dan penghukuman pada kejahatan terhadap kekayaan budaya, seharusnya adalah menjadi tugas masing-masing negara, sesuai dengan peraturan-peraturan instrumen hukum internasional. Sehingga untuk menjadikan instrumen hukum internasional efektif, negara-negara pun seharusnya ikut mengadopsi prinsip-prinsip yang ada dalam instrumen-instrumen hukum internasional.

2.a. Indonesia

Di Indonesia sendiri, perlindungan hukum domestik dalam bidang perlindungan kekayaan budaya dan penghukuman terhadap kejahatannya belum begitu berlaku efektif dan dianakemaskan.

Dalam kancah hukum internasional di bidang perlindungan benda budaya dunia, keikutsertaan Indonesia dalam konvensi-konvensi bersangkutan adalah sebagai berikut:

- Dalam daftar negara anggota Konvensi 1972, Indonesia telah terdaftar sebagai negara anggota yang meratifikasi Konvensi 1972 pada tanggal 6 Juli 1989[94]. Konvensi 1972 telah disahkan keberlakuannya dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden no. 26 tahun 1989 mengenai Pengesahan Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia no. 17, 1989 yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1989. Professor Uka Tjandrasasmita dari Universitas Pakuan mengatakan bahwa karena sudah diratifikasi[95], maka Indonesia berkewajiban untuk mengadakan pusat yang permanen untuk mengurusi konservasi. Indonesia telah memilikinya sejak tahun 1991, bernama Balai Studi dan Konservasi Candi Borobudur.[96] Indonesia tercatat telah mendaftarkan 6 situs budaya kedalam daftar kekayaan dunia.[97]

- Dalam daftar keanggotaan Konvensi Hague 1954, Indonesia terdaftar menjadi negara anggota yang telah meratifikasi pada tanggal 10 Januari 1967, dan telah berlaku mempunyai kekuatan hukum bagi Indonesia pada tanggal 10 Maret 1967. Protokol 1 Konvensi Hague 1954 pun telah diratifikasi pada tanggal 26 Juli 1967, dan berlaku mempunyai kekuatan hukum pada tanggal 22 September 1959. Sedangkan dalam Protokol II Konvensi Hague 1954, Indonesia belum terdaftar menjadi anggotanya.

- Dalam Konvensi-konvensi Jenewa yang menjadi sumber dari instrumen-instrumen yang berlaku pada masa konflik bersenjata seperti Konvensi Hague 1954 dan protokol-protokolnya, Statuta ICC, dan Statuta ICTY, Indonesia terdaftar sebagai negara anggota yang meng-aksesi Konvensi-konvensi Jenewa tersebut pada tanggal30 September 1958.[98]

Indonesia memiliki Undang-Undang no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang disahkan dan diundangkan tanggal 21 Maret 1992[99]. Telah disertakan pula dalam pasal 15 mengenai larangan merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya, memperdagangkan benda cagar budaya, mengubah bentuk, memindahkan, membawa keluar wilayah Republik Indonesia[100].

Namun Undang-Undang yang ada ternyata tak mampu melindungi atau mencegah terjadinya perusakan benda cagar budaya yang ada di negaranya sendiri. Contoh kasus ini adalah kasus Prasasti Batutulis[101] yang terjadi bulan Agustus tahun 2002. Dalam kasus ini atas perintah Menteri Agama H Said Agil Husin Al Munawar, dilakukan penggalian liar yang merusak batu-batu menhir dan sekitar situs prasasti Batutulis, dengan tujuan mencari harta karun. Namun pelaku penggalian, terlebih lagi Menteri Agama H Said Agil Husin Al munawar, tak dikenai hukuman. Padahal dalam UU no.5 tahun 1992, pelanggaran tersebut dapat diancam sanksi selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebesar Rp.100 juta. Bahkan, setelah melewati banyak gugatan warga masyarakat, Komisi VI DPR menerima permintaan maaf Menteri Agama Said Al Munawar dalam pembongkaran situs sejarah tersebut. DPR pada tanggal 9 September 2002 menerima permintaan maaf tersebut dan menganggap kasus pencarian harta karun yang menghebohkan tersebut dianggap selesai[102].

2.b. Pengadilan Belgia

Jan Hladik dalam salah satu wawancaranya[103] mengatakan bahwa ada negara yang mempunyai peraturan memberlakukan ketentuan ‘pelanggaran berat pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949’ dan dua protokol 1977-nya. Sehingga Belgia secara hukum dapat mengadili pelaku kejahatan warga negara lain. Peraturan tersebut adalah Akta Belgia yang diadopsi tahun 1993. Jika peraturan tersebut dilaksanakan, maka dalang dari pelaku kerusakan benda budaya dapat dituntut dan disidangkan apabila diajukan kepada pengadilan di wilayah Belgia.[104]

Akta tersebut mengakui kompetensi universal pengadilan untuk mengadili pelanggaran berat sesuai dengan konvensi Jenewa dan protokolnya tesebut. Kompetensi ini adalah berdasarkan prinsip aut dedere aut judicare yang ada dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokolnya yang mewajibkan setiap negara anggota untuk mengekstradisi atau melakukan pengadilan pada pelaku pelanggar peraturan ’pelanggaran berat berdasar Konvensi-konvensi Jenewa 1949’.[105]

2.c.Pakistan

Negara Pakistan mempunyai peraturan perlindungan benda budaya di wilayahnya yang sangat berbeda atau unik. Menurut Nancy Dupree, ahli sejarah Afghanistan, Pakistan mempunyai peraturan bahwa semua material antik yang dalam jangka waktu sedikitnya satu tahun ada diatas tanah Pakistan, secara otomatis menjadi milik Pakistan dan tak bisa di-ekspor. Peraturan ini mulai berlaku sejak tahun 1998[106].

3. Museum dan Kolektor Seni Internasional

Kolektor Seni internasional adalah individu kaya yang membeli karya seni kebudayaan suatu negara. Biasanya para kolektor tersebut mengumpulkan benda-benda yang ia beli dan dipamerkannya dalam museum milik pengkolektor tersebut. Namun biasanya kolektor merupakan kelompok kecil yang sanga elit yang menikmati koleksi mereka untuk sendiri. Mereka mendapatkan benda-benda tersebut dengan cara apa saja, bahkan sampai membeli di pasar gelap. Pengkolektor Seni Internasional banyak yang berasal dari Jepang, dan Swiss. Salah satu contoh adalah pernah dipamerkannya di Museum Timur Kuno di Tokyo benda-benda yang diketahui pernah dijual dalam pasar gelap Pakistan, benda budaya dari Afghanistan.

Beberapa pengkolektor mengatakan bahwa tindakan mereka itu membantu perlindungan benda budaya dunia, karena suatu hari benda yang dikumpulkannya akan dikembalikan lagi ke negara pemilik asalnya[107].

4. Pendanaan Benda Budaya Dunia

Masyarakat Internasional melalui konvensi Warisan Budaya 1972 pasal 4,6,17, dan 18, disarankan untuk melakukan kerjasama internasional untuk saling melindungi warisan dunia. Termasuk mencari pendanaan[108]. Sumber dana bisa berasal dari negara anggota konvensi 1972, kontribusi negara lain, UNESCO, atau badan-badan privat/individual atau umum [109].

Kementrian Jepang Urusan Budaya adalah negara yang paling sering menjadi donatur dana perlindungan warisan budaya dunia[110]. Selain Jepang adalah Swedia sebagai individu yang menjadi penyumbang dana perlindungan Benda Budaya Dunia.

Sebagai contoh, Jepang mendirikan JSA atau Japanese Government Team for Safeguarding Angkor, dan UNESCO mendapat kontribusi keuangan paling banyak yaitu sekitar US$10 juta untuk perbaikan situs kuil Angkor.[111]

UNESCO, tak pernah luput dari kegiatan penyelamatan suatu kekayaan budaya dunia. Badan internasional ini berusaha untuk mendorong negara-negara terbangun kesadarannya untuk kemudian menjadi negara peserta perjanjian-perjanjian internasional dalam lingkup perlindungan maupun penghukuman terhadap kejahatan perusakan benda budaya dunia. Seperti pada Protokol II, dan Konvensi UNESCO 1972.

Kemudian UNESCO melakukan penelitian terus menerus setiap perkembangan baru sampai ditemukannya suatu rumusan hukum internasional yang paling dapat diterapkan masyarakat internasional. Suatu rumusan hukum yang dapat melindungi kekayaan budaya dunia, dan dapat menghukum suatu tindakan perusakan kekayaan budaya dunia secara global.



[1] Hirad Abtahi, The Practice of the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, Presiden and Fellows of Harvard College, 2001

[2] Blaskic dan Kordic Trial, lihat pembahasan mengenai Dubrovnik dalam Bab ini

[3] Paul Butcherer, wawancara dalam AsiaSource, 9 April 2002, http://www.asiasource.org/news/special_reports/butcherer.cfm

[4] Christian Manhart, artikel mengenai Afghanistan dalam American Journal of Archaelogy, July 2001

[5] Michael Barry, The Destruction of Bamyan, dalam World Heritage no.20, May 2001, hal.4

[6] Taliban Akan Mendominasi Pemerintahan Afghanistan Mendatang, website Reuters, 7 November 2000

[7] Taliban diprotes Soal Perusakan Patung, kompasonline, AFP, 5 Maret 2001

[8] India Geger Sendiri akibat Kasus Paung di Afghan, http://www.suaramerdeka.com/harian/0103/08/intl.htm , Kamis, 8 Maret 2001 Perisiwa masjid Babri terjadi pada tahun 1992 di Ayodhya, India Utara. Masjid Babri dihancurkan kaum Hindu karena dianggap menginjak-injak tanah kelahiran Rama di Ayodhya. Banyak yang terbunuh dalam peristiwa ini, terutama dari kaum Islam.

[9] Maseeh Rahman, I Feel A Great Personal Loss, time asia, http://www.time.com/time/asia/news/interview/0,9754,101547,00.html , 6 maret 2001

[10] Christian Manhart, Ibid.

[11] OIC: http:www.oic-un.org/about/O.U.htm

[12] Statuta ISESCO diadopsi dalam konferensi Islam XI di Islamabad, Mei 1980. http://www.isesco.org.ma/presentation/index.htm

[13] Christian Manhart,op.cit.

[14] Ibid.

[15] UNESCO’S strategy for the Safeguarding of Afghanistan’s Cultural Heritage, http://portal.unesco.org/en/ev.php@url_ID.html, 3 Maret 2003

[16] Ibid. World Heritage Committee inscribes 24 New Sites on the World Heritage List, 3 juli 2003

[17] Pakistan and Japan plead for Afghan Statues, http://www.cnn.com/2001/WORLD/asiapcf/central/03/09/afghanistan.destruction, 9 maret 2001

[18] Press Release no.2002-18, United Nations Year for Cultural Heritage: Priority on Reconciliation and Development, Paris, 3 April 2002

[19] Condemns the wilful destruction of the cultural heritage of Afghanistan by the Taliban forces, particularly the statues of Bamiyan, as “crimes against the common heritage of humanity”, thirteen General Assembly of States Parties to the Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, Paris, UNESCO Headquarters, 30-31 oktober 2001

[20] Ibid.

[21] The List of all ratifications, accessions and successions is based on information received from the Depositary of the Geneva Conventions and Protocols, ICRC,2003

[22] Daftar ratifikasi, Acceptance, Accession, Approval, dan Succession Konvensi Hague 1954 dan Protokol II 1999, 2 September 2002

[23] Afghanistan, in the rubble, hope for the future, http://whc.unesco.org/venice2002/archives/news/nov/archives_nov_2.htm

[24] Mounir Bouchenaki, asisten dirjen UNESCO, Beyond Bamiyan: Will the World be Ready Next Time?, AsiaSociety, New York, http://www.asiasource.org/culturalheriage/beyondbamiyan.cfm, 3 April 2002

[25] 9 nominasi tersebut adalah: Kota dan monumen-monumen Heart, lembah Bamiyan, situs arkeologi Ai Khanum, situs dan monumen Ghanzi, the Minaret of Jam, Mesjid Haji Piyada, Stupa Guldarra, situs dan monumen Lashkari Bazar-Bust, dan situs arkeologi Surkh Kotal. Nominasi ini terjadi jauh sebelum kepemimpinan kaum Taliban.

[26] Michael Barry, op.cit.

[27] lihat pembahasan bab-bab sebelumnya mengenai pembukaan atau preambule konvensi-konvensi perlindungan benda budaya

[28] Taliban akan mendominasi Pemerintahan Afghanisan di masa Mendatang, Reuters, 7 november 2000

[29] Taliban Desak PBB akui Kondisi Afghanistan, Islamabad, Ant/prim, 4 november 2000

[30] The indictment Dubrovnik, Case Information Sheet, Strugar et al. Case (IT-01-42), 27 Februari 2002

[31] Menurut data tahun 2002,daftar 172 negara yang telah menandatangani konvensi 1972, 14 Juni 2002

[32] 6 situs tersebut: Kota Tua Dubrovnik (1979), Komplek bersejarah Istana Diocletian (1979), Danau Plitvice (1979), Kompleks Porec (1997), kota bersejarah Trogir(1997), dan Katedral St.James di Sibenik (2000)

[33] Kasus Kordic (IT-95-14/2) adalah perusakan lembah Lasva, Dario Kordic, presiden Uni Demokrat Kroasia atas Bosnia-Herzegovina (HDZ-BiH), diadili mulai 7 november 1995 sampai mendapat keputusan pada 30 September 1998 melanggar pasal 2, 3 dan 5 Statuta Mahkamah.

[34] Kolonel Tihomir Blaskic (IT-95-14) juga telah menghancurkan Lembah Lasva dan diadili sebagai melanggar pasal 2,3, dan 5 Statuta.

[35] ICTY Public Indicments, http:www.un.org/icty/glance/index.htm, 20 Januari 2003, STRUGAR et al., 27/2/01, kept confidential until its unsealing 2/10/01

[36] Director-General Welcomes Tribunal’s Indictment on Destruction of Heritage in Dubrovnik, No. 2001-40, Paris, 13 Maret 2001, http://www.unesco.org/bpi/eng/unescopress/2001/01-40e.sthml

[37] Prevent Crimes Against Culture, The World Heritage Newsleter, no.30, Mei-Juni 2001

[38] Hirad Abtahi, op.cit.

[39] Acts Constituting “A Crime Against the Common Heritage of Humanity, Outline, General Conference 31st session, Paris 2001 31 C, 31 C/46, 12 September 2001, source: 161 EX/Decision 3.1.1 (III), paragraph 9 and 10, http://unescodoc.unesco.org/images/0012/001235/123560e.pdf

[40] World Heritage Committee dan the Bureau of World Heritage Committee, lihat BAB III dalam skripsi ini, hal.109-112

[41] Acts Constituting “A Crime Against the Common Heritage of Humanity , op.cit., Background: The Director-General reports on his efforts to protect threatened heritage, on the action of the Bureau of the World Heritage Committee in thes respect and on a study of improving prevention and punishment of destructive acts against the heritage.

[42] Acts Constituting “A Crime Against the Common Heritage of Humanity , op. cit., Purpose: the Director-General Proposes to undertake the formulation of a draft declaration which embodies the principles of protection found in UNESCO’s heritage conventions, to be presented to the General Conference at its 32nd session.

[43] Ibid., keputusan nomor 6

[44] keputusan ini dimaksudkan untuk negara-negara anggota UNESCO untuk menandatangani dan menjadi negara anggota Konvensi Hague 1954. UNESCO akan membuat panggilan khusus (special appeal) terhadap negara-negara anggota UNESCO yang belum menjadi negara anggota Konvensi 1954. Dan usaha ini dilakukan dalam pertemuan regional bekerjasama dengan ICRC (International Committee of the Red Cross) dalam masalah hukum humaniter. Pertemuan di Tashkent (Uzbekistan) tahun 1995 untuk negara-negara Asia Tengah. Tahun 1998 di Kathmandu (Nepal) untuk wilayah Asia Selatan, dan Juni 2001 di Pretoria (Afrika Selatan) untuk 15 negara wilayah selatan Afrika.

[45] Prinsip-prinsip fundamental tersebut adalah:

- damage to any cultural property belonging to any people whatsoever means damage to the cultural heritage of all humanity, since each people makes its contribution to the culture of the world. This principle is inserted to emphasize the interests of future generations as well as the importance of cultural diversity

- its preservation is a responsibility of all people and all nations and not solely of the culture of origin. This principle is intended to emphasize the importance of responsibility for heritage of foreign origin as much as for one’s own, and the need for collaboration efforts. It reflects ideals embodied in the 1954 Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict and the 1972 convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage

- authorities which are in effective control of a territory, whether or not recognized by States of the international community, as well as individuals and institutions in control temporarily or in the longer term of important cultural sites and movable cultural property, are responsible for its protection. Prinsip ini memungkinkan adanya tanggung jawab oleh badan bukan negara atau kekuasaan yang tak diakui seperti dalam kasus kekuasaan kaum Taliban di Afghanistan.

- States should, where necessary, increase enforcement and protection activities to do everything in their power to counter activities to that put the common heritage if humanity at risk. This principle is designed to encourage States to take stronger deterrent and punitive measures against offenders.

- Where any intentional action of destruction or damage to significant items of the cultural heritage of humanity has occurred, the international community of States should mobilize to prevent further damage, to rescue threatenes heritage and to prevent any other such act. This principle is intended to reflect the solidarity of the international community on the Afghan destruction, and to provide an element on which the Director-General can call in any future crisis.

[46]General Conference 32nd Session, Paris 2003 32 C, 32 C/25, 17 July 2003, Item 8.3. of the provisional agenda, Draft UNESCO Declaration concerning the Intentional Destruction of Cultural Heritage, Outline, Source: 31 C/Resolution 26. http://unescodoc.unesco.org/images/0013/001307/130780e.pdf

[47] Ibid., decision required, the main perpose of the document

[48] ANNEX II, Meeting of the Draft Declaration concerning the intentional Destruction of Cultural Heriage, Brussels, Belgium, 9-13 December 2002

[49] ANNEX I, The Draft Declaration concerning the Intentional Destruction of Cultural Heritage, the Preamble, alinea 2: Referring to Article I (2) ( c) of he UNESCO Convention which entrusts UNESCO with the task to maintain, increase and diffuse knowledge by “assuring the conservation and protection of the world’s inheritance of books, works of art and monuments of history and science, and recommending to the nations concerned the necessary international conventions”

[50] Ibid., alinea 3

[51] prinsip dalam pembukaan Konvensi Hague 1954 tersebut adalah: “damage to cultural property belonging to any people whatsoever means damage to the cultural heritage of all mankind, since each people makes its contribution to the culture of the world”

[52] ANNEX I, The Draft Declaration concerning the Intentional Destruction of Cultural Heritage, the Preamble, alinea 5

[53] Ibid., alinea 6

[54] Ibid., alinea 7 dan 8

[55] Pasal 3(d) of the Statute of the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia: Violations of the Laws of Customs of War, lihat BAB II dalam tulisan ini, hal.66

[56] Pasal 8 (2) (b) (ix) dan pasal 8(2) (e) (iv) Statuta Roma ICC (the International Criminal Court), lihat BAB II dalam tulisan ini, hal.68

[57] ANNEX II, op.cit.

[58] Ibid., A. HISTORY: disebutkan bahwa kasus Bamiyan telah menjadi bahasan Executive Board dan Majelis Umum ke-13 negara-negara anggota World Heritage Convention pada Oktober 2001.

[59] Ibid, C. Objectives of the Declaration

[60] Four Geneva Convention for the Protection of War Victims, lihat BAB II dalam tulisan ini, hal.50

[61] Pembahasan mengenai Instrumen-instrumen hukum tersebut dapat dilihat dalam BAB III tulisan ini.

[62] ahli yang terlibat dalam pertemuan ini ada sebelas orang dan beberapa pengamat. Susunan organisasi pertemuan tersebut adalah sebagai berikut: H.E.(His Excellency) Mr. Louis Michel, vice-prime minister and Minister of Foreidgn Affairs of Belgium, H.E. Mr. Yves Haesendonck, Ambassador and Permanent Delegate of Belgium to UNESCO, Professor Wojceh Kowalski (Polandia) yang menjadi Rapporteur, Professor Erik Franckx (Belgium) yang ditunjuk menjadi Ketua dan Professor JiØi Toman (Switzerland/Czech Republic) menjadi wakil-wakil ketua.

[63] ANNEX II, op.cit. C.Objectives of the Declaration. Its main purpose is threefold: (I) to state basic principles for the protection of cultural heritage specifically againsr intentional destruction in peacetime and wartime, (ii) to raise awareness of the growing phenomenon of intentional destruction of this heritage, (iii) to encourage indirectly the participation of States not yet party to the 1954 Geneva Convention, its two protocols, the 1977 Additional Protocols and other agreements protecting cultural heritage

[64] ANNEX II, op.cit., D. The Result of the Meeting, article 2. Dalam pembahasan oleh para ahli tercantum dalam Annex II mengenai penggodokan setiap pasal, disebutkan bahwa prinsip dalam pasal 2 ini adalah kunci dari deklarasi tersebut. Ada perdebatan dalam pembuaan pasal ini. Ada yang mengusulkan mengambil lingkup materi subyek “Cultural heritage of Outstanding (universal) Value” seperti dalam konvensi 1972, namun usul ini ditolak. Pertemuan para ahli tersebut menyimpulkan bahwa lebih baik menggunakan rasio tindakan perusakan yang disengaja daripada melihat objek apa yang dirusak.

[65] Ibid., article 3., Measures to refrain from intentional destruction of cultural heritage, commentary, nomor 15.

[66] The 1956 Recommendation on International Principles Applicable to Archaeological Excavations

[67] The 1968 Recommendation concerning the Preservation concerning the Preservation of Cultural Property Endangeres by Public or Private Works, The 1972 Recommendation concerning the Protection, at National Level, of the Cultural and Natural Heritage. The 1976 Recommendation concerning the Safeguarding and Contemporary Role of Historic Areas.

[68] Annex II, op.cit. Commentary on article 7-Individual criminal Responsibility, selanjutnya dibahas dalam komentar ini, bahwa pasal 7 tersebut mengatur bahwa negara dapat mengadakan suatu kewenangan universal/universal jurisdiction. Hal ini mendorong negara untuk merasa lapang untuk membuat peraturan yang lebih cocok untuk negaranya sendiri.

[69] Ibid., pasal 9-Human Rights and International Humanitarian Law, commentary, This provision represents a safety clause preventing that adherence to this Declaration from States may be rejected on the assumption that it would weaken international rules relating to the criminalization of gross violations of human rights and international humanitarian law.

[70] ANNEX III, Meeting of Experts on the Draft Declaration Concerning the Intentional Destruction of Cultural Heritage, Brussels, 9-13 December 2002, Reservations/Dissenting Opinions

[71] Pasal 30 Statuta ICC, Mental Element:

1. Unless otherwise provided, a person shall be criminally responsible and liable for punishment for a crime within the jurisdiction of the Court only if the material elements are committed with intent and knowledge.

2. For the purpose of this article, a person has intent where: (a) in relation to conduct, that person means to engage in the conduct, (b) in relation to a consequence, that person means to cause that consequence or is aware that it will occur in the ordinary course of events

3. For the purposes of this article, “knowledge” means awareness that a circumstances exists or a consequences will occur in the ordinary course of events. “Know” and “Knowingly” shall be construed accordingly

4.

[72] Dr. Mohamed Sameh Amr, Member of the Expert Group, Reservations to the Draft Declaration concerning Intentional Destruction of Cultural Heritage, Brussels, 9-13 December 2002

[73] Paragraph suggested by Mr. Ariel W.Gonzalez for inclusion in the report of the Meeting of Experts on the Intentional Destruction of Cultural Heritage (Brussels, 9-13 December 2002)

[74] BAB IV Protokol II, lihat dalam pembahasan BAB III tulisan ini, hal. 127 -130

[75] Reservations of Mr.Zaude Hailemariam, 13 December 2002, concerning the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization’s Expert Meeting on the draft Declaration concerning the Intentional Destruction of Cultural Heritage, Annex III, Brussels, 9-13 December 2002

[76] lihat pembahasan mengenai konvensi UNESCO 1972 dalam BAB III tulisan ini, hal.99

[77] Old City of Jerusalem and its Walls, site proposed by Jordan, Report of the 1st Extraordinary Session of the Committee,and Report for the 6th Session of the Committee, update: 20/06/2000 nlnlknlnlninininin http://www.unesco.org/whc/sites/148.htm

[78] Dalam daftar negara anggota Konvensi UNESCO 1972, Jordania tercatat telah meratifikasi Konvensi 1972 pada tanggal 5 mei 1975. Sedangkan Israel meng-aksesi konvensi 1972 pada tanggal 6 Oktober 1999. Sesuai dengan data tahun 2002.

[79] Ibid., Brief Description

[80] Dario Gamboni, World Heritage: Shield or Target? http://www.getty.edu/conservation/resources/newsletter/16_2/feature.htm

[81] The World Heritage Convention as a Unique Legal Instrument, The Legal Tools for World Heritage Conservation, Siena, Italy, Conclusions of the International Workshop, 11-12 November 2002, World Heritage 2002: Shared Legacy, Common Responsibility, Associated Workshops, The World Heritage Convention as a Unique Legal Instrument: “It was recognized that the World Heritage Convention was one of the environmental protection treaties…”

http://www.iucn.org/themes/law/pdfdocuments/FINAL%20REPORT%20EN.pdf.

[82] Ibid.Analysis of the World Heritage Convention in the context of International Law

[83] Ibid.

[84] Ibid., dua hal lain dalam ciri unik konvensi 1972: kedaulatan permanen dan solidaritas internasional; identitas budaya dan universalitas

[85] Pengertian cultural heritage dapat ditemukan dalam BAB II tulisan ini. Pengertian natural heritage pada pasal 2 Konvensi yaitu: natural features consisting of physical and biological formations or groups of such formations, which are outstanding universal value from the aesthethic or scientific point of view; geological and physiographical formations and precisely delineated areas which constitute the habitat of threatened species of animals and plants of outstanding universal value from the point of view of science, conservation, or natural beauty

[86] Semua contoh ini ada dalam World Heritage List in Danger pada tahun 2003, semua ada 35 properti yang terdaftar. http://whc.unesco.org/danglist.htm, 5 juli 2003

[87] Tiga badan penasehat atau advisory bodies untuk World Heritage Committee ini dibahas dalam BAB III tulisan ini, lihat hal. 120-122

[88] Michael Barry, op.cit. Sembilan nominasi ini telah dibahas di pembahasan kasus Bamiyan awal Bab ini.

[89] Pembahasan mengenai konvensi 1970, lihat BAB III tulisan ini.

[90] List of agreements, Emergency Actions, Federal Register Notices, 1 Oktober 1999, http://dosfan,lib.uic.edu/E-USIA/education/culptop/97-446.html

[91] Enhanced protection, lihat bab III dalam tulisan ini, hal.125-127

[92] UNESCO:Second Protocol to the 1954 Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict, done at Hague, March 26, 1999,

http://www.minbuza.nl/English/conferences/HagueConvention/c_HagueConvention.html

[93] Format for Periodic Reporting on the Application of the World Heritage Convention, whc-99/WS/4 , berdasarkan pasal 27 dan pasal 28 Konvensi 1972.

[94] UNESCO Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage Ratification Status, List of the 176 States Parties which have signed the Convention as of 1 August 2003, http://whc.unesco.org/toc/mainf5.htm

[95] “Borobudur Direkomendasi sebagai Pusat Konservasi Batu”, edisi minggu, Suara Merdeka, minggu, 6 Juli 2003, http://www.suaramerdeka.com/harian/0307/06/has5.htm

[96] Borobudur telah terdaftar di daftar World Heritage pada tahun 1991

[97] Borobudur, Ujung Kulon National Park, Komodo National Park, Prambanan Temple Compounds (semuanya pada tahun 1991), Sangiran Early Man Site (1996), dan Lorentz National Park (1999). Menurut daftar World Heritage tanggal 29 Juni 2002, http://whc.unesco.org/toc/mainf4.htm

[98] States Party to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and their Additional Protocols of 8 June 1977

[99] UU no.5/1992, tentang Benda Cagar Budaya, Sumber: LN 1992/27, TLN No.3470, Indeks: Administrasi, Pembangungan, Pendidikan, Kebudayaan, Prasarana

[100] selengkapnya, lihat pasal 15 UU no.5/1992

[101] Lokasi Prasasti Batutulis Dirusak, Menteri Agama Disebut-sebut Terkait, kompas, bogor, dikutip di Kompas, Senin, 26 Agustus 2002 http://www.kompas.com/kompas-cetak/0208/16/metro/loka17.htm

[102] tulisan Dedi Ariwibowo, Tempo News Room, http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/2002-September/000180.html

[103] Penulis melakukan wawancara melalui e-mail pada bulan Februari 2003 tanggal 6. J.Hladik@unesco.org

[104] Belgium: Act Concerning the Punishment of Grave Breaches of International Law (February 10,1999), http://www.asil.org/ilm/smis.htm

[105] Ibid.

[106] Alexis Menten, Preserving Afghanistan’s Cultural Heritage: An Interview with Nancy Hatch Dupree, AsiaSource, 8 juli 2002. Peraturan ini dilakukan untuk mencegah benda-benda budaya yang telah dicuri dari Afghanistan dan negara-negara lain yang kemudian banyak diperjualbelikan di pasar gelap Pakistan untuk menghilang lagi. Apalagi telah didirkan SPACH di Pakistan untuk menampung benda-benda budaya Afghanisan yang tersesat atau diculik dari tanah Afghanistan.

[107] Ibid.

[108] Format for the Periodic Reporting…, op.cit.

[109] pasal 15 Konvensi UNESCO 1972, Financial Regulations for the World Heritage Fund

[110] Satoshi Yamato, Beyond Bamiyan, Asia Society, NY, 3 April 2002

[111] Angkor, Cambodia, Inscription on the List of World Heritage in Danger: 1992, Report of the 16th Session of the Committee

posted by li'l miss G at 2:22 AM 1 comments